Ketika Hutan Tinggal Nama, DPR Bongkar Kerancuan Tata Kelola Alih Fungsi Lahan

Alex Indra Lukman

BOGOR: BELA RAKYAT –  Pernyataan Ketua Panitia Kerja (Panja) Alih Fungsi Lahan Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, memantik perdebatan baru mengenai tata kelola kawasan hutan di Indonesia. Dalam kunjungan kerja Panja Komisi IV DPR RI di Bogor, Jawa Barat, Alex melontarkan pernyataan yang lugas.

“Yang dinamakan hutan itu ada pohonnya. Kalau tidak ada pohonnya, itu bukan hutan lagi. Jangan diklaim hutan lagi.”

Bacaan Lainnya

Pernyataan tersebut bukan sekadar kritik terhadap istilah administratif, melainkan menjadi sinyal bahwa masih terdapat persoalan mendasar dalam pengelolaan kawasan hutan yang telah berubah fungsi, tetapi secara hukum masih menyandang status kawasan hutan.

Status Hutan Dipertanyakan

Dalam praktiknya, sejumlah kawasan yang secara fisik telah kehilangan tutupan pohon masih tercatat sebagai kawasan hutan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memunculkan berbagai persoalan, mulai dari tumpang tindih kebijakan, konflik pemanfaatan ruang, hingga ketidakpastian investasi.

Alex menilai pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tersebut.

“Kalau memang kawasan itu sudah berubah fungsi untuk kepentingan strategis nasional, harus ada kejelasan statusnya. Jangan sampai negara terus mempertahankan istilah hutan sementara kondisi lapangannya sudah tidak lagi mencerminkan fungsi hutan,” ujarnya.

Skema Pinjam Pakai Dinilai Menimbulkan Pertanyaan

Salah satu yang menjadi sorotan Panja ialah mekanisme izin pinjam pakai kawasan hutan bagi aktivitas pertambangan.

Menurut Alex, konsep tersebut perlu dievaluasi karena kegiatan pertambangan secara nyata mengubah bentang alam dan menghilangkan vegetasi.

“Agak aneh kalau kemudian ada izin yang namanya pinjam pakai untuk tambang. Tambang itu sudah pasti tidak ada pohonnya. Apa yang dipinjam pakai?” katanya.

Pernyataan tersebut membuka ruang evaluasi terhadap efektivitas regulasi yang selama ini digunakan pemerintah dalam mengakomodasi pembangunan sekaligus menjaga fungsi kawasan hutan.

Administrasi dan Kondisi Lapangan Tak Selalu Sejalan

Hasil pengamatan Panja menunjukkan adanya kesenjangan antara data administrasi dan kondisi riil di lapangan.

Dalam sejumlah kasus, kawasan yang secara administratif masih tercatat sebagai hutan ternyata telah berubah menjadi area pertambangan, perkebunan maupun infrastruktur.

Perbedaan tersebut dinilai dapat menyulitkan proses pengawasan, penegakan hukum, hingga penyusunan kebijakan lingkungan yang akurat.

Karena itu, Komisi IV DPR RI mendorong sinkronisasi data lintas kementerian agar status kawasan benar-benar mencerminkan kondisi aktual.

Carbon Trading Jangan Sekadar Menjadi Wacana

Selain menyoroti alih fungsi lahan, Alex juga mempertanyakan kesiapan implementasi perdagangan karbon (carbon trading).

Menurutnya, skema tersebut berpotensi menjadi instrumen penting dalam menjaga kelestarian hutan sekaligus memberikan nilai ekonomi terhadap upaya konservasi. Namun hingga kini, mekanisme pelaksanaannya dinilai masih belum memberikan gambaran yang jelas bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.

Ia berharap pemerintah menjelaskan secara rinci mengenai mekanisme, tanggung jawab, serta manfaat nyata yang akan diterima daerah apabila program tersebut dijalankan secara penuh.

Tukar-Menukar Kawasan Hutan Perlu Dikaji Ulang

Panja Komisi IV juga menilai mekanisme tukar-menukar kawasan hutan perlu dievaluasi secara komprehensif.

Kajian tersebut harus memastikan bahwa setiap perubahan fungsi lahan tetap mempertimbangkan keseimbangan ekologi, keberlanjutan lingkungan, serta kepentingan masyarakat yang bergantung pada kawasan hutan.

Menurut Panja, pembangunan tetap harus berjalan, namun tidak boleh mengabaikan prinsip keberlanjutan yang menjadi fondasi pengelolaan sumber daya alam.

DPR Dorong Kepastian Tata Kelola

Melalui Panja Alih Fungsi Lahan, Komisi IV DPR RI menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam pengelolaan kawasan hutan.

Kejelasan status kawasan dinilai akan memberikan manfaat bagi pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat karena mengurangi potensi konflik pemanfaatan ruang sekaligus memperkuat upaya perlindungan lingkungan.

Bagi DPR, evaluasi terhadap tata kelola kawasan hutan bukan semata-mata soal perubahan istilah, melainkan memastikan bahwa kebijakan negara benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan serta mampu menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan bagi generasi mendatang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *