JAKARTA – BELA RAKYAT- Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan transformasi digital di sektor perlindungan sosial harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam menghadirkan layanan bantuan sosial yang lebih cepat, sederhana, gratis, transparan, dan tepat sasaran.
Pernyataan tersebut disampaikan Meutya melalui akun Instagram pribadinya, menyusul pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI tahun 2026.
Meutya mengatakan, dalam pidatonya, Presiden Prabowo menyoroti digitalisasi perlindungan sosial sebagai salah satu bentuk transformasi pelayanan pemerintah. Digitalisasi tersebut dinilai mampu memangkas proses pemeriksaan kelayakan penerima bantuan yang sebelumnya dapat berlangsung selama puluhan hingga ratusan hari.
“Dalam pidato Presiden Prabowo Subianto pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI, digitalisasi perlindungan sosial menjadi salah satu transformasi pelayanan pemerintah yang disoroti,” tulis Meutya.
Menurutnya, proses pemeriksaan kelayakan penerima bantuan yang sebelumnya dapat memakan waktu sekitar 75 hingga 200 hari, kini melalui pemanfaatan teknologi digital dapat diselesaikan hanya dalam hitungan menit.
Transformasi tersebut, lanjut Meutya, menjadi bagian penting dari upaya pemerintah memperbaiki kualitas pelayanan publik sekaligus memastikan bantuan sosial benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
Sehari sebelum menyampaikan penjelasan tersebut, Meutya juga meninjau secara langsung uji coba digitalisasi Perlindungan Sosial di Desa Donoharjo, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dalam kunjungan tersebut, ia melihat langsung bagaimana pemanfaatan teknologi dapat menyederhanakan proses pendataan dan pendaftaran masyarakat yang membutuhkan akses terhadap program perlindungan sosial.
Meutya menjelaskan bahwa salah satu persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat adalah kebutuhan untuk berulang kali menyerahkan data yang sebenarnya sudah dimiliki pemerintah.
Melalui digitalisasi, data pemerintah yang telah tersedia dapat dimanfaatkan kembali sehingga masyarakat tidak harus terus-menerus mengulang proses administrasi.
“Digitalisasi ini memungkinkan data pemerintah yang telah dimiliki untuk digunakan kembali, sehingga masyarakat tidak perlu berulang kali menyerahkan data atau mengeluarkan biaya untuk mengakses layanan bantuan sosial,” jelasnya.
Rakyat yang Tidak Mampu Tidak Boleh Bayar untuk Membuktikan Bahwa Ia Tidak Mampu
Dalam video yang dibagikan Meutya melalui akun Instagram pribadinya, ia turut mengutip pernyataan Presiden Prabowo dalam Sidang Tahunan 2026 mengenai prinsip dasar pelayanan perlindungan sosial.
“Rakyat yang tidak mampu tidak boleh bayar untuk membuktikan bahwa ia tidak mampu,” ujar Prabowo dalam kutipan video tersebut.
Meutya kemudian menegaskan bahwa prinsip tersebut diterapkan dalam digitalisasi perlindungan sosial.
“Perlinsos digital ini enggak ada biaya, gratis. Semuanya betul-betul untuk melayani masyarakat lebih cepat,” kata Meutya.
Baginya, digitalisasi bukan semata-mata tentang membangun platform atau sistem teknologi baru. Lebih jauh, teknologi harus digunakan untuk menghilangkan hambatan yang selama ini dirasakan masyarakat ketika mengakses pelayanan pemerintah.
Presiden Prabowo dalam video tersebut juga menekankan pentingnya digitalisasi untuk meningkatkan ketepatan sasaran, transparansi, dan kemudahan bagi masyarakat Indonesia.
“Untuk meningkatkan ketepatan sasaran, transparansi, dan kemudahan bagi masyarakat Indonesia,” ujar Prabowo.
Menanggapi hal tersebut, Meutya menjelaskan bahwa salah satu tujuan utama digitalisasi perlindungan sosial adalah memastikan pemerintah dapat mengidentifikasi masyarakat yang memang berhak menerima bantuan.
“Tujuan utamanya untuk memeriksa mana yang berhak dan memberikan kepada yang berhak, kemudian juga tentu efisiensi,” ujar Meutya.
Masyarakat Tak Perlu Lagi Berulang Kali Menyerahkan Data
Persoalan lain yang menjadi perhatian dalam transformasi digital perlindungan sosial adalah pengulangan proses administrasi.
Presiden Prabowo menegaskan, masyarakat tidak semestinya diminta berkali-kali menyerahkan data yang sebenarnya telah dimiliki negara.
“Rakyat juga tidak boleh berkali-kali menyerahkan data yang sebenarnya sudah dimiliki oleh negara,” kata Prabowo.
Meutya kemudian memberikan gambaran mengenai perubahan yang dirasakan masyarakat melalui digitalisasi.
Menurutnya, sebelum sistem digital diterapkan, masyarakat yang hendak mendaftar atau mengakses layanan bantuan dapat menghadapi proses administratif yang cukup merepotkan. Mereka harus membawa banyak dokumen, melakukan fotokopi berbagai berkas, hingga datang langsung ke tempat pelayanan.
Kondisi tersebut tidak hanya membutuhkan biaya, tetapi juga berpotensi membuat masyarakat kehilangan waktu produktif karena harus meninggalkan pekerjaan atau aktivitas sehari-hari.
“Masyarakat yang mau mendaftar itu yang sebelumnya harus membawa berkas banyak, melakukan fotokopi banyak sekali berkas, datang dan meninggalkan kerja hariannya, ini tidak perlu lagi melakukan demikian karena bisa melakukannya dari rumah,” ujar Meutya.
Bagi Meutya, perubahan tersebut menunjukkan bahwa digitalisasi pelayanan publik harus berangkat dari kebutuhan masyarakat. Teknologi harus membuat kehidupan masyarakat menjadi lebih mudah, bukan justru menambah tahapan birokrasi baru.
Teknologi Harus Berujung pada Pelayanan yang Nyata
Meutya menegaskan, sesuai arahan Presiden Prabowo, transformasi digital harus bermuara pada pelayanan publik yang semakin sederhana, cepat, dan mudah diakses.
Ia menekankan bahwa ukuran keberhasilan digitalisasi pemerintah bukan hanya seberapa canggih sistem yang dibangun, melainkan seberapa besar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
“Teknologi bukan sekadar tentang membangun sistem, tetapi memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan hingga ke masyarakat,” tulis Meutya.
Dengan digitalisasi perlindungan sosial, pemerintah diharapkan dapat meningkatkan efisiensi sekaligus memperkuat akurasi penyaluran bantuan. Data yang terintegrasi dapat membantu pemerintah melakukan pemeriksaan kelayakan penerima dengan lebih cepat, sekaligus mengurangi beban administratif yang selama ini harus ditanggung masyarakat.
Transformasi ini juga diharapkan dapat memperkuat transparansi karena proses verifikasi dan penentuan penerima bantuan dapat dilakukan dengan dukungan sistem digital dan pemanfaatan data pemerintah yang telah tersedia.
Pada akhirnya, digitalisasi perlindungan sosial tidak hanya berbicara mengenai teknologi, tetapi juga mengenai perubahan cara negara melayani rakyat.
Prinsipnya sederhana: masyarakat yang membutuhkan bantuan tidak boleh dipersulit oleh birokrasi, tidak boleh dibebani biaya untuk membuktikan ketidakmampuannya, serta tidak seharusnya diminta berulang kali menyerahkan data yang sudah dimiliki negara.
Meutya menutup pesannya dengan menegaskan bahwa transformasi digital pemerintah harus benar-benar menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan berpihak kepada masyarakat.






