JAKARTA – Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Dr. H. Zainut Tauhid Sa’adi, M.Si., menegaskan pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan potensi zakat, infak, dan sedekah (ZIS) nasional sekaligus memperkuat upaya pemberdayaan masyarakat desa dan daerah tertinggal.
Hal tersebut disampaikan Zainut saat menyerahkan Surat Keputusan Pembentukan UPZ BAZNAS di Kemendes PDT Nomor 29 Tahun 2026 kepada Ketua UPZ Kemendes PDT sekaligus Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Desa dan Daerah Tertinggal, Dr. Drs. Mulyadin Malik, M.Si., yang disaksikan Sekretaris Jenderal Kemendes PDT, Dr. Taufik Madjid, S.Sos., M.Si., di Jakarta, Senin (15/6/2026).
Menurut Zainut, keberadaan UPZ di Kemendes PDT memiliki arti penting karena sejalan dengan tugas dan fungsi kementerian dalam mempercepat pembangunan desa, mengurangi kesenjangan wilayah, serta mendorong kemajuan daerah tertinggal.
“Keberadaan UPZ BAZNAS di Kemendes PDT memiliki nilai strategis karena selaras dengan mandat kementerian yang berfokus pada pembangunan desa, pengurangan kesenjangan wilayah, dan percepatan pembangunan daerah tertinggal,” ujar Zainut seperti dikutip dari situs BAZNAS RI.
Ia menjelaskan, antara program pengelolaan zakat dan agenda pembangunan desa memiliki tujuan yang sama, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat kemandirian ekonomi keluarga.
“Kemendes PDT mengemban tugas besar dalam pembangunan desa, pengurangan ketimpangan wilayah, serta percepatan pembangunan daerah tertinggal. Di sisi lain, zakat juga memiliki tujuan yang sejalan, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat ekonomi keluarga, dan mengangkat kelompok rentan agar mampu hidup lebih mandiri,” lanjutnya.
Zainut menekankan bahwa pembentukan UPZ bukan sekadar menjalankan amanat regulasi, tetapi juga menjadi bentuk nyata komitmen sosial aparatur negara dalam mendukung pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.
Menurutnya, potensi zakat yang terkelola secara profesional dapat menjadi instrumen penting dalam mempercepat pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat, khususnya di wilayah perdesaan yang masih membutuhkan dukungan pemberdayaan berkelanjutan.
Karena itu, Zainut berharap sinergi antara BAZNAS dan Kemendes PDT terus diperkuat melalui berbagai program kolaboratif yang berdampak langsung bagi masyarakat.
“Kami melihat adanya kesamaan visi serta sejumlah program BAZNAS dan Kemendes yang saling beririsan. Semoga dengan hadirnya UPZ Kemendes PDT dapat menjadi contoh praktik baik pengelolaan zakat di lingkungan kementerian dan lembaga pemerintah lainnya,” kata Zainut.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemendes PDT, Taufik Madjid, menyambut baik pembentukan UPZ tersebut. Ia menilai langkah tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat kerja sama antara Kemendes PDT dan BAZNAS dalam mengoptimalkan penghimpunan serta pendayagunaan zakat, infak, dan sedekah.
Menurut Taufik, kolaborasi tersebut diharapkan mampu memperluas manfaat zakat bagi masyarakat sekaligus mendukung berbagai program pemberdayaan yang selama ini dijalankan pemerintah, khususnya di desa-desa dan daerah tertinggal.
Dengan terbentuknya UPZ Kemendes PDT, BAZNAS berharap penghimpunan ZIS di lingkungan kementerian semakin optimal dan dapat menjadi salah satu instrumen pendukung dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif, berkeadilan, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia.






