Soedeson Tandra: Revisi UU Polri Harus Perjelas Makna Polisi sebagai Alat Negara

Soedeson Tandra

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menegaskan revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) perlu memberikan kejelasan mengenai makna dan posisi Polri sebagai alat negara.

Menurut Soedeson, penegasan konsep tersebut penting sebagai landasan dalam memperkuat reformasi kepolisian, menjaga netralitas institusi, serta memastikan Polri tetap bekerja untuk kepentingan bangsa dan negara.

Bacaan Lainnya

Pernyataan tersebut disampaikan Soedeson saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama para pakar dan akademisi dalam rangka pembahasan RUU Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Soedeson menjelaskqn, istilah “Polri sebagai alat negara” selama ini sering digunakan dalam berbagai regulasi maupun kebijakan, namun belum memiliki pemahaman yang benar-benar seragam dalam praktik ketatanegaraan. Karena itu, revisi UU Polri harus mampu memberikan definisi yang jelas dan komprehensif agar menjadi pijakan dalam penyusunan regulasi yang lebih kuat dan berorientasi jangka panjang.

“Polisi sebagai alat negara itu sebenarnya apa? Ini perlu kita definisikan dengan jelas agar menjadi pijakan dalam menyusun Undang-Undang Polri yang baru,” ujarnya.

Ia menilai kejelasan konsep tersebut semakin relevan di tengah berbagai diskursus mengenai posisi kelembagaan Polri dalam struktur pemerintahan. Menurutnya, reformasi kepolisian harus tetap menjamin independensi dan profesionalisme institusi sehingga tidak mudah dipengaruhi oleh kepentingan politik maupun kepentingan kekuasaan tertentu.

Dalam kesempatan itu, Soedeson juga menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap wacana yang menempatkan Polri di bawah kementerian tertentu. Menurutnya, langkah tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru yang dapat memengaruhi netralitas institusi kepolisian.

Ia menegaskan bahwa Polri harus tetap diposisikan sebagai alat negara yang bekerja untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia, bukan untuk kepentingan kelompok, golongan, ataupun kekuatan politik tertentu.

Selain membahas aspek kelembagaan, Soedeson mengingatkan bahwa pembahasan RUU Polri tidak boleh hanya berkutat pada isu-isu teknis seperti usia pensiun anggota, penugasan personel di luar institusi kepolisian, maupun penguatan sistem pengawasan. Menurutnya, aspek filosofis dan konseptual justru harus mendapat perhatian yang sama besar agar arah reformasi yang dilakukan memiliki dasar yang kuat.

“Kalau kita ingin membangun Polri yang profesional, modern, dan dipercaya masyarakat, maka fondasi konseptualnya harus jelas terlebih dahulu. Kita perlu memahami secara tepat fungsi dan peran Polri dalam sistem ketatanegaraan Indonesia,” katanya.

Politisi dari Daerah Pemilihan Papua Tengah itu menambahkan bahwa setiap pengaturan dalam undang-undang nantinya harus selaras dengan prinsip negara hukum dan demokrasi. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan tidak hanya mampu menjawab kebutuhan saat ini, tetapi juga dapat mengantisipasi berbagai tantangan kepolisian di masa depan.

Soedeson berharap berbagai masukan dari kalangan akademisi, pakar hukum, dan pemangku kepentingan lainnya dapat memperkaya substansi pembahasan RUU Polri. Ia menilai proses legislasi yang terbuka dan partisipatif akan menghasilkan undang-undang yang lebih komprehensif serta mampu memperkuat posisi Polri sebagai institusi negara yang profesional dan dipercaya publik.

“Kita ingin undang-undang yang disusun benar-benar mampu menjawab tantangan ke depan dan memperkuat posisi Polri sebagai institusi negara yang profesional, modern, dan dipercaya masyarakat,” pungkasnya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *