DPR Kebut RUU Perampasan Aset, Ditarget Selesai 15 Desember 2026

JAKARTA – BELA RAKYAT – Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih terus dikebut di Komisi III.

Dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, Senayan, Selasa (22/9/2026), Saan menyebut pembahasan dilakukan secara intensif dengan melibatkan banyak pemangku kepentingan demi penyempurnaan substansi.

Bacaan Lainnya

“Prosesnya terus berjalan di Komisi III dengan mengundang pihak-pihak terkait. Mantan pimpinan KPK juga sudah kami undang untuk memperkaya perspektif,” ujar Saan.

Politisi Fraksi NasDem itu memastikan DPR tetap on-track sesuai linimasa yang telah disepakati. Komitmen tersebut sebelumnya juga sudah disampaikan pimpinan DPR saat beraudiensi dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu pada 27 Agustus 2026 lalu.

Targetnya, RUU Perampasan Aset akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan paling lambat 15 Desember 2026.

Saan menambahkan, DPR tetap membuka pintu partisipasi publik. Masyarakat dipersilakan menyampaikan masukan langsung melalui Komisi III.

“Jadi tidak hanya mengejar target waktu, tapi substansinya juga kita matangkan dengan masukan dari publik,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *