BEKASI — Di tengah deru mesin industri yang tak pernah tidur, aroma menyengat justru menjadi bahasa diam yang menembus batas pagar kawasan. Kunjungan spesifik Komisi XII DPR RI ke kawasan industri MM2100 di Cikarang Barat pada, Kamis (9/4/2026) kemarin bukan sekadar agenda seremonial, melainkan alarm keras atas dugaan krisis lingkungan yang selama ini bersembunyi di balik label “kawasan industri terpadu”. Di balik geliat ekonomi, publik kini dipaksa bertanya: apakah pertumbuhan ini dibayar dengan kesehatan dan masa depan warga?
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa MM2100 yang berdiri sejak 1990 sebagai hasil kolaborasi industri Jepang dan Indonesia seharusnya menjadi role model manufaktur berkelas global. Namun realitas di lapangan menunjukkan paradoks: mayoritas perusahaan masih bertengger pada peringkat PROPER biru, sekadar memenuhi batas minimum kepatuhan. “Ini memicu keraguan atas komitmen keberlanjutan para pelaku industri,” tegasnya, seraya mengingatkan bahwa PROPER bukan sekadar simbol administratif, melainkan cermin etika ekologis korporasi.
Sorotan tajam mengarah pada PT. NSK Bearing Manufacturing Indonesia, salah satu tenant besar yang dinilai memiliki potensi risiko tinggi terhadap pencemaran. Emisi udara, limbah cair, hingga residu B3 menjadi spektrum ancaman yang tidak bisa ditangani dengan pendekatan biasa. Dalam lanskap hukum lingkungan, kelalaian bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan potensi kejahatan ekologis yang berdampak lintas generasi.
Lebih jauh, isu transparansi dalam proses tender pengelolaan limbah B3 dan non-B3 di perusahaan tersebut menjadi bara yang memperkeruh situasi. Dugaan intervensi oleh sejumlah pihak non-teknis membuka ruang kecurigaan bahwa aspek keselamatan lingkungan bisa dikorbankan demi kepentingan tertentu. Komisi XII menegaskan, ketidakadilan dalam tender bukan sekadar cacat prosedur, melainkan ancaman nyata terhadap kualitas pengelolaan limbah dan keselamatan publik.
Di sisi lain, suara masyarakat kian menguat. Laporan tentang bau menyengat dan dugaan pencemaran badan air bukan lagi isu sporadis, melainkan pola yang mengindikasikan kegagalan sistemik. Desakan pun diarahkan kepada aparat penegak hukum lingkungan, khususnya Gakkum KLH, untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh rantai pengelolaan limbah mulai dari penghasil, transporter, hingga pihak pemanfaat. Pengawasan tidak boleh berhenti di hulu; ia harus mengalir hingga hilir.
Dalam kerangka hukum, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas mengatur prinsip tanggung renteng. Artinya, tanggung jawab tidak berhenti pada produsen limbah, tetapi juga melekat pada seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaannya. Prinsip ini menjadi fondasi penting untuk menjerat setiap mata rantai yang lalai atau bermain-main dengan standar lingkungan.
Direktur Aliansi Masyarakat Penegak Supremasi Hukum Indonesia (AMPUH INDONESIA), Joni Sudarso, S.H., M.H., C.P.L.A., menyampaikan kritik keras bahwa pendekatan parsial hanya akan melahirkan ilusi penegakan hukum.
“Langkah ini harus menyasar seluruh ekosistem industri, bukan hanya satu perusahaan. Penegakan hukum lingkungan tidak boleh tebang pilih, karena dampaknya bersifat kolektif dan jangka panjang,” ujarnya kepada awak media, Jum’at (10/4/2026).
Ia menegaskan bahwa supremasi hukum harus berdiri di atas kepentingan publik, bukan tunduk pada kekuatan modal. Dorongan dari elemen masyarakat sipil juga menuntut agar pengawasan tidak berhenti di PT. NSK semata. Bekasi, sebagai episentrum industri nasional, menyimpan potensi persoalan serupa di berbagai titik. Jika dibiarkan, maka krisis ini bukan hanya soal lingkungan, tetapi juga krisis kepercayaan terhadap negara dalam melindungi hak dasar warga atas lingkungan hidup yang sehat. Pungkas Joni Sudarso.
Kini, hasil kunjungan Komisi XII menjadi titik krusial: apakah akan berujung pada reformasi regulasi dan penegakan hukum yang tegas, atau kembali tenggelam dalam rutinitas birokrasi? Di tengah tarikan antara investasi dan keberlanjutan, negara diuji untuk membuktikan keberpihakannya. Sebab pada akhirnya, hukum bukan hanya teks dalam lembaran negara, ia adalah napas yang menentukan apakah bumi ini masih layak diwariskan.
(CP/red)






