BEKASI — Di ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor Bandung pada Rabu (8/4/2026) kemarin, hukum tidak lagi sekadar teks dingin dalam lembar undang-undang. Ia menjelma menjadi panggung kebenaran yang perlahan menyingkap tabir gelap kekuasaan. Persidangan perkara dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi menghadirkan momen krusial: pengakuan terbuka HL, Kepala Dinas SDABMBK, atas penerimaan uang Rp2,94 miliar dari terdakwa Sarjan. Sebuah pernyataan yang mengguncang sekaligus membuka simpul awal dari jejaring yang lebih luas.
Dalam perspektif hukum acara pidana, pengakuan di persidangan bukanlah sekadar formalitas, melainkan memiliki bobot pembuktian yang signifikan. Hal ini selaras dengan prinsip dalam KUHAP yang menempatkan keterangan saksi dan terdakwa sebagai alat bukti sah. Ketika pengakuan tersebut berkelindan dengan bukti lain (seperti aliran dana, komunikasi, serta dokumen proyek) maka ia bertransformasi menjadi fondasi kuat dalam membangun konstruksi perkara korupsi yang utuh dan tak terbantahkan.
Perkara ini berada dalam orbit kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagaimana mandat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Setiap fakta yang terungkap di persidangan tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bahan bakar bagi pengembangan penyidikan yang lebih dalam. Dalam praktik penegakan hukum korupsi, satu pengakuan kerap menjadi pintu masuk untuk menelusuri aktor-aktor lain yang tersembunyi dalam struktur kekuasaan.
Secara normatif, konstruksi hukum yang dapat digunakan merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf a atau b terkait suap, serta Pasal 11 mengenai penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara. Apabila ditemukan adanya keterlibatan bersama, maka Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dapat diberlakukan. Bahkan, bila terdapat indikasi penyamaran aliran dana, perkara ini berpotensi berkembang ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Namun lebih dari sekadar norma, perkara ini menyentuh jantung realitas politik lokal. Kabupaten Bekasi, sebagai wilayah dengan geliat pembangunan tinggi, menjadikan sektor infrastruktur sebagai arena strategis sekaligus rawan praktik rente. Pengakuan HL berpotensi memicu efek domino yang mengarah pada kontraktor lain, pejabat teknis, hingga lingkar kebijakan yang lebih tinggi dalam struktur pemerintahan daerah.
Dalam pola perkara korupsi, aktor tidak pernah berdiri sendiri. Ada pemberi, penerima, perantara, hingga aktor intelektual yang mengendalikan arah kebijakan. Kepala dinas seringkali hanyalah simpul, bukan ujung. Penyidik akan menelusuri satu pertanyaan kunci: apakah aliran dana berhenti pada individu, atau mengalir naik ke struktur yang lebih tinggi, sebuah titik krusial yang dapat mengubah wajah perkara secara keseluruhan.
Dari sisi politik, perkara ini menyimpan dua kemungkinan yang saling bertolak belakang. Ia bisa menjadi momentum bersih-bersih birokrasi dari praktik korupsi yang mengakar, atau justru dimanfaatkan sebagai alat dalam kontestasi kekuasaan. Di tengah dinamika politik daerah, setiap kasus besar selalu berada di persimpangan antara penegakan hukum dan kepentingan politik. Namun publik menuntut satu hal yang sederhana namun fundamental: keadilan yang jernih dan tidak terdistorsi.
Auditor Hukum, Putra Agustian, S.H., C.L.A, menegaskan dalam pernyataan lengkapnya, “Pengakuan HL di persidangan merupakan bukti yang sangat strategis dalam konstruksi perkara tindak pidana korupsi. Namun demikian, hukum tidak boleh berhenti pada pengakuan semata. Aparat penegak hukum, khususnya KPK, harus menelusuri secara komprehensif aliran dana, relasi antar pihak, serta kemungkinan adanya aktor intelektual di balik peristiwa ini. Dalam perspektif audit hukum, setiap rupiah yang diterima pejabat publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara legal dan administratif. Jika tidak, maka itu adalah indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum,” jelasnya kepada awak media, Kamis (9/4/2026).
Lebih lanjut, ia menambahkan, “Perkara ini berpotensi berkembang ke arah penyertaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP, bahkan tidak menutup kemungkinan masuk ke ranah TPPU apabila ditemukan upaya penyamaran hasil kejahatan. Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara independen, transparan, dan akuntabel, agar tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memutus mata rantai sistemik korupsi di sektor pengadaan pemerintah.” Pungkasnya.
Pada akhirnya, pengakuan HL bukanlah titik akhir, melainkan titik mula. Ia adalah retakan pertama pada dinding sunyi yang selama ini menutup praktik korupsi. Seberapa jauh retakan itu akan melebar, bergantung pada keberanian hukum menembus batas dan pada kesetiaan para penegak hukum terhadap satu prinsip yang tak boleh ditawar yakni KEADILAN.
(CP/red)






