4 Bulan Menggantung, Kasus Ambulans RSUD Subang Diduga Mandek di Meja Tipikor

SUBANG — Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil ambulans di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Subang kembali memantik sorotan tajam publik. Empat bulan berlalu sejak rekomendasi resmi dilayangkan Kejaksaan Negeri Subang kepada Polres Subang pada 8 Januari 2026 lalu, namun hingga kini publik belum melihat langkah konkret dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Di tengah derasnya narasi pemberantasan korupsi, lambannya proses hukum justru menghadirkan kegelisahan: jangan-jangan hukum kembali kehilangan keberanian ketika berhadapan dengan kekuasaan.

Kasus yang menyeret kerugian negara sebesar Rp1,24 miliar itu sejatinya telah menemukan terang melalui Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 97/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bandung. Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim tidak hanya menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa, Mochammad Dannis dan Diky Arief Rachman, melainkan juga mengurai adanya tanggung jawab renteng yang melekat pada mantan Kepala Dinas Kesehatan Subang, dr. Nunung Syuhaeri, selaku Pengguna Anggaran. Dalam perspektif hukum pidana dan asas pertanggungjawaban jabatan, fakta persidangan yang telah diuji di muka pengadilan semestinya menjadi pijakan kuat bagi aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti proses penyidikan secara profesional, cepat, dan berkeadilan.

Kondisi tersebut memunculkan kritik dari berbagai kalangan, terutama karena penanganan perkara dinilai berputar dalam lingkaran koordinasi dan gelar perkara yang diduga tanpa kepastian arah. Padahal, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas menempatkan korupsi sebagai extraordinary crime yang harus ditangani dengan langkah luar biasa, cepat, transparan, dan akuntabel. Di sisi lain, Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa seluruh warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dan pemerintahan, tanpa pengecualian jabatan maupun kekuasaan.

Kuasa hukum terdakwa, Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes., mempertanyakan alasan penyidik yang dinilai masih berkutat pada tahapan penyelidikan awal, padahal putusan pengadilan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Menurutnya, publik berhak memperoleh kepastian hukum dan penegakan hukum yang tidak diskriminatif, “Putusan pengadilan ini sudah inkracht. Fakta persidangan sudah mengikat dan menjadi produk hukum yang sah. Mengapa penyidik terkesan mau memulai dari nol lagi dengan alasan penyelidikan? Publik patut bertanya, ada apa dengan Tipikor Polres Subang? Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegas Taufik usai melakukan klarifikasi ke Unit Tipikor Polres Subang.

Lebih jauh, Taufik menilai alasan koordinasi dan rencana ekspose perkara di tingkat Polda Jawa Barat tidak boleh dijadikan ruang penundaan yang berlarut-larut. Menurutnya, ketika fakta persidangan telah membuka adanya dugaan keterlibatan pihak lain, maka langkah hukum yang dibutuhkan bukan lagi sekadar diskusi administratif, melainkan keberanian institusi untuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara hukum. Imbuh Taufik.

“Jangan sampai gelar perkara hanya menjadi tameng penundaan ataupun peluang mencari celah penghentian perkara. Hukum tidak boleh kehilangan marwah hanya karena berhadapan dengan pejabat tertentu,” ujarnya kepada awak media, Kamis (14/5/2026).

Dalam konteks hukum acara pidana, asas kepastian hukum dan asas peradilan cepat, sederhana, serta biaya ringan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menjadi landasan moral sekaligus konstitusional bagi aparat penegak hukum. Penegakan hukum yang terlalu lama menggantung tanpa kepastian bukan hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Ketika uang rakyat yang seharusnya menopang pelayanan kesehatan justru terseret dalam pusaran dugaan korupsi, maka setiap detik keterlambatan menjadi luka sosial yang semakin menganga. Jelas Taufik.

Sorotan publik kini juga mengarah kepada Sutikno yang baru dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat. Pergantian kepemimpinan di tubuh kejaksaan diharapkan mampu menghadirkan semangat baru dalam pengawalan perkara korupsi, terutama yang menyita perhatian masyarakat luas. Taufik H. Nasution mengingatkan agar proses hukum tidak berhenti di tengah jalan oleh kompromi kekuasaan ataupun praktik tebang pilih yang mencederai supremasi hukum.

“Harapannya proses gelar perkara di Polda Jabar harus dipantau dengan serius oleh semua pihak, termasuk Kajati yang baru. Jangan sampai proses hukum ini dihentikan secara melawan hukum demi menyelamatkan pejabat tertentu. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan segelintir orang,” tandasnya.

Di tengah senyap birokrasi dan panjangnya prosedur, masyarakat Subang kini menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa hukum masih berdiri tegak di atas prinsip keadilan, bukan sekadar menjadi ornamen formalitas negara. Sebab pada akhirnya, korupsi bukan hanya soal angka kerugian Rp1,24 miliar, melainkan soal amanat rakyat yang dirampas secara perlahan dari ruang pelayanan publik. Dan ketika keadilan berjalan terlalu lambat, publik akan mulai bertanya: apakah hukum masih menjadi pelindung rakyat, atau justru sedang mencari cara untuk melindungi mereka yang berkuasa.
(CP/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *