JAKARTA – BELA RAKYAT – Tragedi terbakarnya KMP Putri Yasmin di perairan Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menjadi sorotan serius terkait keselamatan transportasi laut di Indonesia. Musibah yang terjadi pada Rabu dini hari, 12 Agustus 2026, tersebut menyebabkan satu orang meninggal dunia, sementara ratusan penumpang lainnya berhasil dievakuasi.
Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Golkar dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan I, Hamka B Kady, menyampaikan duka mendalam atas musibah tersebut sekaligus mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola keselamatan pelayaran nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan Hamka B Kady melalui akun Instagram pribadinya. Ia menilai rentetan kecelakaan kapal yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir seharusnya menjadi alarm keras bagi Kementerian Perhubungan untuk segera membenahi sistem pengawasan keselamatan pelayaran.
“Saya menyampaikan duka yang mendalam atas kecelakaan terbakarnya KMP Putri Yasmin yang menelan satu orang korban meninggal dunia. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran dan keikhlasan,” ujar Hamka.
Menurutnya, keselamatan penumpang dan awak kapal tidak boleh hanya bergantung pada pemenuhan dokumen administratif sebelum kapal mendapatkan izin berlayar. Pemeriksaan harus benar-benar mampu memastikan kondisi kapal secara faktual dan menyeluruh.
173 Penumpang Dievakuasi, Satu Orang Meninggal
Hamka mengungkapkan, berdasarkan data pencarian dan pertolongan yang disampaikannya, sebanyak 173 penumpang telah dievakuasi dalam insiden KMP Putri Yasmin.
Dari jumlah tersebut, 172 orang dinyatakan selamat, sementara satu orang meninggal dunia.
Bagi Hamka, satu korban jiwa saja sudah merupakan tragedi yang tidak boleh dianggap sebagai angka semata. Setiap kecelakaan pelayaran harus menjadi bahan evaluasi agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Pertama-tama saya menyampaikan duka mendalam akibat musibah KMP Putri Yasmin yang terjadi Rabu kemarin tanggal 12 Agustus dini hari. Tentu meninggalkan duka yang sangat mendalam,” kata Hamka dalam pernyataannya.
Ia menilai peristiwa tersebut juga tidak dapat dipandang sebagai kejadian yang berdiri sendiri. Sebab, menurut Hamka, kecelakaan transportasi laut telah berulang dalam kurun waktu yang relatif berdekatan.
Rentetan kejadian tersebut, kata dia, semestinya menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem keselamatan pelayaran.
Rentetan Kecelakaan Jadi Alarm bagi Kementerian Perhubungan
Hamka menyoroti sejumlah kecelakaan kapal yang terjadi sebelumnya, termasuk tenggelamnya kapal Ro-Ro Tunu Pratama serta insiden KM Barcelona di Manado.
Ia menyebut rangkaian kecelakaan tersebut sebagai alarm bagi Kementerian Perhubungan agar tidak hanya melakukan evaluasi setelah terjadi kecelakaan, tetapi juga memperkuat sistem pencegahan sebelum kapal meninggalkan pelabuhan.
“Ini adalah merupakan peristiwa yang berulang-ulang terjadi sejak satu tahun yang lalu, mulai daripada tenggelamnya Kapal Ro-Ro Tunu Pratama, masuk pada KM Barcelona di Manado, dan terakhir yang ke-5 lagi ini adalah KMP Putri Yasmin,” ujar Hamka.
Bagi dia, keselamatan pelayaran harus ditempatkan sebagai prioritas utama karena menyangkut keselamatan masyarakat yang menggunakan transportasi laut.
Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki ketergantungan besar terhadap moda transportasi laut. Kapal bukan hanya digunakan untuk perjalanan antarpulau, tetapi juga menjadi sarana penting bagi mobilitas masyarakat, distribusi barang, aktivitas ekonomi, hingga konektivitas wilayah.
Karena itu, standar keselamatan kapal harus benar-benar dijalankan secara ketat dan konsisten.
Hamka Soroti Peran KSOP dan Syahbandar
Dalam pernyataannya, Hamka juga menyoroti peran Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) maupun Syahbandar dalam memastikan keselamatan pelayaran.
