Sumenep – Ketua Bidang Politik, Hukum dan HAM Pengurus Besar Lembaga Studi Demokrasi dan Advokasi Masyarakat Indonesia (PB LESDAMI), Andi Wijaya, mendesak pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menangkap dan menahan Hidayat Dkk yang diduga telah melakukan pencemaran nama baik Nahkoda KM. Sabuk Nusantara 92. Bahkan Hidayat Dkk diduga melakukan provokasi terhadap penumpang lainnya agar mengikuti berita yang disampaikannya.
“Kami kaji bahwa Saudara Hidayat Dkk ini diduga kuat lakukan pencemaran nama baik Nahkoda dan Crew KM Sabuk Nusantara 92. Maka kami minta Aparat Penegak Hukum untuk tangkap dan tahan sang provokator Hidayat Dkk,” ujar Andi Wijaya dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (31/3/26).
PB LESDAMI, lanjutnya, dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Hidayat Dkk ini merupakan tindakan yang dapat merugikan personal, perusahan kapal negara, dan masyarakat. Sebab, tindakannya dilakukan secara sadar dan mengganggu pelayanan kapal antar pulau.
“Kami berencana dalam waktu dekat akan melakukan pengaduan dan pelaporan ke Aparat Penegak Hukum. Sebab kami telah memiliki bukti-bukti kuat dugaan tindak pidana Hidayat Dkk ini,” tegasnya.
Sebelumnya, Nahkoda KM. Sabuk Nusantara 92 Amri melakukan klarifikasi bahwa pihak KM. Sabuk Nusantara 92 tidak membenarkan berita yang diunggah oleh media berita MABESTV.COM dan SOROTAN.CO.ID bahwa isi yang dilampirkan tidak sepenuhnya benar. Terkait dengan kondisi yang sebenarnya di KM. Sabuk Nusantara 92 pada voyage 10 tanggal 17 Maret 2026 perjalanan dari Kalianget pukul 09:30 menuju Masalembo tiba pukul 21:30.
1. KM. Sabuk Nusantara 92 berlayar dengan jumlah penumpang 292 jiwa, serta dimana kondisi AHU di deck 1 tidak berfungsi dengan baik dan pihak kapal sudah melakukan perbaikan mandiri namun tidak bisa maksimal sehingga penumpang yang berada di deck 1 tidak merasa nyaman. Penumpang atas nama Hidayat dan rekan membuat kondisi dikapal tidak kondusif dengan mengintimidasi awak kapal. serta memprovokasi penumpang lainnya untuk menyuarakan ketidak nyamanannya saat pelayaran.
2. Juru Mudi jaga melakukan patroli untuk memastikan keamanan kapal ditemukan Hidayat dan beberapa penumpang dari deck 1 yang sedang beristirahat di mushola, oleh juru mudi jaga sudah dihimbau untuk tidak menggunakan tempat ibadah untuk beristirahat. Saat waktu sholat ashar beberapa penumpang merasa terganggu dengan penumpang lain yang menjadikan mushola sebagai tempat beristirahat dan mengobrol, penumpang tersebut melaporkan kejadian ini kepada pihak kapal di anjungan. Dan pihak kapal melakukan pengecekan ulang ke mushola dan memohon untuk keluar dari mushola agar dapat dipergunakan sebagai tempat ibadah, namun penumpang atas nama Hidayat dan Mar’ie tersebut tidak mengindahkan teguran dari awak kapal sehingga Nakhoda turun untuk menegur langsung tapi penupang tersebut tidak mengindahkan juga arahan dari nakhoda. Karena penumpang ini tidak kooperatif Nakhoda melaporkan kejadian tersebut ke
Syahbandar Masalembo dengan tujuan memediasi dan mengantisipasi agar kejadian ini tidak terulang kembali.
3. Tangal 27 maret 2026 dari Masalembo/3 tujuan Kalianget/1 Jam 22.00 WIB KM. Sabuk
Nunsantar 92 melakukan embarkasi ternyata orang tersebut atas nama Hidayat hendak berangkat dengan armada KM. Sabuk Nusantara 92 terpantau oleh crew dan dilaporkan kepada nakhoda, nakhoda memanggil orang tersebut dan mengikut sertakan Syahbandar ke anjungan dan melakukan mediasi untuk memastikan orang tersebut tidak menimbulkan kegaduhan, namun orang tersebut tetap ingin menempati mushola, dan Nakhoda tidak membenarkan hal tersebut kemudian diberikan opsi:
a. Dipersilahkan ikut dengan armada KM. Sabuk Nusantara 92 tetapi harus mengikuti aturan.
b. Jika tidak mau mengikuti aturan yang ada dipersilahkan ikut armada kapal lain. Namun mereka memilih untuk turun, sehingga dianggap tidak ingin mengikuti aturan kapal yang sudah dibuat.
4. Tidak benar Nakhoda mengusir penumpang, karena mereka ingin mengikuti KM. Sabuk
Nusantara 92 namun tidak mau mengikuti aturan yang ada.






