Jakarta – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemerintahan Aceh kembali menjadi sorotan di DPR RI Anggota Badan Legislasi Siti Aisyah menilai perlu adanya penguatan substansi norma agar hubungan antara pemerintah pusat dan Aceh berjalan lebih setara dan adil.
Aisyah secara khusus menyoroti rumusan Pasal 8 ayat (1) yang saat ini masih menggunakan frasa “konsultasi dan pertimbangan DPRA”. Ia berpandangan bahwa istilah tersebut belum cukup kuat untuk menjamin keterlibatan nyata Aceh dalam kebijakan strategis yang berdampak langsung pada daerah.
“Kalau hanya ‘pertimbangan’, maka sifatnya tidak mengikat. Ini berpotensi membuat aspirasi Aceh diabaikan dalam pengambilan keputusan di tingkat pusat,” ujarnya, Senin (30/3/2026).
Menurutnya, berbagai kebijakan nasional—terutama terkait sumber daya alam dan investasi—kerap diputuskan tanpa proses konsultasi yang mendalam dengan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Kondisi ini dinilai bertentangan dengan semangat otonomi khusus yang dimiliki Aceh.
Aisyah mengingatkan bahwa pengaturan relasi pusat dan daerah di Aceh memiliki dasar historis yang kuat, yakni kesepakatan damai dalam MoU Helsinki 2005. Dalam dokumen tersebut, terdapat prinsip consultation and consent yang menegaskan pentingnya persetujuan Aceh dalam kebijakan tertentu.
“Perbedaan antara ‘pertimbangan’ dan ‘persetujuan’ itu sangat prinsipil. Kalau kita ingin menjaga kepercayaan dan perdamaian, maka Aceh harus dilibatkan secara penuh, bukan sekadar dimintai pendapat,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, ia mendorong perubahan redaksi pasal menjadi “konsultasi dan persetujuan DPRA” agar memiliki kekuatan hukum yang lebih jelas. Dengan demikian, pemerintah pusat tidak bisa mengabaikan posisi daerah dalam keputusan strategis.
Namun, jika perubahan istilah belum dapat dilakukan, Aisyah mengusulkan adanya mekanisme tambahan berupa kewajiban pemerintah pusat untuk memberikan penjelasan tertulis ketika tidak mengikuti pertimbangan DPRA.
Selain soal redaksi, ia juga menyoroti lemahnya aspek implementasi, termasuk tidak adanya sanksi tegas bagi pihak yang mengabaikan ketentuan tersebut. Hal ini dinilai menjadi penyebab berulangnya ketidaksesuaian antara norma dan praktik di lapangan.
“Penguatan norma ini penting bukan hanya dari sisi hukum, tetapi juga untuk memastikan keberlanjutan rekonsiliasi dan menjaga kepercayaan masyarakat Aceh kepada pemerintah,” tutupnya.






