Dukungan Non-APBN untuk TNI Disorot DPR: Antara Kepercayaan Publik dan Potensi Celah Akuntabilitas

DENPASAR: BELA RAKYAT – Di balik keberhasilan pelaksanaan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang dijalankan jajaran TNI, muncul persoalan mendasar yang mulai mendapat perhatian serius di parlemen.

Bukan mengenai kemampuan prajurit menjalankan tugas di lapangan, melainkan bagaimana berbagai bentuk dukungan dari luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dikelola agar tidak berubah menjadi persoalan hukum di kemudian hari.

Bacaan Lainnya

Sorotan tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPR RI Taufiq R. Abdullah saat melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Korem 163/Wira Satya di Denpasar, Bali. Menurutnya, keberhasilan pembinaan teritorial dan pelaksanaan OMSP patut diapresiasi. Namun, besarnya dukungan dari masyarakat, pemerintah daerah hingga sektor swasta justru membuka ruang yang perlu diawasi secara ketat dari sisi tata kelola administrasi dan pertanggungjawaban keuangan.

OMSP Berjalan Efektif, Tetapi Siapa Mengawasi Dukungan di Luar Anggaran Negara?

Dalam kunjungannya, Komisi I DPR menemukan bahwa Korem 163/Wira Satya mampu menjalankan berbagai program secara optimal meski memiliki keterbatasan anggaran.

Keberhasilan tersebut menunjukkan tingginya kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI. Berbagai program pembinaan teritorial maupun OMSP mendapat dukungan dari berbagai pihak sehingga mampu menjangkau masyarakat secara lebih luas.

Namun di balik capaian itu, muncul pertanyaan penting mengenai mekanisme pencatatan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban setiap bentuk bantuan non-anggaran yang diterima. Persoalan ini dinilai menjadi titik krusial agar dukungan publik tidak justru menimbulkan konsekuensi hukum bagi aparat di lapangan.

Kepercayaan Publik Tidak Boleh Berubah Menjadi Risiko Hukum

Taufiq menegaskan bahwa dukungan masyarakat merupakan sesuatu yang positif karena mencerminkan besarnya kepercayaan kepada TNI.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa setiap kegiatan yang memperoleh dukungan di luar APBN harus memiliki tata kelola yang jelas, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Taufiq, tanpa sistem administrasi yang kuat, kegiatan yang sejatinya bertujuan membantu masyarakat berpotensi menimbulkan persoalan administratif maupun hukum.

“Jangan sampai prajurit yang telah bekerja keras mengabdi kepada negara justru menghadapi persoalan hukum akibat lemahnya tata kelola administrasi,” tegas Tqufiq.

Akuntabilitas Menjadi Kunci Tata Kelola OMSP

Dalam perspektif pengelolaan keuangan negara, seluruh bentuk dukungan non-anggaran tetap harus mengikuti prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Taufiq mengungkapkan, Komisi I DPR menilai bahwa pengawasan tidak boleh hanya berfokus pada hasil program, tetapi juga pada proses pengelolaan sumber daya yang mendukung pelaksanaan OMSP.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan setiap bantuan yang diberikan oleh masyarakat, pemerintah daerah maupun pihak swasta memiliki mekanisme pencatatan yang jelas serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pesan DPR: Pengabdian Prajurit Harus Dilindungi dengan Tata Kelola yang Baik

Bagi Komisi I DPR RI, keberhasilan OMSP bukan hanya diukur dari manfaat yang dirasakan masyarakat, tetapi juga dari kemampuan institusi menjaga integritas administrasi.

Karena itu, Taifiq menerangkan pihaknya di DPR mendorong agar seluruh dukungan non-APBN terhadap kegiatan TNI tetap berada dalam koridor hukum, sehingga pengabdian prajurit kepada negara tidak dibayangi risiko hukum di masa depan.

Dengan pengawasan yang kuat serta sistem pertanggungjawaban yang transparan, kepercayaan publik kepada TNI diyakini dapat terus terjaga, sementara berbagai program OMSP tetap berjalan efektif, profesional, dan akuntabel.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *