JAKARTA — Direktur LBH Qisth sekaligus Ahli Hukum Tata Negara, Kurnia Saleh, menilai munculnya gelombang narasi pembelaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook justru berpotensi menyesatkan opini publik dan melemahkan semangat pemberantasan korupsi.
Menurutnya, narasi yang menyebut “orang berkualitas akan takut masuk pemerintahan” merupakan logika yang keliru dan berbahaya apabila digunakan untuk menggiring simpati publik terhadap pihak yang sedang berhadapan dengan proses hukum.
“Masalah dalam korupsi bukan terletak pada orang pintarnya, tetapi ketika kecerdasan, jabatan, dan kekuasaan dipakai untuk menyusun kebijakan yang merugikan negara demi keuntungan pihak tertentu. Karena itu korupsi disebut extra ordinary crime, sebab sering dilakukan oleh orang-orang berpendidikan dan memiliki akses kekuasaan,” ujar Kurnia Saleh, Jumat (15/5/6).
Ia juga mengkritik argumentasi yang menyebut tidak adanya aliran dana langsung kepada pihak tertentu sebagai alasan untuk membantah adanya dugaan korupsi.
Menurutnya, pola korupsi modern tidak selalu dilakukan dengan cara konvensional melalui transfer langsung ke rekening pribadi, melainkan dapat terjadi melalui pengaturan kebijakan, pengondisian proyek, hingga pemufakatan jahat yang menguntungkan pihak tertentu secara tidak langsung.
“Kalau logika ‘tidak ada aliran dana langsung berarti tidak korupsi’ dipakai, maka pejabat cukup bermain di level kebijakan, memenangkan pihak tertentu, lalu keuntungan dibagi lewat jalan belakang tanpa perlu menyentuh rekening pribadi. Ini nalar yang sesat dan membahayakan penegakan hukum,” tegasnya.
Kurnia juga menyoroti fenomena media sosial yang dinilainya mulai menggiring opini publik melalui pendekatan emosional dan pencitraan, bukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti.
Ia menilai prestasi, gelar pendidikan, hingga citra inovatif kerap dipakai untuk membangun rasa kasihan terhadap pihak yang sedang tersangkut perkara korupsi.
“Padahal hukum tidak mengenal istilah ‘karena dia hebat maka harus dimaklumi’. Kalau koruptor mulai dikasihani hanya karena terkenal dan punya citra baik, maka kita sedang menciptakan standar ganda dalam pemberantasan korupsi,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa masyarakat tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang berjalan. Namun, menurutnya, hal tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk membangun propaganda simpati yang dapat mengaburkan substansi persoalan hukum.
“Kita harus mendukung penegakan hukum tanpa pandang bulu. Negeri ini tidak kekurangan orang cerdas. Yang langka adalah orang cerdas yang tetap jujur ketika memegang kekuasaan,” ucapnya.
Di akhir pernyataannya, Kurnia menyampaikan kritik keras terhadap fenomena sosial yang menurutnya semakin ironis dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Kita ini lucu, koruptor dielu-elukan bak pahlawan, sementara jaksa yang memerangi koruptor justru dianggap seperti pelaku kejahatan,” pungkasnya.






