15 Tewas, 81 Luka: Tragedi Bekasi Timur Picu Desakan Cabut Izin Operasional Taksi

BEKASI – Tragedi kecelakaan kereta api di kawasan Stasiun Bekasi Timur pada Senin malam, 27 April 2026, menyisakan duka mendalam. Berdasarkan data Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops PB) BPBD Kota Bekasi, hingga Selasa pagi (28/4), tercatat 15 orang meninggal dunia dan 81 lainnya mengalami luka-luka, dengan total korban mencapai 96 orang yang telah dievakuasi ke sejumlah rumah sakit di wilayah Bekasi dan sekitarnya.

Insiden yang melibatkan rangkaian KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line ini diduga kuat dipicu oleh adanya kendaraan taksi yang terhenti di lintasan rel aktif. Kondisi tersebut menyebabkan gangguan pada perjalanan kereta dan berujung pada kecelakaan fatal yang tidak dapat dihindari.
Peristiwa ini langsung memicu reaksi keras dari berbagai pihak, salah satunya Barisan Jakarta (BAJA).

Ketua BAJA, R. Lintang Fisutama, menilai tragedi ini sebagai bentuk kegagalan serius dalam sistem keselamatan transportasi.

“Ini bukan lagi sekadar kelalaian. Ini tragedi nyata yang merenggut nyawa manusia. Harus ada pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.

BAJA juga mengingatkan bahwa aturan hukum telah mengatur secara tegas bahwa perjalanan kereta api wajib didahulukan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang mewajibkan seluruh pengguna jalan memberikan prioritas penuh kepada kereta api di perlintasan sebidang.

“Kalau aturan sejelas ini masih dilanggar dan berujung korban jiwa, maka ini bukan hanya pelanggaran, tapi kelalaian yang harus ditindak tegas,” lanjutnya.

Selain itu, BAJA juga menyoroti sikap Green SM Indonesia yang dinilai minim empati. Dalam pernyataan resminya, perusahaan belum menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada publik, meskipun insiden ini telah berdampak luas.

“Dalam situasi seperti ini, publik membutuhkan empati dan tanggung jawab. Bukan sekadar pernyataan normatif,” ujar R. Lintang.

Atas kejadian ini, BAJA mendesak Komite Nasional Keselamatan Transportasi untuk segera melakukan investigasi menyeluruh guna mengungkap penyebab pasti kecelakaan. Hasil investigasi tersebut diharapkan menjadi dasar bagi Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dalam mengambil langkah tegas terhadap pihak yang terbukti lalai.

BAJA bahkan secara terbuka mendorong agar pemerintah mempertimbangkan pencabutan izin operasional perusahaan taksi yang diduga terlibat, apabila terbukti memiliki kontribusi terhadap terjadinya kecelakaan.

Tragedi ini menjadi pengingat keras bahwa keselamatan dalam sistem transportasi tidak boleh dianggap remeh. Tanpa pengawasan ketat, kepatuhan terhadap aturan, serta tanggung jawab dari seluruh pihak, risiko kejadian serupa akan terus membayangi.

“Ini bukan sekadar angka. Ini nyawa manusia. Dan tragedi seperti ini tidak boleh terulang,” tutup R. Lintang Fisutama.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *