FORTALA Soroti Rencana CSR Award 2026 Pemkab Bekasi: Dinilai Tidak Selaras dengan Perda TJSLP dan Berpotensi Mengaburkan Kewajiban Hukum Perusahaan

BEKASI | BELA RAKYAT — Rencana Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk menggelar CSR Award 2026 memantik sorotan kritis dari Forum Tata Kelola (FORTALA) Indonesia. Organisasi yang fokus pada tata kelola pembangunan tersebut menilai penggunaan nomenklatur Corporate Social Responsibility (CSR) dalam agenda resmi pemerintah daerah berpotensi tidak selaras dengan kerangka hukum daerah yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) serta Peraturan Bupati Bekasi Nomor 14 Tahun 2016 sebagai petunjuk pelaksanaannya.

Menurut FORTALA Indonesia, persoalan ini tidak dapat dipandang sekadar sebagai perbedaan istilah administratif antara CSR dan TJSLP. Dalam perspektif hukum, keduanya memiliki landasan konseptual yang berbeda. CSR berkembang sebagai konsep tanggung jawab sosial perusahaan yang dalam praktik global lebih banyak dipahami sebagai komitmen sukarela (voluntary commitment), sedangkan TJSLP dalam sistem hukum Indonesia telah ditempatkan sebagai kewajiban yang memiliki konsekuensi hukum dan menjadi bagian integral dari tata kelola pembangunan daerah.

Direktur TJSL FORTALA Indonesia, Endra Kusnawan, menegaskan bahwa penggunaan istilah CSR Award oleh pemerintah daerah berisiko membangun persepsi yang tidak tepat di tengah dunia usaha.

“Ketika Pemerintah Kabupaten Bekasi menggunakan istilah CSR Award, secara tidak langsung terdapat risiko membangun persepsi bahwa tanggung jawab sosial perusahaan bersifat sukarela. Padahal melalui Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang TJSLP dan Perbup Nomor 14 Tahun 2016 sebagai petunjuk pelaksanaannya, Pemerintah Kabupaten Bekasi sendiri telah menegaskan bahwa pelaksanaan TJSLP merupakan sebuah kewajiban yang harus dijalankan oleh perusahaan. Nomenklatur penghargaan seharusnya mencerminkan semangat hukum yang telah ditetapkan pemerintah daerah, bukan justru menimbulkan tafsir yang berbeda,” tegas Endra, Rabu (24/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa penggunaan nomenklatur TJSLP Award bukan sekadar persoalan pergantian nama atau formalitas administratif. Menurutnya, pemilihan istilah tersebut merupakan bagian dari strategi membangun budaya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku.

“Pemerintah daerah perlu mengirimkan pesan yang jelas kepada dunia usaha bahwa pelaksanaan TJSLP bukan hanya kegiatan filantropi atau bentuk kebaikan perusahaan semata, melainkan bagian dari tanggung jawab korporasi yang melekat dan memiliki dasar hukum yang kuat dalam mendukung pembangunan berkelanjutan. Karena itu, nomenklatur yang digunakan pemerintah harus konsisten dengan regulasi yang telah dibuatnya sendiri,” ujar Endra.

FORTALA menilai konsistensi nomenklatur merupakan bagian dari prinsip good governance yang menuntut adanya kepastian hukum, sinkronisasi kebijakan, dan kesesuaian antara norma yang ditetapkan dengan implementasi di lapangan. Penggunaan istilah yang berbeda dari nomenklatur resmi yang diatur dalam Perda dan Perbup dinilai berpotensi menimbulkan ambiguitas terhadap arah kebijakan TJSLP yang sedang dibangun Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Sorotan tersebut semakin relevan mengingat Kabupaten Bekasi merupakan salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia dengan sekitar 7.600 perusahaan industri yang beroperasi. Namun berdasarkan data Bappeda Kabupaten Bekasi Tahun 2025, jumlah perusahaan yang telah bermitra dalam skema TJSLP baru mencapai sekitar 139 perusahaan, atau hanya sekitar 1,8 persen dari total industri yang ada.

Menurut FORTALA, angka tersebut menunjukkan adanya kesenjangan yang cukup besar antara potensi dunia usaha dan tingkat keterlibatan perusahaan dalam program TJSLP daerah. Kondisi tersebut semestinya menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat pesan kepatuhan terhadap regulasi, bukan justru menggunakan nomenklatur yang dapat memunculkan kesan bahwa tanggung jawab sosial perusahaan merupakan aktivitas sukarela yang dapat dijalankan atau ditinggalkan sesuai kehendak korporasi.

Lebih jauh, Endra mempertanyakan sejauh mana sistem tata kelola TJSLP yang telah diatur melalui Perda dan Perbup tersebut benar-benar dijalankan secara utuh oleh pemerintah daerah.

“Yang menjadi pertanyaan bukan sekadar mengapa menggunakan nama CSR Award, tetapi apakah Pemerintah Kabupaten Bekasi telah benar-benar menjadikan TJSLP sebagai sebuah sistem tata kelola yang dijalankan sesuai amanat regulasi. Jangan sampai pemerintah berbicara mengenai penghargaan, sementara fondasi kelembagaan, mekanisme koordinasi, basis data perusahaan, hingga sistem pengelolaan dan evaluasi TJSLP sendiri belum berjalan secara optimal. Penghargaan penting, tetapi yang lebih penting adalah memastikan sistemnya berjalan terlebih dahulu,” Tutur Endra.

Meski demikian, FORTALA menegaskan bahwa pemberian penghargaan kepada perusahaan yang telah melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan merupakan langkah positif yang patut diapresiasi. Namun penghargaan tersebut harus menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola TJSLP sekaligus meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku.

“Jika pemerintah ingin memberikan penghargaan kepada perusahaan yang menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan, maka nomenklatur yang lebih tepat adalah TJSLP Award, bukan CSR Award. Nama penghargaan tersebut harus mencerminkan arah kebijakan yang ingin dibangun, yaitu menempatkan TJSLP sebagai kewajiban hukum perusahaan, bukan sekadar kegiatan sukarela yang bersifat filantropi. Konsistensi antara regulasi dan implementasi adalah fondasi utama tata kelola yang baik. Dari situlah kepercayaan publik dan kepatuhan dunia usaha dapat tumbuh secara berkelanjutan.” Pungkas Endra Kusnawan.
(CP/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *