Meranti – Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H Asmar untuk kesekian kalinya menegaskan keseriusannya untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, transparan dan akuntabel. Harapan tersebut untuk tujuan menuju pemerintahan yang bersih, agar di masa mendatang tidak lagi terjadi masalah dalam pengelolaan keuangan daerah, baik administrasi maupun keuangan. Hal itu diucapkan Asmar dalam rapat koordinasi penguatan sinergi dan kolaborasi yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2025.
Sebelumnya Asmar sudah beberapa kali mengikuti rakor bersama KPK dan berjanji untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dan mentaati hukum dalam tata kelola pemerintahan yang dia pimpin. Antara lain, saat rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi 2023 dan Pengukuhan Forum Penyuluh Anti-Korupsi (Forpak) Provinsi Riau tanggal 24 Mei 2023 di Balai Serindit gubernuran Pekanbaru.
Selanjutnya pada saat Roadshow Bus KPK Riau 2023 tanggal 25 September 2023 di Halaman Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru. Paat itu Asmar berkomitmen untuk menjauhkan diri dari praktik korupsi termasuk mengingatkan kepada para pejabat dan ASN di Meranti.
Seterusnya pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi Terintegrasi Wilayah Riau Tahun 2024 bersama Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) tanggal 16 Mei 2024 yang digelar di Ballroom Hotel Premier Pekanbaru.
Namun fakta dan kenyataan dilapangan sangatlah berlainan dan menunjukkan situasi yang berbeda serta bertolak belakang. Kenapa demikian, diketahui bersama Kabupaten Kepulauan Meranti mendapatkan predikat DISCLAIMER terkait Kepatuhan dalam pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2023 oleh BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Audit LHP BPK RI Perwakilan Riau Nomor : 17A/LHP/XVIII.PEK/05/2024 tanggal 20 Mei 2024 yang mana ditemukannya dana yang dibatasi penggunaannya namun oleh Pemkab Kepulauan Meranti dana tersebut digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai aturan perundangan sesuai dengan peruntukannya sebesar Rp. 31.110.948.129,55. Disamping itu adanya sekitar Rp. 42 Milyar yang diyakini terjadi adanya ketidakwajaran terhadap laporan pertanggung jawabannya oleh BPK-RI Perwakilan Riau.
Padahal sebelumnya untuk tahun anggaran 2022 Pemkab Kepulauan Meranti juga mendapatkan predikat DISCLAIMER yang sama dari BPK-RI Perwakilan Riau terkait Kepatuhan dalam pengelolaan keuangan daerahnya.
Menurut BPK, APBD 2023 tak bisa dipertanggungjawabkan sesuai aturan perundangan berdasarkan uji petik dari audit LHP BPK dan statement dari pejabat BPK itu sendiri. Hal ini berlanjut terhadap anggaran APBD tahun 2024 dimana saat refocusing dan pergeseran anggaran sudah dinyatakan dalam Peraturan Kepala Daerah dalam hal ini Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) bahwa tersedianya anggaran tersebut. Namun realisasi anggaran berdasarkan struktur APBD hingga akhir tahun 2024 menyisakan tanda tanya besar dengan adanya kasus tunda bayar sebesar lebih kurang 119 Milyar. Padahal dana TKDD dari transfer pusat menunjukkan tidak adanya permasalahan yang berarti dengan kata lain realisasi transfer dana pusat cukup signifikan dengan perhitungan asumsi dan alokasi sebelumnya.
Apa yang sebenarnya terjadi dengan pengelolaan keuangan daerah kabupaten Kepulauan Meranti, sehingga berturut-turut mendapatkan opini disclaimer dari BPK-RI. Publik pun bertanya-tanya, karena pengelolaan APBD yang tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukannya akan berimbas kepada perekonomian masyarakat di Meranti sendiri.
Hingga akhir Mei 2025, banyak kegiatan dan program pemerintah dibidang infrastruktur belum berjalan dan TPP ASN yang sudah dianggarkan di tahun 2025 belum terbayarkan. Anehnya pencairan GU sudah sering dilakukan terutama di OPD yang terkesan di anak kandung kan. Sebut saja di Sekretariat Daerah sudah melakukan 3 kali GU, begitu juga Sekretariat DPRD dan Dinas PUPR. Beberapa OPD lain pun melakukan pencairan GU. Terkait hutang tunda bayar Pemda Kepulauan Meranti tahun 2024 yang sudah dianggarkan dan akan dibayar di tahun 2025 ini belum juga tuntas terbayarkan termasuk proyek pembangunan yang sudah diselesaikan serta TPP ASN terhutang ditahun 2024 yang lalu.
Padahal uang transfer yang masuk ke Pemkab Kepulauan Meranti berdasarkan portal kementerian keuangan sudah menunjukkan realisasi sebesar Rp. 241,40 Milyar atau 27,72 % dari total anggaran TKDD tahun 2025.
Tentu yang menjadi pertanyaan adalah kemana saja dan untuk apa saja digunakan anggaran dana transfer yang sudah digelontorkan oleh pusat (kementerian terkait). Belum lagi cerita tahun lalu di 2023 dan 2024 yang masih menyisakan masalah yang belum terselesaikan, sepertinya masalah baru akan timbul lagi untuk ke depannya. Hingga kapan permasalahan pengelolaan keuangan daerah kepulauan Meranti ini dapat diselesaikan, tidak ada seorangpun yang tahu.
Apakah ada penyelewengan APBD yang tersistematis dan terstruktur di Pemerintah kabupaten Kepulauan Meranti, sehingga dampaknya terhadap masyarakat dan daerah terus berlarut-larut. Ada sesuatu yang ganjal jika kesalahan tersebut dilakukan berulang-ulang tanpa adanya usaha untuk memperbaiki keadaan. Masalah ini terbentuk sejak tahun 2023 dan 2024 yang tata kelola keuangan dan pemerintahannya amburadul tidak sesuai aturan perundangan.
Untuk diketahui sebagai catatan, masyarakat kabupaten Kepulauan Meranti secara umum masih bergantung kepada APBD, perputaran uang di masyarakat di dominasi oleh sumber APBD termasuk diantaranya dari Kontraktor, ASN dan honorer. Jika salah kelola atau adanya penyelewengan akan berimbas kepada perekonomian masyarakat Meranti sendiri. Pasar lesu, daerah pun akan mengalami inflasi.
Ulah siapa sebenarnya yang menyebabkan kasus tata kelola yang tidak tepat aturan dan tidak tepat sasaran tersebut sehingga terjadi berulang-ulang. Untuk siapa APBD Kabupaten Kepulauan Meranti itu sebenarnya, dan siapa saja yang menikmatinya beberapa waktu belakangan ini.?
Fenomena yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Meranti diantaranya, tingginya eskalasi masyarakat termasuk ASN yang eksodus ke luar Meranti disamping masyarakat yang berusaha mencari pekerjaan di luar Meranti hingga bahkan sampai ke luar negeri dikarenakan di Meranti lapangan dan kesempatan kerja semakin sulit. Jangankan untuk masyarakat yang tidak punya pekerjaan tetap, sekelas ASN yang sudah jelas dibiayai negara dan punya anggaran tersendiri sekalipun ada memilih untuk hijrah ke luar Meranti demi kehidupan yang lebih layak.
Seburuk itukah perekonomian Meranti saat ini, apa penyebab hal itu terjadi. Dikhawatirkan angka kemiskinan akan semakin tinggi termasuk berbanding lurus dengan angka kriminalitas. Sepertinya ada yang salah dalam pengelolaan keuangan daerah dan tata kelola pemerintahan di Meranti, jika tidak di antisipasi secepat mungkin dikhawatirkan akan berdampak jauh lebih luas nantinya dari yang dibayangkan.
Suatu hal yang mustahil untuk terwujudnya pemerintahan yang baik dan bebas dari korupsi jika tata kelola pemerintahan dan keuangan terjadi banyak permasalahan dan tidak sesuai aturan yang berlaku. Hal ini akan jauh dari cita-cita untuk memajukan daerah dan mensejahterakan masyarakat.