Saya memaklumi langkah Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut maklumat Nomor MAK/2/III/2020 yang diterbitkan pada 19 Maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.
Sepertinya ini mengikuti kebijakan pemerintah yang menuju new normal. Namun saya berharap terbitnya Surat Telegram Rahasia Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tersebut disikapi dengan bijak. Jangan sampai ada efuria yang dapat membuat second wave dari Covid-19.
Kenyataan di lapangan masih banyak zona merah, bahkan saya dengar ada yang sampai hitam. Tentunya ini gak bisa sembarangan, protokol kesehatan harus dipatuhi, jaga jarak harus dipertahankan dan kerumunan tetap harus dilarang. Keberhasilan kita melawan pesebaran Covid-19 sangat bergantung pada kedisiplinan kita.
Oleh karenanya, di cabutnya Maklumat Kapolri bukan berarti kita semua bebas mengumpulkan massa.
Saya minta Polri berkoordinasi dengan para Kepala Daerah yang sekaligus ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Kebijakan-kebijakan derah yang mereka buat harus selalu disukunb oleh Polri. Termasuk penertipan jaga jarak di tempat umum. Apalagi untuk wilayah zona merah, kita minta Polri terus membantu penyelenggaraab tertib masyarakat.
Habib Aboe Bakar Alhabsyie, Anggota Komisi III DPR RI