25 Tahun Jemaat HKBP Gunung Putri Berjuang Dapatkan Ruang Ibadah, Hizkia Soroti Pengamalan Pancasila

BOGOR, BELA RAKYAT –  Persoalan penolakan pembangunan aula jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kembali memunculkan pertanyaan mendasar mengenai praktik toleransi dan pengamalan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat. Pengamat sosial Hizkia Darmayana menilai, peristiwa tersebut harus menjadi momentum untuk mengevaluasi sejauh mana nilai kemanusiaan, persatuan, dan penghormatan terhadap kebebasan beragama benar-benar diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.

Hizkia menyayangkan adanya penolakan terhadap rencana pembangunan aula di atas tanah milik jemaat. Menurutnya, perbedaan keyakinan semestinya tidak menjadi alasan bagi masyarakat untuk menghalangi warga negara menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya.

Bacaan Lainnya

“Jika Pancasila benar-benar meresap di hati kita, keberadaan tempat ibadah agama lain di lingkungan tempat tinggal kita tidak seharusnya menjadi gangguan. Perbedaan keyakinan merupakan kenyataan dalam kehidupan bangsa Indonesia yang harus dihormati, bukan dijadikan alasan untuk menolak hak orang lain menjalankan ibadahnya,” ujar Hizkia, Jumat (9/10/2026).

Ia menegaskan, Pancasila tidak cukup hanya dihafalkan, dibacakan dalam upacara, atau dijadikan slogan dalam berbagai kegiatan kenegaraan. Nilai-nilai dasar negara tersebut harus tercermin dalam sikap masyarakat ketika menghadapi perbedaan, termasuk dalam memberikan ruang bagi setiap warga untuk menjalankan keyakinannya tanpa diskriminasi.

Menurut Hizkia, persoalan yang dialami jemaat HKBP Gunung Putri perlu dilihat secara lebih luas, bukan semata-mata sebagai polemik pembangunan sebuah bangunan. Persoalan tersebut juga menyangkut kepastian hukum, perlindungan hak konstitusional, serta kemampuan masyarakat menyelesaikan perbedaan melalui dialog yang adil.

Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam persoalan tersebut, jemaat HKBP Gunung Putri telah berdiri sejak 2001. Selama kurang lebih 25 tahun, jemaat disebut menghadapi berbagai hambatan dalam memperoleh kepastian tempat beribadah. Bahkan, bangunan gereja dilaporkan telah dibongkar paksa sebanyak dua kali, sementara jemaat harus berpindah lokasi ibadah hingga delapan kali.

“Bayangkan, selama seperempat abad sebuah jemaat harus menghadapi ketidakpastian tempat beribadah dan berpindah-pindah lokasi. Kondisi seperti ini semestinya menjadi perhatian serius semua pihak. Tidak boleh ada warga negara yang terus-menerus berada dalam ketidakpastian ketika hendak menjalankan ibadah sesuai keyakinannya,” tegasnya.

Hizkia menjelaskan, jemaat kemudian berinisiatif membangun aula di atas tanah milik mereka untuk menunjang kegiatan ibadah dan aktivitas sosial. Bangunan itu juga direncanakan dapat dimanfaatkan bagi kegiatan masyarakat sekitar. Menurutnya, rencana tersebut seharusnya menjadi kesempatan untuk memperkuat komunikasi dan membangun hubungan yang baik ant warga, sepanjang seluruh persyaratan hukum yang berlaku dipenuhi.

Ia menilai, ruang ibadah dan kegiatan sosial semestinya tidak langsung dipandang sebagai ancaman bagi lingkungan. Sebaliknya, komunikasi terbuka dapat menjadi jalan untuk membangun kepercayaan, meredakan kekhawatiran, dan menemukan penyelesaian yang menghormati kepentingan bersama.

“Tempat ibadah bukan semata-mata bangunan fisik. Ia juga berkaitan dengan hak konstitusional warga negara untuk menjalankan keyakinannya. Ketika sebuah jemaat berupaya menyediakan ruang untuk beribadah sekaligus membuka peluang pemanfaatan bagi kegiatan sosial masyarakat, semestinya yang dikedepankan adalah dialog, penghormatan terhadap hukum, dan semangat hidup bersama,” kata Hizkia.

Ia juga menekankan bahwa apabila terdapat persoalan administratif, perizinan, atau persyaratan teknis pembangunan, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku. Setiap ketentuan perlu diterapkan secara adil dan tidak diskriminatif. Keberatan masyarakat patut didengar, tetapi tidak seharusnya berubah menjadi tindakan sepihak yang mengabaikan hak dasar warga negara.

Hizkia turut menyoroti proses mediasi yang disebut telah ditempuh jemaat bersama berbagai unsur lingkungan, mulai dari pengurus RT dan RW, kepala dusun, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga kepolisian setempat. Proses tersebut dilaporkan berlangsung sejak Juni sampai September 2026. Namun, mediasi pada 21 September 2026 disebut masih menyisakan keberatan tertulis dari sejumlah unsur lingkungan.

Dalam informasi yang disampaikan mengenai proses tersebut, keberatan tertulis itu disebut disertai stempel RT, RW, kepala dusun, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), dan BPD. Sejumlah warga juga dilaporkan memberikan batas waktu bagi jemaat untuk beribadah hingga Minggu, 27 September 2026, serta menyatakan keberatan terhadap kegiatan peribadatan setelah tanggal tersebut. Rincian dan dasar hukum dari pernyataan-pernyataan itu perlu diklarifikasi kepada pihak terkait agar persoalan dapat dipahami secara utuh.

“Mediasi seharusnya menjadi jalan untuk menemukan penyelesaian yang adil, bukan sekadar forum untuk mengukuhkan penolakan. Aspirasi masyarakat perlu didengar, tetapi aspirasi tersebut juga harus ditempatkan dalam kerangka konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Tidak boleh ada keputusan sepihak yang mengabaikan hak dasar warga negara,” ujarnya.

Hizkia berharap pemerintah daerah dan seluruh pihak yang berkepentingan dapat mengambil peran aktif untuk memastikan penyelesaian yang transparan, proporsional, dan berlandaskan hukum. Perlindungan terhadap kebebasan beragama harus berjalan beriringan dengan penyelesaian persoalan administratif secara objektif, tanpa membiarkan perbedaan keyakinan menjadi sumber konflik berkepanjangan.

Ia mengingatkan bahwa pengamalan Pancasila harus dapat dirasakan oleh seluruh warga negara, apa pun latar belakang agama dan keyakinannya. Toleransi bukan berarti semua orang harus memiliki keyakinan yang sama, melainkan kesediaan untuk menghormati hak sesama serta menjaga kehidupan bersama secara damai.

“Ukuran keberhasilan kita mengamalkan Pancasila bukanlah seberapa sering kita mengucapkannya, melainkan bagaimana kita memperlakukan sesama warga negara yang berbeda keyakinan. Jika keberadaan tempat ibadah agama lain saja dianggap sebagai ancaman, kita patut bertanya: sejauh mana nilai toleransi, kemanusiaan, dan persatuan benar-benar telah kita praktikkan?” pungkas Hizkia.

Bagi redaksi Bela Rakyat, persoalan ini menegaskan pentingnya menghadirkan negara sebagai pelindung hak seluruh warga negara. Dialog harus terus dibuka, ketentuan hukum harus ditegakkan secara adil, dan penyelesaian konflik harus mengutamakan penghormatan terhadap martabat manusia. Sebab, keberagaman bukan alasan untuk saling menyingkirkan, melainkan kenyataan kebangsaan yang menuntut semua pihak menjaga keadilan dan persatuan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *