Jakarta – Perjuangan panjang Muhammad Ja’far, warga Desa Kasiau, Kecamatan Manurung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, dinilai tak kunjung mendapatkan keadilan. Selama 13 tahun, Ja’far bolak-balik Kalimantan-Jakarta melawan praktik perampasan lahan yang diduga dilakukan oleh PT. Adaro Indonesia. Pegiat hukum justru menilai Pemerintah Pusat tutup mata atas kasus ini, meskipun amanat Konstitusi dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) secara tegas melindungi hak atas tanah rakyat.
Pegiat hukum, Irwan Abd. Hamid, mengkritik keras sikap pemerintah yang dinilai abai. Menurutnya, negara wajib hadir memfasilitasi dialog antara warga dan korporasi, bukan membiarkan rakyat kecil berjuang sendirian.
“Tidak lazim seorang rakyat kecil berjuang dengan biaya fantastis selama 13 tahun tanpa kepastian. Kondisi ini mencerminkan negara kalah melawan oligarki yang semena-mena terhadap hak kepemilikan rakyat. Ingat, Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun,” tegas Irwan dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Irwan menegaskan bahwa investasi memang sah dan diperlukan, namun tidak boleh mengorbankan hak konstitusional warga negara. Ia mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum sebagaimana Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Oleh karena itu, setiap pelanggaran berupa perampasan lahan harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu.
“Pemerintah tidak boleh hanya berpihak pada modal. Jika ada bukti pelanggaran, aparat penegak hukum wajib bertindak. Jangan biarkan rakyat seperti Muhammad Ja’far berjuang tanpa keadilan. Negara harus hadir melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, sebagaimana amanat Pembukaan UUD 1945 alinea keempat,” ujarnya.
Irwan juga menyayangkan sikap Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) asal Kalimantan Selatan yang dinilai seperti buta dan tuli terhadap kasus ini. Padahal, PT. Adaro Indonesia merupakan anak usaha dari PT. Adaro Energy Indonesia, dengan pengendali utama meliputi Garibaldi “Boy” Thohir, Edwin Soeryadjaya (Saratoga), serta Grup Triputra (TP Rachmat). Irwan mendorong DPR RI untuk segera memanggil para pihak melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
“Jika DPRD Kalsel tahu dan melihat perkara ini tak kunjung usai, itu mencerminkan kegagalan mekanisme mediasi dan jalur hukum yang ada. Rekomendasi yang dihasilkan selama ini tidak efektif menyelesaikan akar masalah. Padahal, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan untuk segelintir korporasi,” tambahnya.
Rekomendasi dan rencana aksi sebagai solusi, Irwan merekomendasikan agar pemerintah daerah segera memfasilitasi mediasi ulang secara sungguh-sungguh, dengan opsi penyelesaian terbuka berupa ganti kerugian yang adil atau skema keterlibatan pemilik lahan dalam investasi (land-for-share), sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
“Perampasan tanah rakyat secara semena-mena hanya akan menciptakan konflik berkepanjangan dan menempatkan rakyat pada posisi paling dirugikan. Negara harus hadir. Jangan biarkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas kepastian hukum hanya menjadi slogan,” pungkasnya.
Dalam waktu dekat dirinya akan melakukan konsolidasi dengan melibatkan organisasi-organisasi nasional seperti Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO), Gerakan Pemuda Islam (GPI), serta elemen aktivis mahasiswa Jakarta untuk bersama-sama terlibat mengawal perjuangan Muhammad Ja’far untuk mendapatkan keadilan atas haknya yang telah dirampas secara paksa.






