Ketua SBJ Mandiri, Tuti Haerani Bongkar Polemik Desil DTSEN: Data Salah, Rakyat Kehilangan Hak

JAKARTA | MEDIA BELA RAKYAT — Ketika kemiskinan diterjemahkan menjadi angka, satu digit dalam sistem pemeringkatan dapat menentukan apakah seorang warga masih memperoleh jaminan kesehatan, bantuan pendidikan, atau justru terlempar dari jaring perlindungan sosial. Polemik pemeringkatan desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) kini kembali mengeras. Serikat Buruh Jakarta Mandiri (SBJ Mandiri) menilai persoalan tersebut bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan menyangkut keadilan sosial, akurasi negara membaca realitas kemiskinan, serta perlindungan terhadap kelompok rentan, terutama perempuan pekerja rumah tangga (PRT).

Keluhan itu muncul di tengah mekanisme resmi pemerintah yang memang menggunakan desil sebagai salah satu instrumen penentuan sasaran bantuan sosial. Kemensos menjelaskan bahwa desil merupakan kelompok kesejahteraan keluarga yang dihitung dari sejumlah variabel sosial-ekonomi dan bersifat dinamis; data yang dianggap tidak sesuai dapat diperbarui melalui desa/kelurahan, dinas sosial, maupun kanal Cek Bansos untuk kemudian dihitung ulang secara berkala oleh BPS. Dalam informasi resmi tersebut, desil 1–4 dapat diusulkan untuk sejumlah bansos seperti PKH dan Sembako, sementara desil 5 dapat diusulkan sebagai peserta PBI-JK.

Di sinilah kritik SBJ Mandiri menemukan panggungnya: ketika data yang semestinya menjadi alat untuk menemukan warga rentan justru dipersoalkan karena dianggap gagal menangkap kenyataan hidup mereka. Ketua SBJ Mandiri Tuti Haerani menyebut keresahan akibat perubahan desil telah dirasakan warga di Jakarta dan sejumlah daerah. Ia mencontohkan warga yang sedang menjalani pengobatan tetapi kemudian menghadapi persoalan kepesertaan BPJS Kesehatan PBI setelah perubahan status kesejahteraan. Pemerintah sendiri pada 2026 menerbitkan kebijakan terkait penggunaan peringkat kesejahteraan keluarga dalam program jaminan kesehatan, termasuk Keputusan Menteri Sosial mengenai penetapan penerima PBI-JK.

“Ada warga yang sedang sakit dan menjalani berobat jalan, tiba-tiba bulan berikutnya tidak bisa lagi berobat karena kepesertaan BPJS Kesehatan PBI mereka diputus. Mereka juga tidak bisa mendaftarkan anggota keluarga yang lain karena statusnya dinaikkan menjadi desil 6. Bagi kami, ini bukan sekadar angka yang berubah di layar komputer. Ketika angka itu berakibat pada hilangnya akses seseorang terhadap pelayanan dasar, negara wajib memastikan terlebih dahulu bahwa datanya benar-benar menggambarkan kondisi riil warga,” ujar Tuti Haerani kepada awak media BelaRakyat.com, Jum’at (25/9/2026).

Menurut Tuti, persoalan tersebut juga merembet ke ranah pendidikan. Ia menyebut terdapat keluarga yang sebelumnya menerima bantuan pendidikan, termasuk Kartu Jakarta Pintar (KJP), kemudian menghadapi persoalan setelah status kesejahteraan dalam data berubah.

“Yang kami persoalkan adalah akurasi dan mekanisme koreksinya. Jangan sampai keluarga yang sehari-hari hidup pas-pasan tiba-tiba dikategorikan mampu hanya karena sistem membaca variabel tertentu, sementara kenyataan di lapangan berkata lain. Data harus menjadi alat perlindungan, bukan tembok administratif yang membuat warga miskin kehilangan akses,” tegasnya.

Kritik paling tajam SBJ Mandiri diarahkan pada apa yang mereka sebut sebagai anomali sosial-ekonomi. Tuti mengungkapkan temuan lapangan berupa pekerja informal perempuan yang bekerja sebagai ART dan menurut SBJ Mandiri tercatat dalam desil 6, sementara pihak yang mempekerjakan mereka justru disebut berada pada desil yang lebih rendah.

“Di mana letak keadilannya ketika orang yang menerima upah justru terbaca lebih sejahtera daripada orang yang memberikan pekerjaan? Kami melihat ada persoalan yang harus dibedah secara serius, termasuk kemungkinan adanya bias terhadap perempuan pekerja informal. Perempuan tidak boleh kembali menjadi korban ketika negara membangun sistem perlindungan sosial,” katanya, Jum’at (25/9/2026).

Tuti mengungkapkan, “SBJ Mandiri kini membangun posko-posko pengaduan di kawasan permukiman padat penduduk untuk menghimpun keluhan dan mencatat warga yang merasa dirugikan oleh klasifikasi desil. Langkah tersebut penting karena UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin menempatkan data fakir miskin yang telah diverifikasi dan divalidasi sebagai dasar pemerintah dalam memberikan bantuan dan/atau pemberdayaan. Artinya, akurasi, verifikasi, validasi, serta mekanisme koreksi bukan sekadar urusan teknis, melainkan bagian penting dari tata kelola perlindungan sosial. Pada saat yang sama, UUD 1945 menegaskan bahwa fakir miskin dipelihara negara dan negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat,” tuturnya.

“Karena itu, polemik desil DTSEN semestinya tidak berhenti pada perdebatan apakah seseorang berada di desil 4, 5, atau 6. Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah: seberapa akurat negara mengenali kehidupan rakyatnya sendiri? Jika data keliru, warga harus memiliki jalan koreksi yang mudah, cepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika terdapat pola ketidakakuratan yang merugikan kelompok tertentu, evaluasi harus dilakukan berbasis bukti. Dan jika perempuan pekerja informal memang terdampak secara tidak proporsional sebagaimana dikeluhkan SBJ Mandiri, persoalan itu layak diuji dengan data, bukan disapu di bawah karpet administrasi. Sebab dalam negara hukum, angka seharusnya menjadi kompas kebijakan, bukan palu yang menjatuhkan hak rakyat.” Pungkasnya.
(CP/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *