Siti Aisya Angkat Suara soal YTR Disekap Tiga Tahun: Hukum Tak Boleh Kalah dari Kekejaman

JAKARTA: BELA RAKYAT – Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR di Jawa Barat mengguncang nurani publik. Dugaan korban mengalami penyekapan selama sekitar tiga tahun membuka pertanyaan besar mengenai bagaimana kekerasan dapat berlangsung begitu lama tanpa terdeteksi atau dihentikan. Peristiwa ini bukan hanya menjadi perkara pidana yang harus diusut tuntas, tetapi juga menjadi cermin masih lemahnya sistem perlindungan terhadap korban kekerasan, khususnya perempuan.

Perhatian terhadap kasus tersebut juga datang dari Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Siti Aisyah Menurutnya, dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dialami korban merupakan alarm keras bagi negara untuk memperkuat perlindungan hukum dan memastikan tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan memperoleh impunitas.

“Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR selama sekitar tiga tahun adalah alarm keras bagi negara. Peristiwa ini bukan sekadar tindak pidana biasa, tetapi bentuk kekerasan ekstrem yang merampas kemerdekaan, martabat, tubuh, dan masa depan korban,” kata Siti Aisyah dalam keterangannya seperti disampaikan kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (27_6/2026).

Ia menegaskan setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan harus dikutuk tanpa pengecualian. Menurutnya, aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk menangani perkara tersebut secara serius, profesional, transparan, serta mengutamakan perlindungan terhadap korban selama seluruh proses hukum berlangsung.

Siti mengingatkan bahwa korban tidak boleh kembali mengalami penderitaan akibat proses hukum yang tidak berpihak. Pemeriksaan harus dilakukan secara sensitif terhadap kondisi korban, disertai pendampingan yang memadai agar proses pencarian keadilan tidak berubah menjadi pengalaman traumatis berikutnya.

“Jangan sampai korban kembali menjadi korban melalui pemeriksaan yang tidak sensitif, tekanan sosial, atau lambatnya pemulihan,” ujarnya.

Dugaan Kekerasan Berulang Jadi Sorotan

Kasus ini dinilai memiliki dimensi yang lebih luas dibanding tindak pidana kekerasan biasa. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya unsur penyekapan, penganiayaan berat, ancaman, maupun kekerasan yang dilakukan secara berulang dalam waktu lama, maka seluruh unsur pidana tersebut harus dibuktikan secara menyeluruh.

Siti Aisyah menilai negara tidak boleh hanya hadir ketika sebuah kasus menjadi perhatian publik. Menurutnya, perlindungan terhadap warga semestinya berjalan sejak tanda-tanda kekerasan mulai muncul di lingkungan masyarakat.

Ia menegaskan Komisi III DPR RI akan menjalankan fungsi pengawasannya agar proses hukum berlangsung tanpa kompromi terhadap siapa pun yang bertanggung jawab apabila dugaan tindak pidana tersebut terbukti.

“Hukum harus ditegakkan secara maksimal sesuai peraturan perundang-undangan. Negara harus hadir bukan hanya setelah kasus viral, tetapi sejak tanda-tanda kekerasan muncul di lingkungan masyarakat,” tegasnya.

Perlindungan Korban Menjadi Prioritas

Selain penegakan hukum, pemulihan korban menjadi perhatian utama. Menurut Siti, korban membutuhkan perlindungan menyeluruh yang tidak berhenti pada proses penyidikan semata.

Korban, katanya, harus memperoleh layanan psikologis, pendampingan medis lanjutan, bantuan hukum, hingga pemulihan sosial agar dapat kembali menjalani kehidupan secara layak setelah mengalami dugaan kekerasan yang berkepanjangan.

Pendekatan tersebut dinilai penting mengingat korban kekerasan ekstrem sering kali mengalami trauma mendalam yang memerlukan proses pemulihan jangka panjang.

Evaluasi Sistem Pengawasan di Lingkungan Masyarakat

Kasus dugaan penyekapan yang berlangsung dalam waktu lama juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem deteksi dini di lingkungan masyarakat.

Siti Aisyah menilai pemerintah daerah bersama aparat, perangkat RT/RW, serta lembaga perlindungan perempuan perlu memperkuat mekanisme pengawasan dan pelaporan apabila terdapat indikasi kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar.

Menurutnya, masyarakat juga harus didorong agar tidak ragu melaporkan dugaan kekerasan terhadap perempuan sehingga potensi tindak pidana dapat dicegah sebelum menimbulkan dampak yang lebih besar.

Sebagai bagian dari rekomendasinya, Siti meminta Polda Jawa Barat menangani perkara tersebut secara profesional, memperkuat pembuktian, serta memastikan tidak ada ruang impunitas bagi pihak yang nantinya terbukti bertanggung jawab. Di sisi lain, seluruh kebutuhan perlindungan korban harus dipenuhi secara menyeluruh sebagai bentuk kehadiran negara.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa keselamatan perempuan merupakan tanggung jawab negara yang tidak dapat ditawar.

“Keselamatan perempuan adalah tanggung jawab negara. Hukum harus hadir tegas, korban harus dipulihkan, dan masyarakat harus berani melapor.”

Hingga saat ini, proses penyelidikan dan penyidikan perkara masih menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Seluruh dugaan dalam kasus ini tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *