JAKARTA: BELA RAKYAT – Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah, menilai meningkatnya tingkat kepercayaan publik terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan sinyal positif atas semakin dirasakannya kinerja institusi tersebut dalam menjaga keamanan, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Gus Falah menanggapi hasil Survei Litbang Kompas yang menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri mencapai 82,4 persen, meningkat dibandingkan hasil survei pada 2025 yang berada di angka 76,2 persen.
Menurut Gus Falah, capaian tersebut menjadi indikator bahwa berbagai langkah pembenahan yang dilakukan Polri mulai mendapat apresiasi dari masyarakat. Meski demikian, ia mengingatkan agar peningkatan kepercayaan publik tidak membuat institusi kepolisian berpuas diri.
“Naiknya tingkat kepercayaan publik ini menunjukkan masyarakat semakin merasakan kehadiran Polri dalam menjaga keamanan, memberikan perlindungan, pelayanan, dan menegakkan hukum. Kepercayaan ini harus dijaga melalui peningkatan kualitas kinerja di seluruh lini,” kata Gus Falah dalam keterangannya, Ahad (28/6/2026).
Kepercayaan Publik Harus Dijawab dengan Kinerja
Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan, kepercayaan masyarakat merupakan modal sosial yang sangat penting bagi institusi kepolisian. Karena itu, Polri harus terus memperkuat profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas.
Bagi Gus Falah, pelayanan publik yang cepat, responsif, transparan, serta penegakan hukum yang adil menjadi faktor utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
“Peningkatan kepercayaan publik harus menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri. Polri harus semakin profesional, humanis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugasnya,” ujarnya.
UU Polri Jadi Peluang Memperkuat Peran Institusi
Gus Falah juga menyoroti implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ia menjelaskan, melalui ketentuan Pasal 28A ayat (1), anggota Polri diberikan peluang untuk mengisi jabatan di luar organisasi Polri sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.
Lebih lanjut, Gus Falah menyampaikan, pengaturan tersebut harus dimanfaatkan secara tepat untuk memperkuat efektivitas pelaksanaan tugas kepolisian, bukan sekadar memperluas ruang penugasan personel.
“Ruang baru yang diberikan melalui undang-undang ini semestinya dimanfaatkan untuk semakin mengoptimalkan peran Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dengan begitu, kepercayaan publik dapat terus terjaga bahkan semakin meningkat,” katanya.
Jaga Integritas dan Profesionalisme
Sebagai mitra kerja Polri di DPR RI, Gus Falah berharap seluruh jajaran kepolisian terus menjaga integritas, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mengedepankan penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.
Ia menilai, kepercayaan masyarakat merupakan aset penting yang harus dirawat melalui kerja nyata dan konsistensi dalam memberikan rasa aman kepada seluruh warga negara.
“Kepercayaan publik adalah amanah. Karena itu, Polri harus terus membuktikannya melalui pelayanan yang semakin baik, penegakan hukum yang berkeadilan, serta pengabdian yang tulus kepada masyarakat,” pungkas Gus Falah.






