JAKARTA – Pemerintah Indonesia tidak hanya fokus pada penambahan sektor kerja bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Taiwan, tetapi juga memperkuat sisi diplomasi humanis dan sistem respons krisis dalam pembaruan nota kesepahaman (MoU) terbaru.
Hal ini ditegaskan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, saat menerima Kepala Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei, Arif Sulistiyo, untuk mematangkan substansi kerja sama dengan pihak Taiwan.
Dalam pertemuan tersebut, Mukhtarudin menekankan bahwa pembaruan MoU bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen strategis untuk memperkuat kehadiran negara di tengah berbagai dinamika global.
“Kita tidak hanya berbicara soal angka penempatan. Yang lebih penting adalah memastikan sistem pelindungan berjalan saat situasi normal maupun dalam kondisi krisis,” ujar Mukhtarudin.
Ia menyoroti pentingnya penyusunan regulasi tanggap darurat yang lebih komprehensif, terutama mengingat Taiwan berada di wilayah rawan gempa dan bencana alam. Pemerintah ingin memastikan setiap PMI memiliki akses informasi, jalur evakuasi, hingga mekanisme komunikasi yang cepat apabila terjadi keadaan darurat.
“Regulasi krisis harus jelas. Ketika terjadi bencana atau kondisi darurat, prosedurnya tidak boleh membingungkan. Negara harus sigap dan PMI harus merasa aman,” tegasnya.
Selain itu, Mukhtarudin juga menekankan sisi kemanusiaan dalam penguatan prosedur pemulangan pekerja, termasuk percepatan proses pemulangan jenazah jika terjadi musibah. Menurutnya, aspek ini sering kali luput dari perhatian publik, padahal sangat penting bagi keluarga PMI di tanah air.
“Kita ingin prosedur pemulangan, termasuk penanganan jenazah, dilakukan secara cepat, transparan, dan penuh empati. Ini bukan sekadar administrasi, ini soal kemanusiaan,” katanya.
Dari sisi diplomasi, Mukhtarudin memastikan bahwa kerja sama dengan Taiwan tetap berada dalam koridor prinsip One China Policy yang dianut Indonesia. Ia menyebut, keseimbangan antara kepentingan nasional dan pelindungan warga negara menjadi landasan utama dalam setiap langkah diplomatik.
“Kita menjaga prinsip diplomasi, tetapi pelindungan warga negara tetap prioritas. Itu garis yang tidak bisa ditawar,” ujarnya.
Ia juga menilai bahwa pembaruan MoU ini menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas tata kelola penempatan PMI, termasuk memperjelas klausul kontrak kerja agar lebih transparan dan mengurangi potensi sengketa.
“Kontrak kerja harus mudah dipahami, tidak multitafsir, dan benar-benar melindungi pekerja. Transparansi adalah kunci,” tambah Mukhtarudin.
Dengan pendekatan yang lebih sistemik dan humanis, pemerintah berharap kerja sama Indonesia–Taiwan dalam penempatan PMI tidak hanya kuat dari sisi ekonomi, tetapi juga kokoh dalam aspek pelindungan, respons krisis, dan kepastian hukum.
“Kerja sama ini harus menghadirkan rasa aman. Negara tidak boleh absen ketika warganya bekerja di luar negeri,” pungkas Mukhtarudin.






