Sukamta: Data Lama Terus Beredar Bukti Keamanan Data Belum Tuntas

JAKARTA – BELA RAKYAT – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta mendesak pemerintah untuk tidak menganggap selesai kasus-kasus kebocoran data di masa lalu. Ia meminta audit dan inventarisasi menyeluruh, menyusul kembali beredarnya data pribadi yang dikaitkan dengan Menteri Komunikasi dan Digital.

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebelumnya menyatakan bahwa data yang beredar tersebut bukan merupakan hasil kebocoran baru, melainkan data lama.

Bacaan Lainnya

Justru itu yang menjadi sorotan Sukamta. Menurutnya, beredarnya kembali data lama membuktikan bahwa data yang sudah bocor tidak hilang, melainkan terus disimpan dan berpotensi disalahgunakan.

“Beritanya memang sudah hilang dari publik, tapi datanya masih ada di luar sana, masih disimpan, masih diperjualbelikan. Kenapa data yang bocor bertahun-tahun lalu masih bisa beredar lagi hari ini? Ini yang harus dijawab,” ujar Sukamta kepada Parlementaria, Selasa (6/10/2026).

Sukamta mengingatkan, risiko data lama kini jauh lebih besar karena perkembangan teknologi komputasi dan kecerdasan buatan (AI). Data dari berbagai kebocoran bisa digabungkan, dicocokkan, dan dianalisis untuk memetakan profil seseorang secara detail.

Kondisi ini rawan dimanfaatkan untuk modus penipuan, social engineering, hingga pemalsuan identitas.

Oleh karena itu, ia meminta pemerintah memetakan ulang seluruh kasus kebocoran data dalam beberapa tahun terakhir.

“Kita harus buka lagi. Kasus mana yang sudah tuntas, celah keamanannya sudah ditutup atau belum, data apa yang sudah telanjur beredar, dan mitigasi apa yang sudah diberikan untuk melindungi masyarakat,” tegas legislator Fraksi PKS tersebut.

Terkait regulasi, Sukamta menyebut penerbitan PP Nomor 33 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana UU Pelindungan Data Pribadi harus segera diikuti dengan pembentukan lembaga Pelindungan Data Pribadi. Namun ia menekankan pembenahan tidak boleh menunggu lembaga baru terbentuk.

“BSSN, Komdigi, dan K/L terkait bisa langsung mulai inventarisasi dari sekarang. Jangan tunggu ada kasus besar lagi baru kita sibuk,” katanya.

Komisi I DPR sendiri telah menyetujui pembentukan Panitia Kerja (Panja) Pengelolaan dan Keamanan Data Publik. Panja ini akan mengkaji persoalan data dari hulu ke hilir.

“Kita ingin lihat dari hulunya. Bagaimana data itu dikumpulkan, disimpan, dipertukarkan, sampai diamankan. Kalau bocor, siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana negara melindungi warga yang datanya sudah telanjur keluar,” pungkas Sukamta.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *