JAKARTA – BELA RAKYAT – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan memasuki fase penting. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan DPR RI bersama Kementerian Pekerjaan Umum.
Ketua Pansus Mercy Chriesty Barends menyampaikan kritik tajam terhadap pendekatan pembangunan yang selama ini diterapkan di wilayah kepulauan.
Menurut Mercy, persoalan pembangunan di daerah kepulauan bukan semata-mata terletak pada besarnya anggaran, melainkan pada cara negara memahami karakteristik wilayah kepulauan yang berbeda secara fundamental dengan daerah daratan.
Ia menilai pendekatan yang selama ini digunakan belum mampu menjawab berbagai tantangan nyata yang dihadapi masyarakat di kawasan perbatasan, pulau-pulau kecil, dan wilayah tertinggal.
IKK Dinilai Belum Mampu Menjawab Tantangan Lapangan
Salah satu sorotan utama Mercy adalah penggunaan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) sebagai variabel utama dalam menentukan biaya pembangunan.
Dalam pandangannya, penggunaan satu indikator tersebut tidak lagi memadai untuk menggambarkan kompleksitas pembangunan di daerah kepulauan.
“Tadi Bapak-Bapak memaparkan bahwa satu-satunya variabel tunggal yang digunakan dalam penetapan unit cost untuk seluruh daerah adalah indeks kemahalan konstruksi. Kami berharap dari Kementerian PU datang dengan terobosan pemikiran, terobosan variabel. Ternyata dengan menggunakan indeks kemahalan konstruksi sampai dengan hari ini tidak cukup menjawab,” tegas Mercy.
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya dorongan agar pemerintah menghadirkan pendekatan baru yang lebih komprehensif dalam penyusunan kebijakan pembangunan.
Menurut Mercy, sejumlah faktor lain seperti kerentanan wilayah, kondisi distribusi logistik, hingga karakter geografis kepulauan perlu ikut diperhitungkan dalam menentukan kebutuhan pembangunan.
Kerusakan Infrastruktur Menjadi Alarm Evaluasi
Mercy juga menyoroti fakta bahwa sejumlah infrastruktur di kawasan kepulauan dan daerah perbatasan mengalami kerusakan tidak lama setelah selesai dibangun.
Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi sinyal bahwa pola pembangunan masih membutuhkan evaluasi menyeluruh agar hasil pembangunan benar-benar mampu bertahan dalam jangka panjang.
Ia menilai keberhasilan pembangunan tidak dapat diukur hanya dari rampungnya proyek fisik, tetapi harus dilihat dari manfaat yang terus dirasakan masyarakat setelah infrastruktur tersebut digunakan.
Karena itu, pembangunan harus mempertimbangkan kondisi riil di lapangan sehingga kualitas infrastruktur mampu menjawab tantangan geografis wilayah kepulauan.
Persoalan Tidak Berhenti Saat Proyek Selesai
Selain pembangunan fisik, Mercy memberi perhatian besar terhadap aspek pemeliharaan infrastruktur.
Menurutnya, setelah aset diserahkan kepada pemerintah daerah, muncul persoalan baru berupa keterbatasan kemampuan fiskal daerah untuk membiayai perawatan.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi membuat berbagai infrastruktur yang telah dibangun dengan anggaran besar justru mengalami penurunan kualitas karena minim pemeliharaan.
“Kalau (pemeliharaan) infrastruktur ini diserahkan (ke daerah), biaya pemeliharaannya dari mana? Kabupaten saja sekarang tidak punya duit. Oleh sebab itu, urusan ownership dan pemeliharaan ini harus mendapat perhatian. Ini harus mungkin dibicarakan dengan benar di seluruh model perencanaan lintas seluruh kementerian,” ujar Mercy.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan pembangunan tidak hanya berkaitan dengan proses pembangunan, tetapi juga menyangkut keberlanjutan pengelolaan setelah proyek selesai.
Dorong Skema Pemeliharaan Jangka Panjang
Dalam RDPU tersebut, Mercy berpandangan bahwa pemerintah perlu menyiapkan mekanisme pemeliharaan jangka panjang agar manfaat pembangunan tidak berhenti setelah proyek diresmikan.
Ia menilai masyarakat di wilayah kepulauan tidak boleh menjadi pihak yang menanggung dampak apabila infrastruktur mengalami kerusakan akibat lemahnya sistem pemeliharaan.
Karena itu, koordinasi lintas kementerian dinilai menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola pembangunan yang berkelanjutan.
Monitoring dan Evaluasi Perlu Diperkuat
Mercy juga mengusulkan agar RUU tentang Daerah Kepulauan tidak hanya mengatur pembangunan fisik, tetapi juga memperkuat mekanisme monitoring dan evaluasi.
Menurutnya, pengawasan yang kuat akan menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap program pembangunan berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Ia bahkan mengusulkan adanya ketentuan mengenai sanksi dalam RUU tersebut.
“Saya bahkan mengusulkan nanti kalau dibuka satu pasal berkaitan dengan sanksi. Karena tidak semua aparatur negara kita punya semangat yang sama untuk memajukan daerah-daerah kepulauan. Sistem harus memaksa semua pihak yang terlibat untuk bekerja dengan kejujuran dan semangat mempercepat pembangunan daerah kepulauan,” pungkas Mercy.
RUU Diharapkan Menjadi Instrumen Percepatan Pembangunan
Melalui berbagai masukan tersebut, Mercy menegaskan bahwa RUU tentang Daerah Kepulauan diharapkan mampu menghadirkan kebijakan yang lebih adaptif terhadap kondisi wilayah kepulauan Indonesia.
Penekanannya mencakup perlunya penyempurnaan variabel pembangunan, penguatan sistem pemeliharaan, peningkatan pengawasan, serta pengaturan mekanisme yang mampu memastikan seluruh pihak menjalankan tanggung jawabnya sesuai standar.
Dengan demikian, pembangunan di daerah kepulauan diharapkan tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga mampu memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat yang tinggal di kawasan kepulauan, perbatasan, dan wilayah 3T sesuai dengan substansi yang dibahas dalam RDPU Pansus RUU tentang Daerah Kepulauan DPR RI.