Ia mengingatkan bahwa berdasarkan ketentuan yang ia rujuk, Syahbandar memiliki tugas dalam pelaksanaan keselamatan dan keamanan pelayaran, pengawasan serta penegakan hukum di bidang pelayaran, termasuk membantu pelaksanaan pencarian dan pertolongan atau SAR di wilayah perairan pelabuhan.
Hamka juga merujuk pada Pasal 208 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024.
Lebih lanjut, ia menerangkan, ketentuan tersebut memberikan mandat kepada Syahbandar atau KSOP untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap keselamatan pelayaran.
“Dari sini jelas bahwa Syahbandar atau KSOP itu diberi tanggung jawab untuk pengawasan kelaiklautan, keselamatan perjalanan di kapal-kapal perairannya,” tegas Hamka.
Ia menilai mandat tersebut harus benar-benar diterjemahkan dalam pengawasan yang efektif di lapangan.
Dengan demikian, fungsi KSOP dan Syahbandar tidak boleh berhenti pada pemeriksaan dokumen atau kelengkapan administratif, tetapi harus memastikan kondisi kapal benar-benar memenuhi standar keselamatan sebelum diberikan izin berlayar.
Jangan Hanya Periksa Administrasi
Salah satu hal yang menjadi perhatian utama Hamka adalah mekanisme pemeriksaan sebelum kapal memperoleh Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Ia mempertanyakan apabila pemeriksaan sebelum kapal berlayar lebih banyak berfokus pada aspek administratif, sementara kondisi fisik kapal tidak diverifikasi secara memadai.
“Selama ini KSOP atau Syahbandar sebelum memberikan surat izin untuk berlayar, pemeriksaannya itu hanya pada sifatnya administratif, bukan kepada fisik,” kata Hamka.
Menurutnya, kelengkapan dokumen memang penting, tetapi dokumen tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran keselamatan kapal.
Sebab, keselamatan penumpang sangat bergantung pada kondisi nyata kapal, mulai dari mesin, sistem kelistrikan, alat keselamatan, sistem pemadam kebakaran, sekoci, pelampung, hingga kesiapan awak kapal dalam menghadapi kondisi darurat.
Hamka pun mempertanyakan efektivitas pemeriksaan apabila data yang disampaikan dalam dokumen tidak diverifikasi dengan kondisi fisik kapal.
“Apalah artinya pemeriksaan itu kalau hanya dilakukan secara administratif, lantas tidak dicek secara fisik apa benar atau tidak yang dilaporkan oleh nakhoda,” ujarnya.
Menurut dia, perlu ada evaluasi terhadap mekanisme pemeriksaan tersebut agar penerbitan izin berlayar benar-benar memberikan jaminan keselamatan kepada penumpang dan awak kapal.
Permenhub Nomor 28 Tahun 2022 Perlu Dievaluasi
Hamka secara khusus mendorong agar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2022 dievaluasi dan disempurnakan.
Hamka menjelaskan, evaluasi diperlukan agar mekanisme penerbitan SPB tidak hanya memastikan kelengkapan administrasi, tetapi juga memperkuat pemeriksaan serta jaminan keselamatan kapal dan penumpang secara nyata.
“Saya mendorong agar Permenhub Nomor 28 Tahun 2022 dievaluasi dan disempurnakan, sehingga mekanisme penerbitan SPB tidak hanya memastikan kelengkapan administrasi, tetapi juga memperkuat pemeriksaan dan jaminan keselamatan kapal serta penumpang secara nyata,” tegas Hamka.
Ia berharap pemerintah tidak menunggu terjadinya kecelakaan berikutnya untuk melakukan pembenahan.
Tak hanya itu, ia mengungkapkan, evaluasi regulasi harus dilakukan secara komprehensif dengan melihat berbagai persoalan yang muncul di lapangan, termasuk mekanisme pemeriksaan, kompetensi petugas, pengawasan terhadap kapal, hingga pelaksanaan prosedur keselamatan.
Evaluasi Tidak Hanya Regulasi, tetapi Juga Personel
Hamka menilai pembenahan keselamatan pelayaran tidak cukup hanya dengan mengubah atau menyempurnakan aturan.
Kualitas dan integritas personel yang menjalankan fungsi pengawasan juga harus menjadi bagian dari evaluasi.
Ia meminta pemerintah melihat kembali bagaimana proses pemeriksaan kapal dilakukan oleh petugas di lapangan, termasuk sebelum surat izin berlayar diterbitkan.
