PB HMI MPO Dorong Penguatan Kelembagaan dan Reforma Agraria

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dijadwalkan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria dalam Rapat Paripurna hari ini, Selasa (22/9/2026), setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI merampungkan pembahasan tingkat I bersama pemerintah pada Senin (21/9/2026).

Salah satu materi paling krusial dalam RUU tersebut adalah pembentukan lembaga baru penyelenggara reforma agraria, yang semula diperjuangkan publik dan diusulkan dengan nama Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), dan dalam pembahasan terakhir disepakati berganti nomenklatur menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria, berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Menyikapi momentum legislasi ini, Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (PB HMI MPO) menyatakan sikap secara resmi mendukung terhadap penguatan kelembagaan reforma agraria sebagai kebutuhan kebijakan publik, bukan sebagai dukungan praktis kepada pihak mana pun.

Reforma Agraria Membutuhkan Penguatan Kelembagaan

Ketua Umum PB HMI MPO, Handy Muharram Nataprawira mengatakan, persoalan agraria di Indonesia bersifat lintas sektor dan tidak dapat lagi ditangani secara parsial oleh satu kementerian atau lembaga saja. Kewenangan yang selama ini tersebar antara Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, Badan Bank Tanah, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), dan berbagai kementerian/lembaga lain yang kerap menghasilkan timpang tindih data, lambannya penyelesaiian konflik dan ketidakjelasan siapa yang bertanggung jawab atas apa. Reforma agraria pun tidak boleh direduksi sekedar redistribusi tanah.

“Harus mencakup penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak masyarakat, legalisasi aset, pengakuan hak masyarakat adat, pemberdayaan ekonomi penerima reforma agraria, integrasi data pertanahan, serta pemanfaatan tanah yang berkelanjutan. Agenda seluas ini membutuhkan kelembagaan dengan kewenangan, koordinasi, sumber daya, dan akuntabilitas yang jelas,” ujar Ketua Umum PB HMI MPO Handy Muharram dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (22/9/26).

Dorongan PB HMI MPO Berbasis Kebijakan Publik

Dukungan ini, ungkapnya, dibangun dari lima argumen utama. Pertama, Institutional capacity yaitu reforma agraria memerlukan lembaga dengan kapasitas kelembagaan yang memadai, bukan unit koordinasi tanpa kewenangan eksekusi. Kedua, policy coordination yaitu fragmentasi kewenangan antarinstansi selama ini justru menjadi sumber kegagalan implementasi, sehingga dibutuhkan satu simpul koordinasi yang kuat.

Ketiga, conflict resolution yaitu mekanisme identifikasi, mediasi, penyelesaian, dan pemulihan konflik agraria membutuhkan lembaga dengan otoritas yang diakui semua pihak. Keempat, equity & social justice yaitu reforma agraria adalah instrumen pemerataan penguasaan, kepemilikan, dan pemanfaatan tanah untuk mengurangi ketimpangan sosial ekonomi. Kelima, policy implementation yaitu persoalan utama reforma agraria bukan hanya ketiadaan regulasi, melainkan lemahnya koordinasi, data, kapasitas daerah dan konsistensi kebijakan di lapangan.

“Dukungan ini juga memperhitungkan kepastian hukum, perlindungan masyarakat adat, keberlanjutan lingkungan, pemberdayaan ekonomi penerima reforma agraria, transparansi dan akuntabilitas, digitalisasi serta integritas data pertanahan, hingga monitoring dan evaluasi berbasis indikator yang terukur,” jelasnya.

Sikap ini, menurutnya, berangkat dari nilai keadilan sosial, kemanusiaan, kemerdekaan, dan keberpihakan pada masyarakat rentan yang menjadi amanat konstitusi serta cita-cita pembangunan nasional yang berkeadilan, sejalan dengan semangat perjuangan PB HMI MPO untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang diridai Allah SWT. Bagi PB HMI MPO, nilai ini harus diterjemahkan secara konkret dengan lembaga baru yang wajib menghadirkan keadilan yang dapat diukur di lapangan, bukan sekedar simbol kelembagaan.

Dukungan terhadap Peran DPR RI

PB HMI MPO mengapresiasi proses legislasi yang berjalan cepat dan terbuka di DPR RI. Pembahasan RUU ini dipimpin dalam forum Baleg yang dihadiri Wakil Ketua DPR RI Pror. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H., hingga disepakati ountuk dibawa ke tahap pengambilan keputusan. Apresiasi juga disampaikan atas perhatian Komisi II DPR RI, yang dipimpin Dr. H. M.Rifqinizamy Karsayuda, S.H., M.H., terhadap optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), penyelesaian konflik agraria di berbagai daerah, serta pentingnya integrasi kerja pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan reforma agraria.

“Apresiasi ini ditujukan pada proses kelembagaan dan agenda kebijakan yang sedang berjalan, bukan dukungan personal kepada individu tertentu,” ungkapnya.

Catatan Kritis PB HMI MPO Terhadap Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria

Pertama, jangan terjadi duplikasi kelembagaan. Perubahan nama dari BRAN menjadi Lembaga Penyelenggara Reforma Ageraria tidak boleh berhentu pada soal nomenklatur, tanpa kejelasan fungsi, akan berisiko menjadi birokrasi baru yang tumpang tindih dengan ATR/BPN dan GTRA. Kedua, harus ada clear authority, clear responsibility, and clear accountability antara lembaga baru dan instansi yang sudah ada.

Ketiga, reforma agraria jangan berhenti pada redistribusi tanah, tetapi mencakup akses modal, pendampingan, infrastruktur, pasar, dan teknologi. Keempat, basis data agraria nasional harus akurat, transparan, interopebel, dan dapat diaudit publik. Kelima, kebijakan ini wajib memastikan perlindungan masyarakat adat agar tidak memperbesar konflik atau mengabaikan hak ulayat. Keenam, mekanisme penyelesaian konflik harus independen dan adil.

Kewenangan memutus sengketa secara final tidak boleh membuat lemaga pelaksana sekaligus menjadi hakim atas kepentingannya sendiri, dewan pengawas yang telah disepakati DPR harus benar-benar independen, bukan formalitas. Ketujuh, keberhasilan reforma agraria harus diukur dengan indikator yang jelas, bukan sekedar jumlah sertifikat atau luas tanah yang didistribusikan, melainkan juga penyelesaian konflik, peningkatan kesejahteraan, kepastian hukum, produktivitas lahan, dan keberlanjutan.

Rekomendasi Oleh PB HMI MPO

PB HMI MPO mendukung pembentukan lembaga pelaksana reforma agraria ini, dengan catatan sebagai berikut. Kepada DPR RI, pastikan Peraturan Presiden turunan yang mengatur kelembagaan ini dibahas secara terbuka dan melibatkan partisipasi publik. Kepada Pemerintah, susun mekanisme rekrutmen pimpinan lembaga seara transparan dan berbasis rekam jejak, bukan penugasan politik.

Kepada Lembaga pelaksana reforma agraria, apabila telah terbentuk, publikasikan basis data agraria nasional secara berkala dan laporkan kinerja tahunan dengan indikator yang dapat diverifiikasi publik. Kepada pemerintah daerah, optimalkan koordinasi dengan lembaga baru tanpa melemahkan peran GTRA yang sudah berkalan di daerah. Kepada masyarakat sipil dan kalangan kampus, kawal implementasi kebijakan ini melalui riset, advokaso, dan pemantauan independen agar reforma agraria tidak berhenti di atas kertas.

Reforma agraria harus menjadi instrumen nyata untuk menghadirkan keadilan sosial, kepastian hukum, pemerataan ekonomi, dan penyelesaian konflik agraria secara berkelanjutan, bukan seledar proyek kelembagaan yang berhenti pada pergantian nama.

“Kami mendukung penguatan kelembagaan reforma agraria karena persoalan bangsa ini sudah telalu lama terjebak pada fragmentasi kewenangan. Tatapi dukungan ini bersifat bersyarat, kami akan terus mengawal agar lembaga baru ini benar-benar bekerja unntuk rakyat, bukan sekedar mengubah nama tanpa mengubah nasib jutaan petani dan masyarakat adat yang menanti keadilan atas tanah mereka,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *