PALEMBANG: BELA RAKYAT – Rendahnya Angka Partisipasi Kasar (APK) perguruan tinggi di Indonesia kembali menjadi sorotan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan APK perguruan tinggi pada 2025 baru mencapai 32,89 persen, yang berarti hampir tujuh dari sepuluh penduduk usia kuliah belum mengenyam pendidikan tinggi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: apakah mayoritas generasi muda memang memilih tidak kuliah, atau justru terhambat oleh persoalan ekonomi dan terbatasnya akses pendidikan?
Dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR RI di Universitas Sriwijaya, Palembang, Anggota Komisi X DPR RI Muhamad Nur Purnamasidi menegaskan bahwa angka tersebut tidak boleh dibaca secara sederhana. Menurutnya, pemerintah harus melakukan pemetaan yang lebih komprehensif untuk mengetahui penyebab utama rendahnya partisipasi pendidikan tinggi.
Di Balik Rendahnya APK, Ada Persoalan yang Belum Terpetakan
Muhamad Nur Purnamasidi menilai asumsi bahwa masyarakat tidak kuliah karena memilih langsung bekerja belum tentu benar. Ia menekankan perlunya riset mendalam agar kebijakan pendidikan tidak disusun berdasarkan dugaan semata.
Apabila penyebab utamanya adalah keterbatasan biaya, maka negara memiliki tanggung jawab untuk memperluas bantuan pendidikan. Sebaliknya, jika persoalannya berada pada akses perguruan tinggi atau faktor sosial lainnya, maka solusi yang disiapkan pemerintah juga harus berbeda.
Tanpa pemetaan yang akurat, kebijakan peningkatan APK dikhawatirkan hanya menjadi target administratif tanpa menyentuh akar persoalan di lapangan.
Fenomena Bangku Kosong di Perguruan Tinggi
Dalam dialog bersama perguruan tinggi swasta di Palembang, muncul fakta menarik. Fenomena bangku kosong ternyata tidak hanya dialami perguruan tinggi negeri, tetapi juga perguruan tinggi swasta.
Banyak calon mahasiswa telah dinyatakan diterima di kampus swasta, namun tetap menunggu hasil seleksi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Ketika tidak lolos sebagai penerima bantuan, mereka akhirnya membatalkan proses daftar ulang karena tidak mampu membayar biaya pendidikan.
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa persoalan utama bukan semata-mata minat kuliah, melainkan kemampuan ekonomi keluarga.
Kuota KIP Kuliah Dinilai Perlu Dievaluasi
Komisi X DPR RI menilai data mengenai mahasiswa yang gagal melanjutkan pendidikan akibat tidak memperoleh KIP Kuliah harus dihimpun secara nasional.
Data tersebut dinilai penting sebagai dasar menentukan apakah kuota penerima KIP Kuliah saat ini sudah sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat.
Apabila jumlah calon mahasiswa yang gugur karena tidak mendapatkan bantuan ternyata besar, maka pemerintah perlu mempertimbangkan penambahan kuota sekaligus peningkatan anggaran pendidikan tinggi.
Langkah tersebut dinilai dapat memperluas akses pendidikan bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
Kesenjangan Antarwilayah Masih Tinggi
Data BPS juga memperlihatkan ketimpangan akses pendidikan tinggi antarprovinsi.
Daerah Istimewa Yogyakarta mencatat APK perguruan tinggi mencapai 74,70 persen, sedangkan Sumatera Selatan baru berada di angka 27,41 persen.
Perbedaan yang sangat lebar ini mengindikasikan bahwa akses pendidikan tinggi belum merata. Faktor ekonomi, jumlah perguruan tinggi, kualitas infrastruktur pendidikan, hingga karakteristik sosial masyarakat menjadi penyebab utama kesenjangan tersebut.
Kondisi ini menunjukkan bahwa kebijakan nasional belum sepenuhnya mampu mengurangi disparitas pendidikan antarwilayah.
Pendidikan Tinggi Masih Menjadi Tantangan Besar
Meskipun konstitusi mengamanatkan negara memenuhi layanan pendidikan dasar dan menengah, peningkatan akses pendidikan tinggi juga menjadi kebutuhan strategis untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia Indonesia.
APK sekitar 33 persen dinilai belum cukup untuk menjawab kebutuhan tenaga kerja yang semakin kompetitif di era transformasi digital dan industri berbasis teknologi.
Tanpa peningkatan akses pendidikan tinggi, Indonesia berpotensi menghadapi kesenjangan kualitas SDM yang semakin lebar dibandingkan negara-negara lain di kawasan.
DPR Dorong Kebijakan Berbasis Data
Komisi X DPR RI menegaskan bahwa penyusunan kebijakan pendidikan ke depan harus berbasis data yang akurat. Informasi mengenai jumlah calon mahasiswa yang batal kuliah karena keterbatasan biaya, tidak memperoleh KIP Kuliah, maupun kendala akses lainnya akan menjadi dasar pembahasan bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Dengan demikian, kebijakan peningkatan kuota KIP Kuliah maupun alokasi anggaran pendidikan diharapkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, bukan sekadar memenuhi target administratif.
Kesimpulan
Rendahnya APK perguruan tinggi bukan hanya persoalan angka statistik, tetapi mencerminkan masih besarnya tantangan akses pendidikan tinggi di Indonesia. Fenomena mahasiswa yang gagal melanjutkan kuliah akibat tidak memperoleh KIP Kuliah menjadi sinyal bahwa dukungan negara masih perlu diperkuat.
Jika pemerintah mampu memetakan akar persoalan secara tepat dan menyesuaikan kuota bantuan pendidikan dengan kebutuhan nyata di lapangan, peluang generasi muda Indonesia untuk mengenyam pendidikan tinggi akan semakin terbuka, sekaligus mempercepat peningkatan kualitas sumber daya manusia nasional.