“Di sinilah barangkali saya berharap bahwa pemerintah peka terhadap kejadian demi kejadian ini terjadi agar supaya membenahi aturannya sekaligus membenahi personel-personel yang bekerja di sektor pemberian izin berlayar kepada kapal-kapal,” ujarnya.
Bagi Hamka, petugas yang memiliki tanggung jawab terhadap keselamatan pelayaran harus memiliki kompetensi dan keberanian untuk memastikan setiap kapal benar-benar layak berlayar.
Tidak boleh ada kompromi ketika menyangkut keselamatan manusia.
Keselamatan Penumpang Harus Menjadi Prioritas
Hamka menegaskan, kecelakaan KMP Putri Yasmin harus menjadi momentum untuk memperkuat budaya keselamatan pelayaran nasional.
Menurutnya, setiap prosedur yang berkaitan dengan keberangkatan kapal harus diarahkan pada satu tujuan utama, yakni memastikan kapal dan seluruh penumpangnya berada dalam kondisi aman.
Ia mendorong Kementerian Perhubungan melakukan evaluasi secara keseluruhan terhadap ketentuan dan praktik pengawasan di pelabuhan.
“Menurut saya, yang saya harapkan di sini Kementerian Perhubungan bisa melakukan, barangkali kita harus melakukan evaluasi secara keseluruhan, ketentuan-ketentuan berdasarkan undang-undang terhadap pengawasan pelabuhan perairannya,” kata Hamka.
Evaluasi tersebut, lanjut dia, harus dilakukan secara serius dan tidak sebatas formalitas.
Pemerintah perlu memastikan setiap temuan di lapangan ditindaklanjuti dan setiap kelemahan dalam sistem pengawasan segera diperbaiki.
DPR Dorong Pemerintah Lebih Responsif
Sebagai anggota Komisi V DPR RI yang membidangi antara lain sektor transportasi, Hamka menilai pemerintah harus semakin responsif terhadap persoalan keselamatan transportasi laut.
Menurutnya, kecelakaan berulang seharusnya menjadi bahan untuk mengukur apakah sistem yang berjalan selama ini sudah cukup efektif atau masih memiliki celah yang perlu diperbaiki.
Ia menekankan bahwa pengawasan keselamatan bukan sekadar persoalan prosedur, melainkan menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap negara dalam memberikan perlindungan ketika menggunakan layanan transportasi publik.
Karena itu, evaluasi harus mencakup aspek regulasi, kelembagaan, sumber daya manusia, pemeriksaan kapal, pengawasan operasional, hingga mekanisme penindakan apabila ditemukan pelanggaran.
Jangan Tunggu Korban Berikutnya
Hamka berharap tragedi KMP Putri Yasmin tidak berhenti sebagai berita kecelakaan yang kemudian dilupakan setelah proses evakuasi dan investigasi selesai.
Ia ingin musibah tersebut menjadi momentum perubahan untuk membangun sistem keselamatan pelayaran yang lebih kuat.
Bahkan ia menegaskab, negara harus hadir sebelum kecelakaan terjadi, bukan hanya ketika proses pencarian, pertolongan, dan penanganan korban sudah berlangsung.
“Pemerintah peka terhadap kejadian demi kejadian ini terjadi agar supaya membenahi aturannya sekaligus membenahi personel-personel yang bekerja di sektor pemberian izin berlayar,” kata Hamka.
Ia menegaskan bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan transportasi.
Dengan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan, penyempurnaan regulasi, penguatan pemeriksaan fisik kapal, serta peningkatan kompetensi dan integritas personel, diharapkan tragedi serupa tidak kembali terjadi.
Hamka pun mengajak semua pihak menjadikan musibah KMP Putri Yasmin sebagai pelajaran penting untuk memperbaiki tata kelola keselamatan pelayaran nasional.
Sebab, setiap penumpang yang naik ke kapal berhak mendapatkan jaminan bahwa perjalanan yang mereka tempuh telah melalui pemeriksaan dan pengawasan keselamatan yang benar-benar serius.
“Keselamatan pelayaran bukan sekadar kelengkapan administrasi. Keselamatan adalah jaminan nyata bahwa setiap penumpang dapat berangkat dan kembali dengan selamat.”






