JAKARTA: BELA – Di balik tuntutan pelayanan kesehatan yang semakin tinggi, masih tersimpan persoalan besar yang selama bertahun-tahun menjadi keluhan tenaga medis dan tenaga kesehatan (nakes), yakni kesejahteraan yang dinilai belum sebanding dengan beban kerja, risiko profesi, serta tanggung jawab yang mereka emban.
Isu tersebut kembali mencuat dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Kementerian Kesehatan dan Kementerian PAN-RB di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (25/6/2026). Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, secara terbuka mempertanyakan sistem pengaturan tunjangan, jenjang karier, hingga perlindungan bagi tenaga kesehatan yang dinilai masih menyisakan ketimpangan.
Keluhan Nakes Dinilai Semakin Meluas
Dalam rapat tersebut, Edy mengungkapkan bahwa banyak tenaga kesehatan mengeluhkan kondisi kesejahteraan yang terus menurun. Padahal, profesi tersebut menuntut pendidikan panjang, uji kompetensi berlapis, izin praktik yang ketat, hingga menghadapi risiko hukum dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, kondisi itu memunculkan pertanyaan besar mengenai apakah sistem penghargaan terhadap profesi tenaga kesehatan telah berjalan secara adil.
“Nakes ini rata-rata mengeluh kesejahteraan yang semakin buruk. Sementara dibanding dengan sekolah mereka, uji kompetensi mereka, izin praktik mereka, risiko hukum yang dihadapi oleh mereka itu tinggi sekali,” ujar Edy.
Benarkah Ada Ketimpangan Tunjangan?
Salah satu sorotan utama adalah masih adanya perbedaan tunjangan jabatan fungsional pada jenjang yang sama antarprofesi tenaga kesehatan.
Padahal, Undang-Undang Kesehatan telah menempatkan tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam kedudukan yang setara. Karena itu, Edy menilai semestinya tidak ada perlakuan berbeda dalam pemberian hak-hak yang melekat pada jabatan fungsional.
Ia menegaskan bahwa tunjangan jabatan tidak boleh menciptakan kesenjangan baru di antara profesi kesehatan.
“Tunjangan jabatannya juga diatur dengan posisi yang sama, tenaga medis dan tenaga kesehatan harus sama, tidak boleh beda. Tidak ada yang spesial pada tunjangan fungsional ini, semua ini hak yang sama,” tegasnya.
Jenjang Karier Dinilai Perlu Direstrukturisasi
Selain persoalan tunjangan, DPR juga menyoroti pola pengembangan karier tenaga kesehatan yang dinilai belum memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh profesi.
Menurut Edy, struktur jabatan fungsional perlu ditata ulang agar seluruh tenaga kesehatan memiliki peluang yang sama mencapai jenjang karier tertinggi berdasarkan kompetensi, pendidikan, dan pengalaman kerja, bukan karena perbedaan profesi.
“Struktur skalanya perlu ditata ulang ini, jangan sampai kemudian beda antar tenaga kesehatan,” katanya.
Tunjangan Risiko Kerja Masih Menjadi Persoalan
Isu lain yang mengemuka adalah pemberian tunjangan risiko kerja.
Saat ini, menurut Edy, belum semua tenaga kesehatan yang bekerja di lingkungan berisiko memperoleh perlindungan yang sama. Padahal, banyak tenaga kesehatan bertugas di ruang isolasi penyakit infeksi, laboratorium, instalasi gawat darurat, hingga wilayah dengan risiko paparan penyakit yang tinggi.
Karena itu, ia mengusulkan agar pemerintah melakukan pemetaan lingkungan kerja berisiko dan menetapkan tunjangan bahaya secara lebih objektif.
“Tunjangan bahaya kerja ini sebaiknya diberlakukan umum, nanti diidentifikasi lingkungan-lingkungan mana yang punya risiko,” jelasnya.
DPR Mendorong Evaluasi Menyeluruh
Sorotan DPR menunjukkan bahwa persoalan kesejahteraan tenaga kesehatan tidak hanya berkaitan dengan besaran penghasilan, tetapi juga menyangkut keadilan sistem kepegawaian, penghargaan terhadap kompetensi, perlindungan profesi, serta kepastian jenjang karier.
Melalui rapat kerja tersebut, Komisi IX DPR RI mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi yang mengatur kesejahteraan tenaga medis dan tenaga kesehatan agar tidak lagi terjadi kesenjangan di lapangan.
Evaluasi tersebut diharapkan mampu menghasilkan sistem yang lebih adil, transparan, dan memberikan penghargaan yang layak kepada seluruh tenaga kesehatan sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan nasional.






