BEKASI — Di tengah riuh demokrasi yang semestinya menjunjung tinggi kebebasan berekspresi, sebuah bayang-bayang gelap justru menyusup: intimidasi terhadap insan pers. Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia memilih tidak diam. Dengan langkah hukum yang tegas dan terukur, organisasi ini resmi melaporkan dugaan ancaman kekerasan dan upaya pembungkaman terhadap Ketua DPD Kabupaten Bekasi, Ade Hamzah atau yang akrab disapa Mbah Gentong, ke Polda Metro Jaya, sebuah sinyal bahwa hukum masih menjadi benteng terakhir bagi kebebasan.
Perkara ini tidak sekadar konflik personal, melainkan cermin retak relasi antara kekuasaan dan kritik. Ancaman yang dilontarkan oleh seorang oknum ketua organisasi kemasyarakatan, lengkap dengan narasi “Perang Badar” dan gertakan mobilisasi massa, bukan hanya bernuansa provokatif, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana. Dalam perspektif yuridis, tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai ancaman kekerasan sebagaimana diatur dalam KUHP, sekaligus bertentangan dengan prinsip perlindungan terhadap kebebasan pers dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Akar persoalan bermula dari sebuah momen yang semestinya hangat acara buka puasa bersama antara Plt. Bupati Bekasi dan insan pers pada 12 Maret 2026 lalu di Graha Pariwisata. Namun suasana berubah menjadi tegang ketika teguran keras, bernada intimidatif dan disertai tudingan tanpa bukti, dilontarkan kepada Ade Gentong. Tuduhan bahwa IWO Indonesia menyebarkan karikatur melalui akun anonim menjadi titik api yang menyulut eskalasi konflik.
Dari ruang pertemuan resmi, tekanan bergeser ke ruang privat. Pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp dari oknum berinisial “Pak Haji” menjadi alat intimidasi berikutnya. Tuduhan sepihak, ancaman fisik, hingga wacana pengerahan massa, membentuk pola tekanan yang sistematis, sebuah praktik yang dalam kacamata hukum dapat dikategorikan sebagai perbuatan tidak menyenangkan, bahkan mengarah pada teror psikologis.
Ade Hamzah (Gentong-red) berdiri tegak di tengah badai tudingan. Ia membantah seluruh keterlibatannya dalam pembuatan maupun penyebaran konten yang dipersoalkan. Pernyataannya bukan sekadar pembelaan diri, melainkan penegasan prinsip: bahwa kebenaran tidak boleh tunduk pada tekanan. Ia juga mengingatkan bahwa jika terdapat keberatan atas suatu konten, jalur hukum adalah satu-satunya mekanisme yang sah dalam negara hukum.
Langkah hukum yang ditempuh IWO Indonesia bukan sekadar respons, melainkan bentuk perlawanan terhadap pola kekuasaan yang diduga menggunakan “tangan-tangan informal” untuk membungkam kritik. Dalam konteks demokrasi modern, praktik semacam ini adalah kemunduran sehingga menggerus ruang publik yang seharusnya bebas, rasional, dan beradab. Pers bukan musuh negara, melainkan mitra kritis yang menjaga keseimbangan kekuasaan.
Ade Gentong menegaskan, “Secara normatif, tindakan intimidasi terhadap jurnalis jelas bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) UU Pers yang menjamin kemerdekaan pers dari segala bentuk penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran. Bahkan lebih jauh, setiap upaya menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU yang sama. Ini bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan potensi pelanggaran hukum yang serius,” Ungkap Ade Gentong kepada awak media, Selasa (24/3/2026).
Kini, publik menanti keberanian aparat penegak hukum untuk menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. IWO Indonesia mendesak pengusutan tuntas aktor intelektual di balik ancaman, jaminan keamanan bagi jurnalis, serta pengingat keras kepada pejabat publik agar tunduk pada hukum, bukan emosi kekuasaan. Sebab pada akhirnya, kemerdekaan pers adalah napas demokrasi, dan setiap upaya mencekiknya (kemerdekaan pers-red) adalah ancaman bagi masa depan republik ini. Pungkas Ade Gentong
(CP/red)






