22 Tahun Menunggu, RUU PPRT Menuju Paripurna: I Nyoman Parta Soroti Keadilan yang Tertunda

JAKARTA – Setelah lebih dari dua dekade tertunda, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya bersiap dibawa ke rapat paripurna DPR RI. Di tengah proses akhir yang masih melibatkan tim penyusun dan perumus, Anggota Baleg DPR RI dari Dapil Bali, I Nyoman Parta, menegaskan bahwa momentum ini bukan sekadar prosedur legislasi, melainkan ujian keberpihakan negara terhadap kelompok pekerja paling rentan.

“RUU ini sudah menunggu 22 tahun. Terlalu lama untuk sebuah keadilan yang seharusnya hadir sejak dulu,” tegas Parta seperti dikutip akun Media Sosial miliknya, seperti mem-posting kegiatan di ruang rapat Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).

Bacaan Lainnya

RUU PPRT: Antara Harapan dan Realitas Politik

Secara investigatif, perjalanan RUU PPRT mencerminkan tarik-ulur kepentingan politik dan lemahnya prioritas terhadap sektor domestik. Selama bertahun-tahun, pekerja rumah tangga berada di ruang abu-abu: bekerja tanpa pengakuan formal, tanpa perlindungan hukum yang memadai.

Parta menyebut, lambannya pembahasan RUU ini menjadi cermin bahwa isu pekerja rumah tangga kerap dipinggirkan.

“Ini bukan soal teknis semata, tapi soal kemauan politik. Ketika negara lambat hadir, maka jutaan pekerja rumah tangga harus menanggung risikonya,” ujarnya.

Poin Krusial yang Dibawa ke Paripurna

Dalam draf yang akan dibawa ke paripurna, terdapat sejumlah poin penting yang menjadi sorotan Baleg DPR:

1. Pengakuan Status Pekerja

Pekerja rumah tangga akan diakui sebagai bagian dari tenaga kerja formal yang memiliki hak hukum jelas.

2. Standar Upah dan Jam Kerja

RUU ini mengatur batasan jam kerja serta hak atas upah yang layak, termasuk waktu istirahat.

3. Perlindungan dari Kekerasan

Untuk pertama kalinya, pekerja rumah tangga memiliki payung hukum eksplisit terhadap kekerasan fisik, verbal, hingga eksploitasi.

4. Kontrak Kerja Wajib

Hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga harus dituangkan dalam perjanjian tertulis.

5. Akses Jaminan Sosial

Pekerja rumah tangga berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial seperti pekerja sektor lainnya.

Masih Rapat Penyusun: Ada Apa yang Belum Tuntas?

Meski tinggal selangkah menuju paripurna, fakta bahwa tim penyusun dan perumus masih bekerja menunjukkan adanya detail krusial yang belum sepenuhnya final.

Hasil penelusuran menunjukkan beberapa isu yang masih menjadi pembahasan:

1. Mekanisme pengawasan di ruang domestik (rumah pribadi)

2. Skema sanksi terhadap pelanggaran oleh pemberi kerja

3. Kesiapan pemerintah daerah dalam implementasi

4. Integrasi pekerja rumah tangga ke dalam sistem ketenagakerjaan nasional

Parta menegaskan, kehati-hatian ini penting, namun tidak boleh lagi menjadi alasan penundaan.

“Perbaikan boleh, tapi jangan sampai memperlambat lagi. Kita sudah terlalu lama menunggu,” katanya.

Sikap PDIP: Negara Harus Hadir Nyata

Sebagai kader Megawati Soekarnoputri, Parta menegaskan bahwa sikap Fraksi PDI Perjuangan jelas: mendukung penuh pengesahan RUU PPRT dengan substansi yang kuat dan berpihak pada pekerja.

PDIP mendorong agar:

1. Negara tidak setengah hati dalam melindungi pekerja domestik

2. Regulasi ini tidak hanya simbolik, tetapi bisa dijalankan secara konkret

3. Pemerintah segera menyiapkan aturan turunan yang operasional

4. Pengawasan dilakukan secara aktif, bukan pasif menunggu laporan

“Bagi PDIP, ini bukan sekadar undang-undang. Ini soal keadilan sosial. Negara harus hadir sampai ke dalam rumah tangga, melindungi mereka yang selama ini tidak terlihat,” tegas Parta.

Tantangan Besar: Implementasi di Lapangan

Investigasi juga menunjukkan bahwa tantangan terbesar justru akan muncul setelah pengesahan. Lingkup kerja pekerja rumah tangga yang berada di ranah privat menjadi kendala utama pengawasan.

Beberapa risiko yang diidentifikasi:

1. Sulitnya inspeksi kerja di rumah pribadi

2. Minimnya keberanian korban untuk melapor

3. Potensi konflik antara hukum dan norma sosial

4. Keterbatasan aparat pengawas ketenagakerjaan

Lebih lanjut, Parta mengingatkan, tanpa sistem pengawasan yang jelas, UU ini berisiko tidak efektif.

Kesimpulan: Ujian Keberpihakan Negara

RUU PPRT kini berada di titik krusial. Setelah 22 tahun penantian, harapan besar bertumpu pada rapat paripurna yang akan menentukan nasib jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.

Bagi I Nyoman Parta dan Fraksi PDIP, pengesahan ini harus menjadi titik balik.

“Jangan sampai setelah 22 tahun, kita hanya menghasilkan undang-undang tanpa daya. Yang kita butuhkan adalah perlindungan nyata,” pungkasnya.

Jika disahkan dan dijalankan dengan serius, RUU ini bukan hanya produk hukum, melainkan langkah korektif negara atas ketertinggalan panjang dalam melindungi pekerja paling rentan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *