Dituding Kontroversi oleh Kades Cikuda, PT. ISR Malah Berkontribusi Pasang PJU untuk Warga

BOGOR – Pengelola Lahan Perhutani di Desa Cikuda, Kec. Parung Panjang, Kab. Bogor yaitu PT. ISR angkat suara mengenai tudingan yang dilemparkan oleh Kepala Desa (Kades) Cikuda, Raden Agus Sutisna kepada pengelola lahan perhutani di bukit cabe. Terkait beberapa tudingan yang dilakukan oleh Kades Cikuda yang selama ini beredar di beberapa berita online yang menyudutkan pengelola lahan tersebut.

Terkait hal tersebut, Direktur PT. Insan Sejahtera Raya (ISR), Nur Eko Suhardana dengan santai menanggapi beberapa tudingan tersebut

Bacaan Lainnya

“Kita dari awal punya prinsip yaitu bisa berkontribusi bagi warga, terutama warga di sekitar lokasi yang kita garap, dengan adanya PJU yang kita bangun, besar harapan kami bisa bermanfaat bagi warga, mengingat kondisi di sepanjang jalan tersebut belum adanya penerangan sama sekali,” ujar Eko kepada media ini. Sabtu, (02/12/2023).

Nur Eko sendiri selama ini memang dikenal aktif di berbagai organisasi masyarakat dan aktivis. Sehingga dengan adanya beberapa berita miring beberapa hari ini dianggaplah sebagai suatu hal yang wajar.

“Namanya juga dinamika di lapangan pak, hal seperti ini wajar, yang terpenting kita bisa berkontribusi nyata bukan hanya sekedar janji atau wacana saja,” papar Nur Eko ketika disinggung perihal berita yang beberapa hari ini viral mengenai dirinya.

Nur Eko menambahkan, pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) tersebut mendapatkan sambutan yang baik dari masyarakat. Hal itu dilihat dari masyarakat yang hadir untuk membantu melakukan pemasangan lampu PJU dan mendukung penuh atas adanya PJU tersebut.

Salah seorang warga di lingkungan tersebut, Marsata mengungkapkan, ia sangat mengapresiasi langkah nyata yang dilakukan PT. ISR terhadap masyarakat di sana.

“Kami sangat bersyukur ada investor yang sangat peduli terhadap masyarakat, apalagi PJU ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan sudah lama kita impikan adanya PJU disini,” urai Marsata.

“Kami berharap dengan terpasangnya PJU ini bisa membantu masyarakat sekitar lokasi perhutani khususnya untuk penerangan jalan. Sehingga pengguna jalan terhindar dari kecelakaan dan mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan. Mudah-mudahan masyarakat bisa menikmati fasilitas PJU yang ada,” ucap Eko.

Perlu diketahui sebelumnya, pada konferensi pers Senin (27/11/2023), Kades Cikuda, Raden Agus Sutisna menegaskan bahwa, dalam pemberitaan yang mencuat, pihaknya belum menerima uang atau memberikan izin kepada pihak pengelola. Dikarenakan menurutnya belum ada komunikasi yang jelas.

Dugaan larangan kepada investor oleh oknum perangkat Desa Cikuba, Sutisna membantah tudingan tersebut. Pemdes Cikuda tidak pernah melarang investor untuk melakukan investasi di Cikuba.

“Pemdes Cikuda mengajak semua pihak yang ingin memahami situasi dengan lebih mendalam untuk mengkonfirmasi langsung ke pihak Perhutani. Saya berharap agar klarifikasi dari sumber yang bersangkutan dapat menghilangkan keraguan yang mungkin muncul,” tutur Sutisna.

Sebagai informasi, bukti naskah Kesepakatan Kerjasama Kemitraan Perhutani yang dibuat pada hari Senin, (24/7/2023) dan dibuat 3 rangkap masing-masing bermaterai, cukup untuk masing-masih Pihak dan mempunyai kekuatan hukum sama. Hal ini tertuang pada Pasal 18 naskah kesepakatan kerjasama tersebut.

Tandatangan pihak pertama, Ade Sugiharto, pihak kedua PT. ISR, Nur Eko Suhardana, pihak ketiga Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Bina Lestari Desa Cikuda, Rudi Surbana. Diketahui dan ditandatangani Kades Cikuda, Raden Agus Sutisna, dan saksi-saksi; Anggota LMDH, Deki K. dan Asisten Perhutani (Asper)/Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (KBKHPH) Parung Panjang, Heru Nugraha. (ari)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *