PATI – BELA RAKYAT – Aksi spontan warga menyiramkan air kepada Humas Pengadilan Negeri Pati yang juga seorang hakim, berbuntut panjang. Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) langsung menyebut aksi tersebut sebagai tindak pidana dan mendesak Polri segera menetapkan tersangka.
Pernyataan itu memicu tanda tanya besar di kalangan publik. Di saat rakyat datang ke pengadilan untuk mencari keadilan, justru rakyat pula yang diancam dengan pidana.
Warga yang menggelar aksi di PN Pati mengaku sudah lelah dengan proses hukum yang dianggap tidak berpihak kepada mereka. Penyiraman air, menurut saksi di lokasi, bukanlah upaya kekerasan, melainkan bentuk kekecewaan mendalam dan simbol protes rakyat kecil yang merasa suaranya tidak pernah didengar di ruang sidang yang megah itu.
“Kalau hakim merasa terganggu karena disiram air, bagaimana dengan rakyat yang hidupnya terganggu karena putusan yang tidak adil? Siapa yang melindungi kami?” ujar salah satu warga yang ikut dalam aksi.
Alih-alih mendengar substansi tuntutan warga Pati, Gus Falah yang merupakan anggota Fraksi PDI Perjuangan justru mendorong penggunaan RUU Jabatan Hakim untuk memperkeras hukuman bagi siapa saja yang dianggap mengganggu hakim. RUU tersebut rencananya akan menambah pasal perlindungan dan keselamatan hakim.
Bagi rakyat, langkah ini dinilai sebagai upaya membangun tembok tebal antara hakim dan rakyat. Hakim diminta merdeka tanpa tekanan, namun rakyat juga butuh jaminan bahwa hakim merdeka dari kepentingan kekuasaan dan modal, serta tetap mendengar jeritan keadilan dari bawah.
Desakan agar Polri memberikan pengamanan super ketat bagi hakim di seluruh Indonesia juga dinilai tidak proporsional. Di saat banyak warga di desa-desa tidak mendapatkan pengamanan dan pendampingan hukum yang layak, negara justru diminta fokus menjaga kenyamanan pejabat peradilan.
Rakyat tidak anti hukum. Rakyat hanya meminta saluran aspirasi tidak hanya formalitas di atas kertas seperti Bawas MA dan Komisi Yudisial, yang laporannya seringkali menguap tanpa kejelasan. Ketika saluran formal buntu, aksi di depan pengadilan menjadi pilihan terakhir rakyat untuk didengar.
Mengkriminalisasi kekecewaan rakyat dengan ancaman pidana bukanlah solusi. Yang dibutuhkan adalah evaluasi menyeluruh mengapa kepercayaan rakyat terhadap pengadilan di Pati hingga di berbagai daerah lain semakin menipis.






