LBH QISTH Apresiasi SP3 Kasus ITE yang Jerat Korban Pelecehan Seksual di Pagar Alam: Polri Telah Buktikan Diri Presisi untuk Rakyat

PAGAR ALAM — Penghentian penyidikan atau SP3 atas kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat RA (24), korban pelecehan seksual oleh oknum Kepala Cabang BUMN di Kota Pagar Alam, mendapat respons positif dari kalangan hukum.

Muhammad Hidayat Arifin, Ketua Dewan Pembina Lembaga Bantuan Hukum (LBH) QISTH sekaligus kuasa hukum RA, menyampaikan apresiasi mendalam kepada institusi Polri atas langkah berani tersebut.

Dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (9/4/2026), Hidayat mengungkapkan rasa syukur dan penghargaannya atas terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kliennya.

“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polri, khususnya Polda Sumatera Selatan dan Polres Pagar Alam, yang telah berani mengambil langkah koreksi terhadap proses hukum yang sebelumnya menempatkan korban sebagai tersangka. Ini adalah keputusan yang tepat secara hukum dan bermartabat secara moral,” ujar Hidayat dengan nada lega.

Dari sudut pandang hukum, Hidayat menegaskan bahwa SP3 ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan sebuah koreksi substantif yang mencerminkan prinsip keadilan restoratif. Menurutnya, sejak awal konstruksi hukum yang menjadikan RA sebagai tersangka sudah sangat lemah dan cenderung dipaksakan.

“Secara yuridis, penetapan tersangka harus memenuhi minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diamanatkan Pasal 235 KUHAP. Dalam kasus RA, alat bukti yang diajukan pelapor sangat rapuh dan tidak proporsional, sehingga SP3 ini adalah keniscayaan hukum yang memang sudah seharusnya diterbitkan jauh lebih awal,” tegasnya.

Hidayat juga menyoroti fenomena counter-report atau laporan balik oleh terduga pelaku sebagai bentuk kriminalisasi korban yang semakin mengkhawatirkan.

“Apa yang dialami RA adalah potret nyata bagaimana UU ITE kerap disalahgunakan sebagai senjata untuk membungkam korban kekerasan seksual. Pelaku yang seharusnya bertanggung jawab justru menggunakan instrumen hukum untuk menekan korban agar mundur dari perjuangannya mencari keadilan. Ini sangat berbahaya bagi tatanan perlindungan hukum kita,” ujarnya.

Ia menambahkan, seandainya SP3 ini tidak diterbitkan, dampaknya akan jauh melampaui kasus RA semata. “Kalau kasus ini tidak di-SP3, maka ini akan menjadi catatan hitam publik terhadap kinerja Polri. Masyarakat akan semakin tidak percaya untuk melapor, terutama para korban kekerasan seksual yang selama ini sudah terlanjur takut dan tidak memiliki daya untuk melawan. Kepercayaan publik kepada institusi penegak hukum itu mahal harganya dan tidak bisa dibeli, hanya bisa dirawat dengan tindakan yang adil seperti ini,” kata Hidayat dengan tegas.

Lebih jauh, Hidayat menyampaikan pandangan hukumnya yang lebih visioner demi mencegah kejadian serupa di masa mendatang. “Ke depan, kami berharap SP3 dalam kasus ini bukan hanya menjadi akhir dari penderitaan RA, tetapi menjadi awal dari sebuah kebijakan sistemik. Polri perlu memiliki mekanisme filter yang lebih ketat dalam memproses laporan balik yang diduga bermotif kriminalisasi korban, khususnya dalam perkara kekerasan seksual. Hakim dan penyidik harus lebih peka membaca konteks, bukan hanya teks laporan,” paparnya.

Ia juga mendorong agar ke depan ada regulasi atau Peraturan Kapolri yang secara khusus mengatur perlindungan bagi pelapor kasus kekerasan seksual dari ancaman laporan balik yang bersifat intimidatif.
“Kami juga mendorong agar DPR dan pemerintah serius mengevaluasi pasal-pasal dalam UU ITE yang rawan dijadikan alat kriminalisasi. Revisi UU ITE yang benar-benar berpihak pada keadilan, bukan pada mereka yang memiliki kuasa dan modal, adalah agenda hukum yang tidak bisa ditunda lagi,” tegasnya.

Di penghujung wawancara, Hidayat menitipkan pesan kepada seluruh aparat penegak hukum di Indonesia.
“Semoga ke depan hal seperti ini tidak terulang lagi. Seorang korban yang sudah berani bersuara, sudah berani melapor, tidak seharusnya justru dikriminalisasi. Polri yang Presisi — Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan — harus benar-benar menjadi budaya kerja, bukan sekadar slogan. Dan hari ini, dengan SP3 ini, Polri sudah membuktikan bahwa mereka memang hadir untuk masyarakat. Kami berterima kasih dan akan terus mengawal hingga pelaku UB mendapatkan hukuman yang setimpal,” pungkas Hidayat.

Sebagai informasi, kasus ini bermula saat RA melaporkan atasannya, UB (35), Kepala Kantor Cabang sebuah BUMN di Pagar Alam, atas dugaan pelecehan seksual pada 8 Desember 2025. UB kemudian melaporkan balik RA atas dugaan akses ilegal, yang berujung pada penetapan RA sebagai tersangka dan penahanannya pada 25 Maret 2026. Setelah melalui gelar perkara di Polda Sumatera Selatan pada Rabu (8/4/2026), SP3 resmi diterbitkan dan status tersangka RA dicabut. Sementara perkara pelecehan seksual terhadap UB kini segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *