Tipisnya Beton, Tebalnya Tanda Tanya: Banprov Rp 98,8 Juta di Sumbereja Dipersoalkan Warga

BEKASI — Di atas hamparan beton yang seharusnya menjadi jalan harapan, justru mengemuka retakan-retakan yang menyuarakan kegelisahan. Pembangunan jalan rabat beton di Dusun 2, Desa Sumbereja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, yang bersumber dari Bantuan Provinsi (Banprov) Tahun Anggaran 2025, kini menjadi sorotan tajam publik. Papan proyek mencatat: panjang 175 meter, lebar 2,5 meter, ketebalan 0,10 meter, nilai anggaran Rp 98.800.000, dan waktu pelaksanaan hanya tujuh hari. Angka-angka itu tampak rapi di permukaan. Namun di lapangan, realitas berbicara lain: lebih jujur, lebih keras.

Warga Kampung Tegal Pancing RT 007/004 mengeluhkan kualitas pekerjaan yang dinilai jauh dari harapan. Ketebalan beton disebut tidak sesuai dengan papan proyek.
“Ketinggiannya nggak maksimal, paling cuma setengah telunjuk tangan. Baru juga selesai, sudah pada pecah-pecah,” ungkap Nendi, warga Pebayuran, dengan nada kecewa.

Pernyataan ini bukan sekadar keluhan, melainkan alarm keras atas dugaan penyimpangan spesifikasi teknis. Jika benar ketebalan hanya “setengah telunjuk” (yang secara logika jauh di bawah 10 cm) maka kualitas konstruksi patut dipertanyakan secara serius. Dalam praktik umum pekerjaan rabat beton jalan lingkungan, ketebalan ideal berada pada kisaran 12–15 cm agar mampu menahan beban kendaraan dan memiliki umur layanan yang layak.

Ketika spesifikasi diturunkan menjadi 10 cm (bahkan diduga lebih tipis di lapangan) maka risiko yang muncul bukan sekadar kerusakan dini, melainkan potensi pemborosan anggaran negara.

Lebih mengkhawatirkan lagi, waktu pelaksanaan yang hanya 7 hari kalender dinilai tidak cukup untuk menjamin mutu pekerjaan. Beton bukan sekadar dicor, tetapi harus melalui proses curing (perawatan) agar mencapai kekuatan optimal. Tanpa itu, retak bukan kemungkinan, melainkan keniscayaan.

Kejanggalan lain muncul dari identitas program. Pada papan proyek tertera logo Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, namun sumber pembiayaan disebut berasal dari Banprov. Secara administratif, ini menimbulkan bias informasi. Banprov merupakan bagian dari kewenangan pemerintah provinsi, bukan program kementerian. Ketidaksinkronan ini membuka ruang tafsir: apakah ini sekadar kekeliruan desain, atau cermin dari lemahnya tata kelola informasi publik?

Lebih jauh, papan proyek juga tidak memuat rincian anggaran secara detail, tidak ada komposisi material, upah tenaga kerja, maupun volume riil pekerjaan. Padahal, transparansi bukan hanya formalitas papan nama, tetapi keterbukaan yang memungkinkan publik mengawasi setiap rupiah uang negara.

Dalam kerangka hukum, persoalan ini tidak bisa dianggap sepele.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa pembangunan desa harus dilakukan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran publik. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengamanatkan pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, efisien, dan bertanggung jawab.
Jika spesifikasi teknis tidak terpenuhi, transparansi minim, dan kualitas pekerjaan diragukan, maka persoalan ini berpotensi masuk dalam ranah pelanggaran administrasi bahkan bisa beririsan dengan aspek hukum lainnya jika ditemukan unsur kerugian negara.

Di atas kertas, proyek ini mungkin telah selesai. Namun di mata warga, pekerjaan ini justru menyisakan tanda tanya yang belum terjawab.
Apakah ini sekadar kesalahan teknis?
Ataukah potret klasik dari pembangunan yang mengejar serapan anggaran, bukan kualitas hasil?

Suara Jalan yang Harus Didengar: Jalan desa bukan sekadar infrastruktur. Ia adalah urat nadi ekonomi rakyat, jalur harapan petani, dan saksi bisu kehidupan sehari-hari. Ketika jalan dibangun asal jadi, yang retak bukan hanya beton, tetapi juga kepercayaan masyarakat.
“Kalau dari awal sudah begini, nanti rusaknya cepat. Ujung-ujungnya rakyat juga yang dirugikan,” tambah Nendi.

Transparansi tidak boleh berhenti di papan proyek. Ia harus hidup dalam kualitas pekerjaan, kejujuran pelaksanaan, dan keberanian untuk diawasi. Sebab pembangunan sejati bukan tentang seberapa cepat proyek diselesaikan, melainkan seberapa lama manfaatnya dirasakan. Dan ketika beton mulai retak dalam hitungan hari, mungkin yang perlu diperbaiki bukan hanya jalan, tetapi juga cara kita membangun kepercayaan publik. Pungkas Nendi.
(CP/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *