Dugaan Praktik Monopoli BBM Solar Industri dan Penguasaan Usaha Perikanan, KPPU Minta Keterangan Para Pihak

YOGYAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah VII Yogyakarta telah menerima dan menindaklanjuti laporan terkait dugaan praktik monopoli penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Industri dan Penguasaan Kegiatan Usaha Perikanan Tangkap di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Sadeng, Gunungkidul.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil VII KPPU Yogyakarta, Kamal Barok membenarkan telah diterimanya aduan tersebut. Menanggapi laporan ini, pihak KPPU telah mengambil langkah awal dengan memanggil dan melakukan klarifikasi kepada Pelapor atas subtansi yang dilaporkan.

Bacaan Lainnya

“Kami telah menerima aduan tersebut dan saat ini mulai melakukan Penyelidikan awal dengan memanggil para pihak untuk memahami duduk perkaranya,” jelas Kamal Barok, menunjukkan keseriusan KPPU dalam menangani kasus dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang merugikan nelayan dan menghambat pertumbuhan kegiatan usaha perikanan tangkap di DIY. Selasa, (28/10/2025).

Perkara ini bersumber dari laporan dari masyarakat yang pada pokoknya melaporkan telah terjadi dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 dalam penjualan BBM Solar Industri dan Penguasaan Kegiatan Usaha Perikanan Tangkap di PPP Sadeng, Gunungkidul.

“Saat ini, semua informasi yang diperoleh masih kita dalami dan sedang dilakukan pengumpulan data & informasi dari berbagai pihak terkait,” sambung Kamal.

Dari substansi laporan, dugaan awal ditengarai adanya pengusaha kapal (nelayan besar) yang sudah lama ‘menguasai’ PPP Sadeng, kemudian hadir pengusaha kapal (nelayan) yang “dianggap” sebagai pesaing baru dan perilaku dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 terjadi.

Dugaannya bermula dari adanya kesepakatan yang dibuat oleh pengusaha kapal (nelayan besar) sebagai ‘pemodal’ dan Agen BBM Solar Industri dengan memanfaatkan/mengendalikan koperasi untuk mengikat perjanjian yang mewajibkan atau membatasi penjualan BBM Solar Industri di PPP Sadeng harus melalui koperasi dengan pemasok BBM yang sudah ditentukan.

Seharusnya, kata Kamal, untuk BBM jenis Solar Industri, setiap pengusaha kapal ikan bebas membeli dari Agen BBM Industri resmi manapun. Adanya perjanjian yang mengikat kepada pengusaha kapal ikan harus membeli BBM Solar Industri dari koperasi dan/atau Agen BBM Industri tertentu melanggar ketentuan UU No. 5 Tahun 1999.

Terdapat beberapa dugaan pelanggaran yang didalami yakni Pasal 17, Pasal 19, dan Pasal 24 UU No. 5 Tahun 1999. KPPU akan mendalami indikasi ini untuk memastikan kepastian hukum dan iklim usaha yang sehat, khususnya bagi para nelayan dan pengusaha kapal di PPP Sadeng.

“Kami menghimbau kepada pelaku usaha maupun koperasi agar tidak melakukan praktik/perilaku atau membuat perjanjian yang membatasi pasar sehingga terjadi persaingan usaha tidak sehat,” tutur Kamal. (ari)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *