SURABAYA – BELA RAKYAT – Wacana penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Single Identity Number (SIN) terus dimatangkan dalam Revisi RUU Administrasi Kependudukan. Namun, Komisi II DPR RI menilai implementasinya di lapangan masih jauh dari ideal.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa, mengatakan NIK saat ini belum berfungsi sebagai satu-satunya rujukan data pelayanan publik.
“Target kita, NIK ini menjadi satu data tunggal yang valid. Jadi warga negara pindah dari Papua ke Aceh atau ke Ambon, tidak perlu lagi urus dokumen dari nol. Identitasnya tetap satu, dan hak atas layanan publiknya tetap melekat dan tercatat,” tegas Agun dalam Kunjungan Kerja Panja RUU Adminduk di Kantor Gubernur Jawa Timur, Rabu (9/9/2026).
Kritik soal pelaksanaan digitalisasi juga disampaikan Anggota Komisi II, Muhammad Khozin. Menurutnya, transformasi digital Adminduk masih setengah hati.
“KTP kita sudah e-KTP, tapi faktanya masyarakat masih diminta fotokopi KTP, fotokopi KK untuk urusan layanan. Ini yang harus kita akhiri,” ujar legislator Dapil Jatim IV itu.
Sementara itu, Anggota Komisi II dari Dapil Papua, Mesakh Mirin, mengingatkan aspek pemerataan. Ia mendukung konsep single data dalam RUU Adminduk, namun mempertanyakan kesiapan di wilayah 3T.
“Secara konsep undang-undang ini sangat bagus. Tapi kita harus jujur, kesiapan infrastruktur dan SDM tiap daerah tidak sama. Apakah di Papua masyarakat sudah punya akses teknologi yang memadai seperti di Jawa Timur? Ini harus jadi perhatian,” katanya.
Mesakh juga menyoroti dua risiko krusial: potensi kebocoran data pribadi dan lemahnya kapasitas daerah. Ia meminta pemerintah menyiapkan skema pendampingan dan penguatan infrastruktur agar sistem single identity bisa berjalan merata, tidak hanya di Jawa.
RUU Adminduk sendiri dinilai strategis karena dampaknya tidak hanya soal dokumen kependudukan, tetapi menyentuh seluruh layanan dasar – mulai dari kesehatan, pendidikan, perbankan, hingga penyaluran bantuan sosial. Karena itu, isu keamanan dan kedaulatan data pribadi menjadi catatan penting dalam pembahasan revisi kali ini.






