Oleh: Habib Aboe Bakar Alhabsyi, Ketua MKD DPR RI
Seharusnya pemerintah membuka data pesebaran Covid-19 kepada publik dengan baik, hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Kesehatan.
Pasal 154 UU Kesehatan mengatur bahwa Pemerintah secara berkala menetapkan dan mengumumkan jenis dan persebaran penyakit yang berpotensi menular dalam waktu yang singkat, serta menyebutkan daerah yang dapat menjadi sumber penularan.
Artinya pemerintah memiliki kewajiban menyampaikan informasi pesebaran Covid-19 di Indonesia, karena Corona sudah menjadi wabah menular di dunia. Dimana saja lokasi yang menjadi sumber penularan harus disampaikan kepada masyarakat.
Tentunya dengan sajian data yang baik akan dapat meningkatkan kewaspasdaan masyarakat. Sehinga penularannya dapat diantisipasi dan dicegah.
Kita juga mengapresiasi langkah maju yang sudah dilakukan oleh Gubernur DKI, yang sejak awal sudah melakukan protokol kesehatan dan menerjunkan semua satuan kerja melalui instruksi Gubernur.
Pembuatan sajian informasi Corona yang ditampilkan dalam web site pemerintah daerah DKI saya lihat sejalan dengan UU Kesehatan. Langkah tersebut menjalankan ketentuan pasal 155 UU Kesehatan, itu sudah tepat.
Demikian pula langkah preventif dengan membatalkan e-formula, menutup tempat rekreasi dan membatalkan ijin keramaian adalah pola mitigasi yang cukup bagus.
Hal serupa yang sudah dilakukan oleh Pemda Solo juga patut di apresiasi. Saya berharap pemerintah pusat dan daerah bisa saling sokong dalam menangani persoalan pesebaran Covid-19 di Indonesia.
Kurangnya informasi mengenai Covid-19 dan penularannya akan berdampak buruk bagi masyarakat. Pagi ini, saya melihat banyak masyarakat mengunjungi kolam renang untuk liburan akhir pekan.
Tadi ada beberapa bus yang lewat di depan rumah saya di banjar baru, menuju kolam renang waterbom. Gak kebayang kalaunsatu orang saja yang sudah terkena Corona dan masuk ke kolam renang, tentunya akan cepat menyebar ke pengunjung lainnya. Hal seperti ini seharusnya diantisipasi dengan baik. ◇◇