(Tambakberas bukan sekadar tempat memilih pemimpin, tetapi panggung untuk menentukan masa depan NU).
Oleh: Munawir Kamaluddin, Guru Besar UIN Alauddin
Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, 27–31 Agustus 2026, bukan sekadar agenda lima tahunan untuk memilih Rais Aam dan Ketua Umum PBNU. Ia adalah momentum penting untuk menentukan ke mana kapal besar NU akan berlayar lima tahun ke depan.
Pertanyaannya sederhana, tetapi sangat menentukan: akankah lahir nakhoda baru?
Bursa calon Ketua Umum PBNU semakin dinamis. Sejumlah nama disebut dalam berbagai pemberitaan, antara lain KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) sebagai petahana, KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin), KH Abdul Ghaffar Rozin (Gus Rozin), KH Muhammad Yusuf Chudlori (Gus Yusuf), KH Abdussalam Shohib (Gus Salam), KH Zulfa Mustofa, serta beberapa nama lain. Nama yang belakangan ikut menarik perhatian adalah Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A., Menteri Agama RI.
Kemunculan Nasaruddin Umar membuat bursa semakin menarik. Ia memiliki modal keulamaan, akademik, pengalaman birokrasi, serta jaringan nasional dan internasional. Karena itu, namanya dipandang sebagian kalangan memiliki daya tawar tersendiri dalam kontestasi kepemimpinan PBNU.
Namun, ada persoalan penting: aturan mengenai rangkap jabatan dan pencalonan pejabat negara. Ketentuan organisasi menjadi salah satu persoalan yang harus diperhatikan apabila seorang pejabat negara ingin maju sebagai calon Ketua Umum PBNU. Di sisi lain, terdapat pandangan bahwa persoalan tersebut masih menjadi bagian dari dinamika organisasi dan keputusan akhirnya tetap berada pada forum Muktamar.
Karena itu, isu Nasaruddin Umar belum semestinya disimpulkan secara tergesa-gesa. Yang jelas, aturan organisasi harus dihormati, sementara apabila terdapat ruang perubahan, perubahan itu pun harus dilakukan melalui mekanisme organisasi yang sah dan disepakati para muktamirin.
Di sinilah Muktamar menjadi menarik. Apakah aturan harus dipahami secara rigid, ataukah terdapat ruang musyawarah untuk menyesuaikannya dengan kebutuhan organisasi? Pertanyaan ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyentuh persoalan yang lebih dalam: sejauh mana NU mampu mempertemukan tradisi, aturan organisasi, demokrasi, dan kebutuhan kepemimpinan zaman?
Sebab NU tidak membutuhkan sekadar pemimpin yang populer. NU membutuhkan nakhoda yang mampu menyatukan, bukan mempertajam perbedaan; mampu berdialog dengan kekuasaan tanpa kehilangan independensi; mampu menjaga tradisi tanpa menutup pintu perubahan; dan mampu mengubah kebesaran organisasi menjadi kemaslahatan nyata bagi umat dan bangsa.
Muktamar juga harus menjadi momentum evaluasi. Jika Gus Yahya kembali dipercaya, harus ada keberanian memperbaiki apa yang belum sempurna. Jika lahir pemimpin baru, ia tidak boleh datang dengan semangat menghapus seluruh warisan sebelumnya. Yang buruk diperbaiki, yang baik dipertahankan, dan yang belum selesai disempurnakan.
Karena itu, jangan hanya bertanya: siapa yang akan menang?
Pertanyaan yang lebih penting adalah: siapa yang mampu menyembuhkan luka internal? Siapa yang mampu mengembalikan marwah pesantren? Siapa yang mampu menjaga NU tetap dekat dengan umat tetapi tidak tersandera kepentingan politik? Dan siapa yang mampu membawa NU menjadi kekuatan moral bangsa tanpa kehilangan jati dirinya?
Muktamar Tambakberas akhirnya bukan hanya tentang pergantian orang, tetapi tentang peningkatan kualitas kepemimpinan.
Sebab bisa saja nakhodanya baru, tetapi arah pelayarannya tetap sama. Bisa juga nakhodanya tetap, tetapi cara berlayarnya berubah menjadi lebih dewasa.
Yang paling penting bukan siapa yang memegang kemudi, melainkan apakah kapal besar NU semakin dekat menuju pelabuhan kemaslahatan atau justru semakin jauh dari kompas perjuangannya.
Tambakberas sedang menunggu jawaban.
Dan sejarah akan mencatat: apakah Muktamar 2026 hanya melahirkan seorang Ketua Umum baru atau benar-benar melahirkan babak baru bagi Nahdlatul Ulama.






