JAKARTA – Ambisi besar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menghentikan pengiriman sampah ke TPST Bantar Gebang pada 2030 kini dihadapkan pada realitas yang kompleks. Persoalan tidak hanya soal teknologi, tetapi juga menyangkut budaya, infrastruktur, hingga komitmen politik.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dudi Gardesi Asikin menegaskan bahwa pembenahan mendasar tengah dilakukan, termasuk peningkatan fasilitas bagi para pekerja pengangkut sampah di Bantar Gebang. Ia menyebut upaya “memanusiakan” para pekerja menjadi bagian penting dari reformasi pengelolaan sampah.
“Kita siapkan fasilitas seperti toilet, kantin, hingga manajemen operasional truk agar lebih tertata. Ini bagian dari pembenahan menyeluruh,” ujarnya.
Namun di sisi lain, ancaman nyata terus menghantui. Kondisi sampah yang menumpuk, terlebih di tengah cuaca ekstrem seperti El Nino, meningkatkan risiko kebakaran akibat gas dan material mudah terbakar. Dudi berharap tidak ada lagi insiden yang merugikan di kawasan tersebut.
Sementara itu, Ketua Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta, Judistira Harmawan, menilai target 2030 hanya bisa tercapai jika dilakukan reformasi total dari hulu hingga hilir.
Menurutnya, ketergantungan pada Bantar Gebang sudah tidak bisa dipertahankan. Selain overkapasitas, risiko longsor dan dampak sosial bagi masyarakat sekitar menjadi alarm keras bagi pemerintah.
“Ini bukan sekadar persoalan teknis. Kita butuh perubahan sistemik, dari rumah tangga hingga kebijakan,” tegasnya dalam forum diskusi di Jakarta.
Wawan—sapaan akrabnya—menyoroti lemahnya budaya pemilahan sampah di masyarakat. Ia menilai selama ini pemerintah terlalu fokus pada imbauan tanpa menyediakan sistem pendukung yang memadai.
“Di luar negeri kita bisa tertib, tapi di rumah sendiri belum tentu. Artinya, sistemnya yang harus dibangun,” ujarnya.
Sejumlah solusi seperti teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) dan Intermediate Treatment Facility (ITF) disebut sebagai opsi strategis. Namun implementasinya tidak mudah, mulai dari kebutuhan investasi besar hingga resistensi masyarakat terhadap pembangunan fasilitas pengolahan sampah di lingkungan mereka.
Dari sisi anggaran, DPRD mendorong adanya alokasi khusus dalam APBD untuk memperkuat infrastruktur pengelolaan sampah di tingkat kampung. Mulai dari fasilitas pemilahan hingga edukasi publik menjadi fokus utama.
Tak kalah penting, peran generasi muda juga didorong sebagai motor perubahan. Menurut Wawan, pengelolaan sampah bukan hanya soal kebijakan pemerintah, tetapi juga perubahan budaya masyarakat secara luas.
Dengan berbagai tantangan yang ada—mulai dari overkapasitas, risiko lingkungan, hingga minimnya kesadaran publik—target Jakarta bebas kirim sampah ke Bantar Gebang pada 2030 menjadi ujian besar.
“Kalau semua pihak tidak bergerak bersama, target ini hanya akan jadi wacana,” pungkasnya.






