KARAWANG – Dunia pendidikan sejatinya berdiri di atas fondasi kejujuran, keterbukaan, dan keadilan. Namun nilai-nilai tersebut kembali diuji menyusul mencuatnya dugaan penggunaan sertifikat tidak sah pada jalur non-akademik serta dugaan perubahan jalur domisili dalam proses Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) di SMAN 1 Telukjambe. Di tengah derasnya pertanyaan masyarakat, sikap diam pihak sekolah justru menambah kabut ketidakpastian yang menyelimuti polemik tersebut.
Sorotan publik mengarah kepada Kepala Sekolah SMAN 1 Telukjambe, Karawang yang hingga kini belum memberikan keterangan resmi atas konfirmasi yang disampaikan sejumlah pihak. Dalam tata kelola pendidikan modern, komunikasi yang terbuka bukan sekadar etika administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab moral kepada masyarakat yang menitipkan harapan besar kepada institusi pendidikan.
Ketua DPP ANKER (Aliansi Anti Korupsi Bersama Rakyat), Ade Hamzah yang akrab disapa Ade Gentong, menilai sikap tertutup tersebut berpotensi melahirkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Menurutnya, ketika muncul dugaan yang menyangkut kepentingan publik, pejabat atau penyelenggara layanan pendidikan semestinya hadir memberikan penjelasan yang proporsional agar tidak menimbulkan spekulasi yang berkembang tanpa arah.
“Ketika publik meminta penjelasan atas dugaan yang berkembang, seharusnya pihak terkait memberikan klarifikasi secara terbuka. Jangan sampai keterbukaan informasi publik hanya menjadi slogan dan kamuflase semata,” ujar Ade Gentong kepada wartawan, Selasa (16/6/2026).
Secara normatif, prinsip keterbukaan informasi telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Regulasi tersebut menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan dari badan publik. Dalam konteks pendidikan, transparansi menjadi instrumen penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas proses penerimaan peserta didik.
Ade Gentong menegaskan bahwa proses PCMB harus berjalan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, objektivitas, dan keadilan. Ia menilai setiap dugaan yang berkaitan dengan sertifikat jalur non-akademik maupun perubahan data jalur domisili perlu dijelaskan secara terbuka karena menyangkut hak dan kesempatan peserta lain yang mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Tegasnya.
“Jika memang tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik secara terbuka. Namun apabila ditemukan indikasi penyimpangan, maka harus ada evaluasi dan penelusuran sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan semakin terkikis,” ujarnya.
Ia juga meminta instansi pendidikan terkait melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap setiap laporan yang masuk agar kepastian hukum dan rasa keadilan dapat terwujud. Pungkas Ade Gentong.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah SMAN 1 Telukjambe belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang telah disampaikan terkait dugaan penggunaan sertifikat pada jalur non-akademik dan dugaan perubahan jalur domisili dalam pelaksanaan PCMB. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, demi menjaga keseimbangan informasi serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
(CP/red)






