MEDAN — Sengketa lahan kembali menorehkan luka sosial di Kota Medan. Kali ini, ahli waris Teridah br Barus harus berhadapan dengan rencana pembangunan proyek “Sekolah Rakyat” yang digagas Pemerintah Kota Medan, di atas tanah yang mereka klaim sebagai milik sah dan hingga kini masih berstatus sengketa di Pengadilan Negeri Medan.
Lahan tersebut diketahui memiliki dasar administrasi berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 1632/A/I/15, dan saat ini tengah diperkarakan melalui gugatan perdata Nomor 32/Pdt.G/2026/PN Medan, dengan sidang perdana baru digelar pada 27 Januari 2026 kemarin. Fakta hukum ini menegaskan bahwa status objek tanah belum berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga setiap aktivitas pembangunan di atasnya berpotensi menimbulkan persoalan hukum lanjutan.
Para ahli waris menyatakan telah menguasai dan mengelola tanah tersebut dalam kurun waktu yang panjang secara terbuka dan beritikad baik. Namun, mereka mengaku tidak pernah menerima bentuk kompensasi, ganti rugi, ataupun musyawarah resmi dari Pemerintah Kota Medan, meskipun tanah itu akan digunakan untuk proyek publik berskala besar.
“Kami bukan menolak pembangunan. Kami hanya meminta keadilan. Tanah ini adalah hasil jerih payah orang tua kami. Mengapa negara seolah hadir dengan kekuasaan, bukan dengan nurani?” tutur salah satu ahli waris dengan nada lirih, menggambarkan kegelisahan warga kecil yang merasa terpinggirkan oleh kebijakan.
Secara normatif, prinsip negara hukum (rechsstaat) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 mewajibkan setiap tindakan pemerintahan tunduk pada hukum, termasuk menghormati proses peradilan yang sedang berjalan. Pembangunan di atas objek sengketa berpotensi melanggar asas kehati-hatian dan asas pemerintahan yang baik (AUPB).
Kuasa hukum ahli waris, Henry R. Pakpahan, S.H. dan Yudi Karo-Karo, menegaskan bahwa penghentian sementara aktivitas pembangunan merupakan langkah paling bijak. Menurutnya, penyelesaian hukum harus didahulukan agar negara tidak dinilai mengabaikan hak konstitusional warga.
“Tidak masuk akal jika pemerintah tetap melanjutkan pekerjaan di atas tanah yang masih disengketakan di pengadilan. Ini bukan semata soal administrasi, tapi soal keadilan dan martabat hukum,” ujar Henry R. Pakpahan, S.H., dalam keterangannya kepada media, Jumat (30/1/2026).
Ia juga menyinggung kemungkinan implikasi hukum pidana dan perdata. Pasal 502 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur larangan perbuatan melawan hukum terkait penguasaan hak atas tanah dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun. Selain itu, Pasal 1365 KUHPerdata membuka ruang tuntutan ganti rugi atas perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian.
Dalam pernyataan yang lebih luas, kuasa hukum berharap perhatian langsung dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar pembangunan nasional tidak kehilangan arah moralnya. “Kami yakin Presiden tidak menghendaki proyek negara berdiri di atas tanah yang masih berlumur sengketa dan air mata rakyat kecil,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pembangunan sejatinya bukan hanya soal fisik dan anggaran, melainkan juga tentang keadilan, kepastian hukum, dan keberpihakan pada warga yang lemah. Sekolah Rakyat sebagai simbol masa depan pendidikan seharusnya tumbuh di atas landasan hukum yang bersih dan hati nurani yang adil.
Kini, publik menanti sikap Pemerintah Kota Medan: apakah akan memilih jalan kekuasaan yang tergesa, atau menempuh jalur hukum yang arif dan beradab. Sebab, dalam negara hukum, keadilan tidak boleh dikalahkan oleh ekskavator pembangunan.
(CP/red)






