TJSLP Bukan Sekadar CSR, FORTALA Minta Pemkab Bekasi Konsisten Jalankan Amanat Perda Nomor 6 Tahun 2015

BEKASI | BELA RAKYAT – Penghargaan sejatinya bukan sekadar seremoni yang gemerlap di atas panggung, melainkan cermin dari konsistensi sebuah pemerintahan dalam menegakkan hukum yang telah ditetapkannya sendiri. Atas dasar itu, Forum Tata Kelola (FORTALA) Indonesia menyambut positif rencana Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Bappeda yang akan menggelar CSR Award 2026 sebagai bentuk apresiasi kepada perusahaan yang berkontribusi terhadap pembangunan daerah. Namun di balik apresiasi tersebut, FORTALA mengingatkan bahwa setiap langkah kebijakan seyogianya tetap berakar pada pijakan hukum, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) beserta Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2016 sebagai aturan pelaksanaannya.

Direktur TJSL FORTALA Indonesia, Endra Kusnawan, berpandangan bahwa penghargaan merupakan bahasa penghormatan negara kepada dunia usaha yang telah mengambil bagian dalam denyut pembangunan. Namun penghormatan itu akan memiliki nilai yang lebih luhur apabila berjalan seiring dengan konsistensi regulasi.

Menurutnya, “Ketika pemerintah telah memilih nomenklatur TJSLP dalam produk hukumnya, maka setiap kebijakan publik selayaknya berbicara dengan bahasa yang sama. Sebab hukum bukan hanya untuk dibaca, tetapi juga diwujudkan dalam setiap kebijakan yang lahir dari institusi negara,” Tutur Endra.

Endra menjelaskan bahwa selama ini masih berkembang anggapan bahwa Corporate Social Responsibility (CSR) identik dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP). Padahal keduanya lahir dari ruh yang berbeda. Untuk memudahkan pemahaman masyarakat, ia mengibaratkan hubungan tersebut laksana sedekah dan zakat. Sedekah merupakan panggilan nurani yang tumbuh dari kesadaran, sedangkan zakat adalah amanah yang telah ditetapkan sebagai kewajiban. Demikian pula CSR yang tumbuh sebagai konsep sukarela, sementara TJSLP dalam sistem hukum Indonesia telah menjelma menjadi kewajiban hukum yang mengikat setiap perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jelasnya.

Menurutnya, sebuah istilah bukanlah sekadar rangkaian huruf yang tersusun indah. Di dalam setiap nomenklatur tersimpan arah kebijakan, pesan hukum, dan wajah sebuah pemerintahan. Ketika pemerintah memilih sebuah istilah, sesungguhnya pemerintah sedang membangun cara berpikir publik. Oleh karena itu, penggunaan nomenklatur yang selaras dengan regulasi bukan hanya menjaga ketertiban administrasi, tetapi juga memperkuat kepastian hukum serta menghadirkan pendidikan publik yang benar mengenai kedudukan TJSLP.

FORTALA mengingatkan bahwa apabila istilah CSR Award terus digunakan dalam ruang kebijakan resmi, terdapat potensi lahirnya persepsi bahwa tanggung jawab sosial perusahaan hanyalah bentuk kebaikan hati yang dapat dilakukan ataupun ditinggalkan. Padahal semangat yang dibangun melalui Perda Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2015 justru menegaskan bahwa TJSLP merupakan kewajiban korporasi sebagai bagian dari ikhtiar bersama membangun daerah. Di titik inilah konsistensi bahasa menjadi penting, karena dari bahasa lahir pemahaman, dan dari pemahaman tumbuh kepatuhan. Tegasnya kepada awak media, Senin (29/6/2026).

Masih menurut Endra Kusnawan, “Realitas di lapangan masih menyisakan pekerjaan rumah yang tidak ringan. Kabupaten Bekasi yang menjadi rumah bagi sekitar 7.600 perusahaan industri, hingga kini baru mencatat sekitar 140 perusahaan yang bermitra dalam pelaksanaan TJSLP, atau hanya sekitar 1,84 persen dari keseluruhan industri yang beroperasi. Angka itu bukan sekadar statistik, melainkan cermin bahwa masih panjang jalan yang harus ditempuh untuk menghadirkan budaya kepatuhan yang merata di kalangan dunia usaha,” Terangnya.

FORTALA menilai kondisi tersebut menjadi isyarat bahwa edukasi mengenai TJSLP harus terus diperkuat. Penghargaan hendaknya tidak berhenti sebagai selebrasi keberhasilan segelintir perusahaan, melainkan menjadi obor yang menerangi ribuan perusahaan lainnya agar memahami bahwa TJSLP bukan sekadar aktivitas filantropi, tetapi amanat hukum yang mengandung tanggung jawab moral, sosial, ekonomi, dan lingkungan demi terwujudnya pembangunan Kabupaten Bekasi yang berkelanjutan.

“Pada akhirnya, penghargaan bukanlah garis akhir dari sebuah pengabdian, melainkan titik awal untuk melahirkan kesadaran kolektif. Yang ingin kami bangun bukan budaya mengejar trofi, tetapi budaya menghormati hukum, memperkuat kolaborasi, dan menumbuhkan kepedulian terhadap masa depan daerah. Ketika seluruh perusahaan memandang TJSLP sebagai kewajiban sekaligus kehormatan, bukan sekadar formalitas, maka pada saat itulah penghargaan memperoleh makna yang sesungguhnya, bukan hanya bersinar di atas panggung, tetapi juga menerangi perjalanan pembangunan Kabupaten Bekasi.” Tutup Endra Kusnawan.
(CP/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *