Demi Kemaslahatan Umat, Abdul Mu’ti Harus Legowo Lepas Jabatan Sekum Muhammadiyah Sebelum Muktamar Digelar

Muktamar Muhammadiyah ke – 49 akan digelar di Medan pada November 2027, jika tidak ada halangan. Dapat dipastikan, Abdul Mu’ti akan mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Muhammadiyah menggantikan Haedar Nashir yang telah dua periode menjabat.

Guna menegakkan sportivitas dan mencegah potensi bergerilyanya kepentingan pihak pemerintah untuk mengintervensi agar terpilihnya Abdul Mu’ti yang memang representasi pemerintah, maka sudah sepantasnya Abdul Mu’ti mencegah hal itu sebelum terjadi dengan cara melepaskan jabatannya sebagai Sekum Muhammadiyah sekarang ini. Tentu jabatannya sebagai Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tidak perlu ditanggalkannya, mengingat hal itu masih diperlukan oleh Muhammadiyah sebagai kader terbaiknya.

Bacaan Lainnya

Ada beberapa pertimbangan mengapa Abdul Mu’ti harus melepas dulu jabatannya sebagai Sekum Muhammadiyah, sebelum dia memastikan ikut pencalonan sebagai Ketua Umum Muhammadiyah akan datang, walaupun sebenarnya hal ini sudah agak terlambat.

Pertama, jabatan rangkapnya sebagai Menteri yang tentu berarti sebagai pembantu Presiden, dan pada saat yang sama sebagai Sekum Muhammadiyah yang akan mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Muhammadiyah, niscaya tidak akan terhindari dari conflict of interest antara sebagai pemimpin masyarakat sipil yang independen terhadap pemerintah dan sebagai pemerintah itu sendiri. Posisi yang pertama sebagai wakil penting masyarakat sipil menghendaki independensi dan tidak terbungkamnya aspirasi kejujuran, keadilan dan kebebasan menyuarakan pendapat kritis meski pahit dan berpotensi mengguncang legitimasi pemerintah. Sedangkan yang kedua sebagaimana biasanya kepentingan pemerintah dimanapun, lebih mengedepankan konsolidasi dukungan politik dari segala unsur utama masyarakat secara efektif, kontrol penuh terhadap unsur-unsur kekuatan yang berpotensi mengguncang legitimasi pemerintah, dan bahkan kadang lebih jauh, yaitu menggiring dan menaklukkan semua unsur masyarakat sipil yang berpotensi mengimbangi narasi dan wibawa pemerintah. Dan Indonesia sudah kenyang dengan pengalaman model pemerintahan yang non demokratis semacam itu. Di sinilah pentingnya dituntut kerelaan Abdul Mu’ti untuk keluar dari conflict of interest itu dan sepenuhnya lebih mengutamakan kepentingan yang lebih masuk akal, yaitu menjaga independensi Muhammadiyah dari penggiringan pemerintah agar suara kritis konstruktif dari Muhammadiyah buat kebaikan bersama sebagai bangsa dapat terus hidup, lebih bernas dan berwibawa. Apa kata dunia, bila calon Ketua Umum Muhammadiyah merupakan pesanan dan suruhan pemerintah.

Kedua, melepaskan jabatan sebagai Sekum Muhammadiyah untuk Abdul Mu’ti sebelum Muktamar digelar, bilamana yang bersangkutan akan maju sebagai calon ketua umum ke depan, dapat mengamankan berjalannya keseimbangan dan sportivitas persaingan antar para calon yang akan maju.

Belakangan ini memang terjadi tren yang kurang positif dimana dua ormas besar ini, yaitu Muhammadiyah dan NU, pengurus terasnya dengan santai merangkap jabatan sebagai pembantu presiden sekaligus sekjen. Selain Abdul Mu’ti, yaitu Saifullah Yusuf, Sekjen PB NU, juga mirip kasusnya. Akibatnya sudah jelas, suara tegas dan jujur untuk mengingatkan, mengoreksi dan menasehati pemerintah, dalam hal ini presiden, tidak bisa lagi dilakukan dengan wibawa dan bebas oleh kedua ormas ini. Padahal banyak sekali kasus yang menuntut agar nasehat dan peringatan perlu dikeluarkan dengan nada kuat kepada pemerintah, saat dimana DPR tampak tidak berfungsi sama sekali akibat nyaris semua Ketua Umum Partai menjadi anak buah dan subordinasi Presiden sehari-hari. Tentu masyarakat tidak menginginkan pucuk pimpinan ormas sebesar Muhammadiyah jatuh menjadi anak buah Presiden.

Saya tidak merasa berat mengutarakan saran semacam ini, di tengah kecenderungan orang-orang Muhammadiyah yang kompeten nyaris bungkam, sungkan dan menahan diri untuk tidak memberikan sumbang saran terhadap potensi conflict of interest dan kecenderungan Muhammadiyah yang terkooptasi secara senyap dan efektif. Apalagi kecenderungan opini umum yang berkembang ialah bahwa bergabung langsung menjadi bagian pemerintah yang berkuasa jauh lebih menguntungkan ketimbang sebaliknya. Namun implikasinya jelas terasa, pragmatisme, oportunisme dan keberanian membela kebenaran dan keadilan, menjadi redup akibat perhitungan untung rugi didahulukan demi nasib slot kepentingan subjektif di hadapan kepentingan penguasa. Dan logika semacam inilah yang memicu potensi mafsadah secara luas. Dan ini sudah dimulai terasa sejak era Jokowi saat mana isu ormas mendapatkan jatah konsesi tambang sebagai suapan yang tidak halus, kemudian berlanjut saat mana ormas-ormas Islam malah mendukung proyek Board of Peace (BOP)-nya Trump yang merekrut Indonesia menjadi bagian anggotanya.

Oleh: Syahrul E Dasopang, Mantan Ketua Umum PB HMI dan anggota Muhammadiyah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *