JAKARTA – Kandidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Dwi Nugroho Marsudianto, menegaskan perkembangan kecerdasan artisial (Artificial Intelligence) telah melampaui batas-batas konseptual hukum pidana klasik, sehingga menuntut pembaruan mendasar dalam sistem hukum nasional maupun internasional. Saat ini, hukum pidana konvensional dibangun di atas dua pilar utama, yakni actus reus (perbuatan) dan mens rea (niat jahat). Namun dalam konteks kecerdasan artisial, kedua unsur ini menjadi problematis. Sistem kecerdasan artisial dapat bertindak secara otonom dan menghasilkan akibat hukum, tetapi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban dalam kerangka hukum pidana yang ada.
Beberapa contoh yang memperlihatkan dampak nyata kecerdasan artisial terhadap kehidupan manusia, antara lain kecelakaan robot industri yang menyebabkan kematian pekerja, kegagalan robot medis dalam operasi, hingga kasus Random Darknet Shopper di Swiss yang secara otomatis membeli narkotika. Selain itu, fenomena deepfake dan penipuan berbasis voice cloning yang meningkat tajam pada 2024–2026 menjadi bukti bahwa kecerdasan artisial telah dimanfaatkan sebagai alat kejahatan digital yang sangat canggih dan sulit dilacak. Bahkan, muncul kasus ekstrem ketika kecerdasan artisial digunakan dalam struktur pemerintahan, seperti pengangkatan kecerdasan artisial sebagai pejabat administratif di Albania.
“Perkembangan kecerdasan artisial yang otonom, adaptif, dan mampu mengambil keputusan sendiri telah menimbulkan kekosongan hukum. Khususnya dalam menentukan siapa yang harus bertanggung jawab ketika terjadi kerugian akibat tindakan kecerdasan artisial,” ujar Dwi Nugroho Marsudianto di Jakarta, Senin (4/5/26).
Pernyataan itu disampaikan usai Dwi Nugroho dinyatakan lulus Sidang Seminar Hasil Penelitian Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur dengan judul “Konstruksi Hukum terhadap Tanggung Jawab dan Yurisdiksi Internasional dalam Tindak Pidana Berbasis Kecerdasan Artifisial (Artificial Intelligence) yang Berkeadilan”. Sidang tersebut menghadirkan penguji Prof. Dr. Faisal Santiago dan Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesein, dengan promotor Dr. Ahmad Redi, serta ko-promotor Dr. Muchlas Rowi.
Kriminolog Universitas Indonesia ini menjelaskan, kecerdasan artisial modern memiliki karakteristik berbeda dari teknologi konvensional. Sistem berbasis machine learning dan deep learning memungkinkan kecerdasan artisial belajar dari data, mengubah perilaku, dan bahkan menghasilkan keputusan yang tidak selalu dapat dijelaskan secara transparan. Fenomena black-box decision making menjadi tantangan serius bagi penegakan hukum, karena proses sebab-akibat dalam tindakan kecerdasan artisial tidak dapat ditelusuri secara linear seperti perilaku manusia. Hal ini berimplikasi langsung pada kesulitan pembuktian unsur kesalahan (mens rea) dalam hukum pidana.
“Dalam hukum pidana klasik, kesalahan menjadi dasar utama pertanggungjawaban. Namun kecerdasan artisial tidak memiliki niat atau kesadaran moral, sehingga konsep mens rea menjadi tidak relevan jika diterapkan secara konvensional,” jelas Dwi.
Tenaga Ahli DPR ini juga mengungkapkan bahwa kompleksitas semakin meningkat ketika kecerdasan artisial digunakan dalam skala global. Karakter kecerdasan artisial yang borderless membuat tindak pidana dapat melibatkan banyak yurisdiksi sekaligus. Server bisa berada di satu negara, pengembang di negara lain, pengguna di wilayah berbeda, dan korban tersebar lintas batas. Kondisi ini menimbulkan konflik yurisdiksi, overlapping authority, hingga hambatan dalam proses ekstradisi dan pengumpulan alat bukti digital lintas negara.
“Prinsip yurisdiksi klasik seperti teritorialitas atau nasionalitas tidak lagi memadai menghadapi kejahatan berbasis kecerdasan artisial yang lintas batas dan berjalan tanpa keterlibatan manusia secara langsung,” tegas Dwi
Peneliti Spektrum Demokrasi Indonesia ini menuturkan, hukum Indonesia saat ini masih menempatkan kecerdasan artisial sebagai objek semata, sebagaimana tercermin dalam berbagai regulasi seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, hingga KUHP terbaru. Ketiadaan pengaturan khusus mengenai kecerdasan artisial menyebabkan tidak adanya mekanisme atribusi tanggung jawab yang jelas ketika kecerdasan artisial menimbulkan kerugian. Kondisi ini berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan bahkan membuka ruang impunitas.
“Indonesia membutuhkan konstruksi hukum baru yang mampu menjawab realitas kecerdasan artisial modern, agar tidak terjadi kekosongan hukum yang merugikan masyarakat dan melemahkan penegakan hukum,” kata Dwi
Sebagai solusi, Dwi menawarkan pendekatan progresif melalui model pertanggungjawaban hybrid liability. Model ini menggabungkan dua pendekatan utama, yakni fault-based liability dan strict liability. Dalam skema ini, developer dan pengguna tetap dimintai pertanggungjawaban berdasarkan kesalahan, baik disengaja maupun karena kelalaian. Sementara itu, korporasi sebagai pengendali dan penerima manfaat dikenakan tanggung jawab mutlak tanpa harus dibuktikan kesalahannya.
Dwi juga mengusulkan agar hukum tidak lagi memandang kecerdasan artisial secara seragam. Dalam penelitiannya, kecerdasan artisial diklasifikasikan berdasarkan tingkat risiko, mulai dari risiko rendah, menengah, tinggi hingga risiko ekstrem. Pendekatan berbasis risiko ini dinilai lebih proporsional dalam menentukan bentuk pertanggungjawaban hukum.
“Kecerdasan artisial dengan risiko tinggi dan ekstrem, harus tunduk pada pengawasan ketat, termasuk audit algoritma, transparansi sistem, serta kewajiban asuransi,” papar Dwi.
Sekretaris Jenderal Persatuan Robotika Seluruh Indonesia (PRSI) ini menawarkan konstruksi hukum baru yang menempatkan kecerdasan artisial sebagai subjek hukum parsial, bukan dalam arti subjek hukum penuh seperti manusia atau korporasi. Pemberian status subjek hukum penuh kepada kecerdasan artisial dinilai masih terlalu prematur. Model subjek hukum parsial dinilai lebih realistis karena tetap menempatkan manusia sebagai pihak yang bertanggung jawab, dengan pendekatan analogi “in loco parentis”, di mana manusia bertindak sebagai wali atas tindakan kecerdasan artisial. Dengan begitu memungkinkan adanya atribusi tanggung jawab secara proporsional antara pengembang, pengguna, dan korporasi sebagai pengendali.
“Pengakuan kecerdasan artisial sebagai subjek hukum terbatas bukan untuk menyamakan kecerdasan artisial dengan manusia. Tetapi untuk menciptakan mekanisme tanggung jawab yang lebih adil, proporsional, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi,” pungkas Dwi. (*)






