Jakarta – Komisi III DPR RI kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana. Dalam forum tersebut hadir sejumlah pakar, di antaranya Prof. Bayu, Prof. Hipnu, dan Dr. Maradona, guna memberikan pandangan akademis terhadap substansi beleid yang tengah disusun.
Diskusi berlangsung dinamis, terutama ketika Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Soedeson Tandra menyampaikan sejumlah catatan kritis terkait konsep perampasan aset yang dinilai perlu kehati-hatian ekstra.
Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh melampaui batas dalam menggunakan kewenangannya, khususnya ketika menyangkut hak kepemilikan warga negara yang telah dijamin konstitusi.
“Kalau kita bicara penegakan hukum, semuanya harus kembali ke Undang-Undang Dasar. Hak kepemilikan itu dijamin, sehingga tidak bisa begitu saja diambil tanpa dasar yang kuat,” ujarnya dalam forum.
Soedeson menyoroti pendekatan non-conviction based asset forfeiture yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan jika tidak diatur secara ketat. Menurutnya, penggunaan standar pembuktian yang tidak setara dengan hukum pidana dapat membuka ruang kesewenang-wenangan.
Ia mengingatkan bahwa dalam hukum pidana dikenal prinsip pembuktian yang ketat, yakni harus melampaui keraguan yang wajar (beyond reasonable doubt), bukan sekadar asumsi atau probabilitas.
Selain itu, ia juga menyinggung prinsip contrarius actus sebagai dasar keseimbangan tindakan negara. Dalam pandangannya, jika negara menuduh adanya harta yang diperoleh secara tidak sah, maka negara pula yang wajib membuktikan tuduhan tersebut secara transparan dan akuntabel.
“Jangan sampai beban pembuktian dibalik begitu saja tanpa kontrol, karena ujungnya tetap harus ada putusan pengadilan. Itu prinsip dasar dalam sistem hukum kita,” katanya.
Dalam rapat tersebut, Soedeson juga mengangkat persoalan praktik penegakan hukum di lapangan yang dinilai masih menyisakan masalah, seperti lambannya pengembalian barang sitaan meski telah ada putusan pengadilan.
Ia menyebut bahwa pembaruan dalam KUHAP telah mengatur batas waktu pengembalian, namun implementasinya harus benar-benar diawasi.
Tak hanya itu, ia menekankan pentingnya kejelasan terminologi dalam RUU, khususnya terkait perbedaan antara penyitaan, perampasan, dan pemulihan aset. Menurutnya, ketidakjelasan definisi dapat berimplikasi pada ketidakpastian hukum.
Sementara itu, pandangan para pakar juga menjadi perhatian serius dalam RDPU tersebut. Dr. Maradona, misalnya, dinilai cenderung menekankan pentingnya putusan pengadilan sebagai dasar dalam proses pemulihan aset, agar tetap sejalan dengan prinsip due process of law.
Menutup pandangannya, Soedeson menegaskan bahwa dirinya mendukung penuh upaya negara dalam memulihkan kerugian keuangan negara. Namun, ia mengingatkan agar Indonesia tidak hanya mengikuti dorongan global tanpa memperkuat posisi hukum nasional.
Ia bahkan mencontohkan pengalaman dalam penanganan kasus yang melibatkan pihak asing, di mana pengakuan bersalah tidak selalu berbanding lurus dengan pengembalian aset kepada negara yang dirugikan.
“Jangan sampai kita hanya jadi penonton. Orang lain mengakui kesalahan, tapi asetnya tidak kembali ke kita,” tegasnya.
RDPU ini menjadi bagian penting dalam merumuskan RUU Perampasan Aset yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum modern, tanpa mengorbankan prinsip keadilan dan perlindungan hak warga negara.






