JAKARTA – Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Riau I Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Siti Aisyah menyoroti kebijakan penonaktifan jutaan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program BPJS Kesehatan. Ia meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh agar masyarakat miskin tidak kehilangan akses terhadap layanan kesehatan.
Siti Aisyah menyampaikan hal tersebut kepada wartawan di Jakarta, Jumat (13/3/2026). Ia menjelaskan bahwa program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui skema PBI selama ini menjadi salah satu instrumen utama negara untuk menjamin pelayanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.
Menurutnya, keberadaan skema PBI merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan sosial, khususnya di bidang kesehatan.
“Program JKN melalui skema PBI merupakan instrumen penting negara untuk memastikan masyarakat miskin tetap mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak,” ujar Siti Aisyah.
Namun, dalam perkembangan terbaru pemerintah melakukan pemutakhiran data penerima bantuan sosial yang berdampak pada penonaktifan sejumlah besar peserta PBI. Kondisi tersebut menimbulkan berbagai keluhan dari masyarakat yang tiba-tiba mengetahui status kepesertaan mereka tidak aktif saat hendak menggunakan layanan kesehatan.
Ia mengungkapkan, persoalan ini juga banyak dilaporkan oleh warga di daerah pemilihannya di Riau. Beberapa masyarakat bahkan baru mengetahui kepesertaan BPJS mereka nonaktif ketika sedang membutuhkan layanan medis di rumah sakit.
“Banyak warga yang baru mengetahui kartu BPJS PBI mereka tidak aktif ketika hendak berobat. Ini tentu menjadi persoalan serius karena menyangkut hak dasar masyarakat,” katanya.
Pemutakhiran data penerima bantuan sosial dilakukan pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia dengan memperbarui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Berdasarkan data kebijakan tersebut, sekitar 13,5 juta peserta PBI dinonaktifkan pada 2025 sebagai bagian dari penyesuaian data kesejahteraan sosial. Sementara pada awal 2026, sekitar 11 juta peserta kembali dinonaktifkan setelah dilakukan pemutakhiran data.
Penonaktifan tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tentang pemutakhiran data penerima bantuan. Pemerintah menyebut langkah ini bertujuan untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan mengurangi kesalahan penerima bantuan.
Meski demikian, Siti Aisyah menilai pelaksanaan kebijakan tersebut masih menghadapi sejumlah kendala di lapangan, terutama terkait akurasi data serta mekanisme perlindungan bagi masyarakat yang terdampak.
Ia mengingatkan adanya potensi exclusion error, yakni kondisi ketika masyarakat yang sebenarnya masih tergolong miskin justru tidak tercatat sebagai penerima bantuan.
“Penurunan jumlah peserta PBI tidak selalu berarti angka kemiskinan menurun. Sebagian peserta hanya berpindah segmen atau bahkan hilang dari data, bukan karena mereka sudah mampu,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti persoalan ketidaksinkronan data antara pemerintah pusat dan daerah. Perbedaan data antara DTKS, data kependudukan, serta data pemerintah daerah kerap menyebabkan proses verifikasi menjadi lebih lama.
Akibatnya, pemerintah daerah tidak dapat segera mengaktifkan kembali kepesertaan masyarakat yang sebenarnya masih membutuhkan bantuan.
Menurut Siti Aisyah, kondisi tersebut berdampak langsung pada masyarakat. Beberapa warga miskin bahkan terpaksa membayar biaya pengobatan secara mandiri karena kartu BPJS mereka mendadak tidak aktif.
Situasi ini dinilai dapat meningkatkan beban biaya kesehatan masyarakat dan berpotensi memperburuk kondisi ekonomi keluarga yang sudah rentan.
“Negara tidak boleh membiarkan masyarakat miskin datang ke rumah sakit dalam kondisi sakit tetapi tidak bisa berobat karena kartu BPJS-nya tiba-tiba tidak aktif,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa pemutakhiran data pada prinsipnya merupakan langkah yang diperlukan untuk memastikan program bantuan sosial tepat sasaran. Namun, pelaksanaannya harus disertai kesiapan sistem, sosialisasi yang memadai, serta mekanisme transisi yang jelas bagi masyarakat terdampak.
Siti Aisyah juga mengingatkan bahwa hak masyarakat atas pelayanan kesehatan telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28H dan Pasal 34, serta diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Karena itu, ia mendorong pemerintah melakukan evaluasi nasional terhadap kebijakan penonaktifan peserta PBI, termasuk memperbaiki mekanisme reaktivasi kepesertaan agar lebih cepat dan sederhana.
Selain itu, ia juga menilai pemerintah daerah perlu dilibatkan secara lebih aktif dalam proses verifikasi data agar penanganan di lapangan dapat dilakukan lebih cepat.
“Perbaikan sistem harus terus dilakukan, tetapi hak rakyat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan harus tetap menjadi prioritas utama,” pungkasnya.






