JAKARTA – BELA RAKYAT – Anggota Badan Anggaran (Banggar) sekaligus Anggota Komisi V DPR RI Hamka B Kady mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan evaluasi dan revisi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 28 Tahun 2022, khususnya mengenai mekanisme penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Menurut Hamka, penerbitan SPB tidak boleh hanya berorientasi pada kelengkapan administrasi. Lebih dari itu, proses tersebut harus benar-benar memastikan aspek keselamatan kapal, kondisi teknis, muatan, serta kesiapan kapal dan awak kapal sebelum mendapatkan izin untuk berlayar.
Hal tersebut disampaikan Hamka B Kady melalui akun Instagram pribadinya. Ia menilai perlu ada pembenahan regulasi agar pelaksanaan di lapangan selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024.
“Kami mendorong Kementerian Perhubungan melakukan evaluasi dan revisi terhadap PM 28 Tahun 2022, khususnya terkait mekanisme penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), agar tidak semata-mata berorientasi pada pemenuhan administrasi,” ujar Hamka.
Ia menegaskan, penerbitan SPB seharusnya menjadi salah satu instrumen penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan pelayaran. Karena itu, pemeriksaan sebelum kapal meninggalkan pelabuhan harus dilakukan secara menyeluruh, bukan sekadar memastikan dokumen-dokumen administratif tersedia.
Hamka menyoroti adanya ketentuan dalam PM 28 Tahun 2022 yang menurutnya perlu dievaluasi karena berpotensi menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan Syahbandar atau Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
“Saya mendorong dan menyampaikan pada kesempatan ini, tolong direvisi yang namanya PM 28 Tahun 2022. Karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 yang sudah direvisi dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024. Ada sesuatu yang perlu kita perbaiki,” tegasnya.
Soroti Tugas dan Tanggung Jawab Syahbandar
Hamka menjelaskan, perhatian tersebut muncul setelah dirinya membandingkan ketentuan dalam PM 28 Tahun 2022 dengan ketentuan mengenai tugas dan tanggung jawab Syahbandar dalam UU Pelayaran.
Ia merujuk pada Pasal 207, Pasal 208, dan Pasal 209 UU Nomor 17 Tahun 2008 yang mengatur sejumlah tugas dan kewenangan Syahbandar, termasuk berkaitan dengan keselamatan dan keamanan pelayaran.
“Kenapa saya sampai mengambil kesimpulan seperti itu? Karena ada di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Pasal 207 menyangkut tugas dari Syahbandar, Pasal 208, Pasal 209, itu tertera semua di dalam undang-undang itu,” katanya.
Hamka menekankan bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran merupakan tanggung jawab yang tidak bisa dipisahkan dari fungsi Syahbandar atau KSOP.
Menurut dia, fungsi tersebut harus diterjemahkan secara nyata dalam mekanisme pemeriksaan sebelum kapal mendapatkan persetujuan untuk berlayar. Pemeriksaan tidak cukup hanya melihat apakah dokumen administratif telah diserahkan oleh pihak kapal.
“Bagaimana Pasal 207, keselamatan dan keamanan pelayaran itu menjadi tanggung jawab KSOP atau Syahbandar. Apa yang menjadi tugas ini, tulis di dalam undang-undang,” ujar Hamka.
Jangan Hanya Andalkan Master Sailing Declaration
Salah satu hal yang menjadi perhatian Hamka adalah mekanisme penerbitan SPB yang menurutnya dapat dilakukan berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh nakhoda.
Ia secara khusus menyoroti keberadaan Master Sailing Declaration, yang dinilainya perlu dikaji kembali dalam konteks pemeriksaan keselamatan secara menyeluruh.
“Yang kami coba bandingkan ini, Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2022 tentang Tata Cara Menerbitkan Surat Izin Berlayar. Ada satu poin yang menggelitik saya, Syahbandar atau KSOP bisa memberikan Surat Izin Berlayar ini hanya dengan dokumen satu saja, satu lembar dari nakhoda,” jelasnya.
Hamka mempertanyakan apabila dokumen tersebut menjadi dasar utama penerbitan izin berlayar, sementara aspek keselamatan kapal dan kondisi teknis di lapangan membutuhkan pemeriksaan yang lebih komprehensif.
“Apa itu? Itulah yang disebutkan Master Sailing Declaration. Di ruangan ini juga saya pernah sampaikan, ini cikal bakal terjadinya sesuatu,” katanya.
Ia juga menyinggung keberadaan manifest yang berkaitan dengan muatan kapal. Menurut Hamka, pemeriksaan muatan merupakan bagian penting dalam memastikan kapal aman untuk berlayar, terutama apabila terdapat barang yang memiliki potensi bahaya.
Pemeriksaan Barang Berbahaya Harus Diperkuat
Hamka menilai Syahbandar tidak cukup hanya menerima laporan administratif dari nakhoda. Menurutnya, terdapat tanggung jawab yang lebih besar untuk memastikan kondisi kapal dan muatan benar-benar memenuhi standar keselamatan.
Ia secara khusus menyoroti barang-barang berbahaya yang berpotensi menyebabkan kebakaran atau kecelakaan lainnya.
“Yang saya sayangkan di sini, di dalam Peraturan Menteri sangat bertentangan dengan undang-undang yang telah diputuskan atau telah kita terbitkan,” ujar Hamka.
“Dalam undang-undang itu jelas tugas dan tanggung jawab daripada Syahbandar. Mulai menyeleksi barang-barang yang berbahaya, terkait dengan apa yang menyebabkan kebakaran, itu harus dicek!” lanjutnya.
Bagi Hamka, aspek keselamatan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan berkas. Pemeriksaan harus memastikan bahwa informasi dalam dokumen benar-benar sesuai dengan kondisi kapal, muatan, peralatan keselamatan, serta kesiapan awak kapal.
Ia khawatir apabila mekanisme penerbitan SPB terlalu menitikberatkan pada administrasi, maka fungsi SPB sebagai instrumen pencegahan kecelakaan justru tidak berjalan optimal.
“Yang terjadi di dalam Peraturan Menteri ini hanya melakukan pengecekan administrasi doang. Lepas saja seperti itu,” tegasnya.
Minta Ketentuan Teknis Dituangkan dalam Regulasi
Selain mendorong revisi PM 28 Tahun 2022, Hamka juga meminta Kementerian Perhubungan tidak hanya menyampaikan rencana pembenahan secara lisan.
Ia meminta langkah-langkah teknis terkait peningkatan keselamatan pelayaran dituangkan secara jelas dalam regulasi maupun petunjuk teknis sehingga dapat menjadi pedoman bagi aparat di lapangan.
“Apa yang disampaikan oleh Pak Menteri tadi, teknis-teknis apa yang akan dilakukan, jangan hanya tertulis nanti di sini, Pak Menteri. Harus dituangkan dalam Peraturan Menteri atau petunjuk teknis,” kata Hamka.
Menurutnya, kejelasan aturan diperlukan agar pelaksanaan pengawasan tidak menimbulkan perbedaan tafsir dan seluruh pihak memiliki standar yang sama dalam memastikan keselamatan pelayaran.
Hamka menegaskan, penguatan regulasi tersebut pada akhirnya bukan semata-mata persoalan administratif pemerintahan. Tujuan utamanya adalah melindungi keselamatan manusia yang menggunakan transportasi laut.
SPB Harus Menjadi Instrumen Pencegahan Kecelakaan
Hamka berharap evaluasi terhadap PM 28 Tahun 2022 dapat menghasilkan sistem penerbitan SPB yang lebih kuat, transparan, dan berorientasi pada keselamatan.
Menurutnya, sebelum kapal meninggalkan pelabuhan, harus terdapat keyakinan bahwa kapal berada dalam kondisi laik, muatan telah diperiksa sesuai ketentuan, peralatan keselamatan tersedia dan berfungsi, serta nakhoda dan awak kapal dalam kondisi siap menjalankan pelayaran.
Ia juga mendorong agar pembenahan regulasi tersebut diselaraskan dengan ketentuan UU Pelayaran dan berbagai temuan investigasi kecelakaan pelayaran. Dengan demikian, setiap pelajaran dari kecelakaan sebelumnya dapat diterjemahkan menjadi perbaikan konkret dalam sistem pengawasan.
Bagi Hamka, jangan sampai penerbitan SPB hanya menjadi formalitas administratif. Dokumen tersebut harus benar-benar mencerminkan bahwa kapal telah memenuhi persyaratan keselamatan sebelum berlayar.
Penguatan peran Syahbandar dan KSOP pun dinilai menjadi bagian penting dari upaya membangun budaya keselamatan transportasi laut. Pemeriksaan yang ketat sejak sebelum keberangkatan diharapkan mampu mencegah risiko kecelakaan dan melindungi penumpang, awak kapal, maupun masyarakat yang berada di sekitar jalur pelayaran.
“Keselamatan dan keamanan pelayaran itu menjadi tanggung jawab KSOP atau Syahbandar,” tegas Hamka.
Karena itu, Hamka mendorong Kemenhub segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap PM 28 Tahun 2022. Ia berharap regulasi yang diperbarui nantinya tidak hanya memperjelas mekanisme administrasi, tetapi juga memperkuat pemeriksaan teknis dan substantif sehingga SPB benar-benar menjadi instrumen pencegahan kecelakaan dan perlindungan keselamatan pelayaran.





