Oleh: Soedeson Tandra, Anggota DPR RI/ F-Partai Golkar / Sekjen DPP Ormas MKGR
Hair ini, Tanggal 1 Juni 2026, hari lahirnya Pancasila. Bangsa Indonesia memperingatinya sebagi hari yang bersejarah. Kita memaknai Pancasila Sebagai Dasar negara, sebagai ideologi bangsa, sebagai landasan filosofis, sebagai sumber dari segala sumber hukum.
Pemaknaan itu, bukan saja Karena hasil olah pikir, tetapi juga merupakan ujian sejarah Bangsa Indonesia. Sejak kemerdekaan, bahkan sebelum kemerdekaan, pendiri bangsa telah dengan sungguh-sungguh memeikirkan tentang rancang bangun bangsa, bentuk negara, sistem pemerintahan dan jalannya pemerintahan dan hukum, serta hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, pemerintah dan rakyatnya serta pergaulan internasional.
Ujian perjuangan bangsa Indonesia, datang bertubi-tubi, mengenai bentuk negara, sistem pemerintahan, kita berkali-kali, dihantam krisis, bahkan pernah menjadi negara serikat, dengan pemerintahan Yang liberals, dimana pemerintah jatuh bangun, terjadi kekacauan politik, Ancaman disintegrasi, dan pada akhirnya keluarlah dekrit presiden Yang membawa kita kembali ke Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Pembukaan Undang-undang Dasar Tahun 1945, adalah pengejawantahan Pancasila. Pembukaan itu sendiri dimulai dengan kata Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa. Sepotong Kalimat di atas, mendeklarasikan sikap pandang bangsa kita, yang dengan jelas menjelaskan sila Petama dan kedua pancasila. Bangsa kita memandang dan mengakui bahwa manusia pada dasarnya dilahirkan merdeka sebagai anugrah Dari Tuhan Yang Mahaesa.
Hal mana terkandung di dalamnya nilai kemanuiaan yang adil dan beradab. Pendiri bangsa bukan dengan sembarangan memaknai kemanusiaan itu, tetapi dengan mencantumkan kata adil dan beradab. Kata adil sangat relative, bisa berbeda-beda antara satu dengan yang lainnya.
Maka ditambah dengan kata beradab, yang universal. Adab itu datangnya dari Tuhan Yang Mahaesa. Itulah sebabnya kita mendukung semua bangsa di dunia ini untuk menentukan sikapnya sendiri dan berhak atas kemerdekaannya.
Bagi Bangsa kita, Kemerdekaan Bangsa Palestina bukan karena latar belakang agama, suku atau bangsa, tetapi karena perintah Undang-undang Dasar kita yang dengan tegas mengakui bahwa bangsa yang beradab harus mengakui kemerdekaan bangsa lainnya Karena kemerdekaan adalah fitrah manusia pemberian Tuhan Yang Mahaesa.
Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 juga tidak berhenti Sampai di situ, di dalamnya juga mengakui pergaulan bangsa kita, sebagai bagian dari masyarakat internasional. Kita juga menyatakan bahwa kita adalah bangsa yang demokratis, dan menyelenggarakan pemerintahan dan urusan-urusan masyarakat Secara benar berlandaskan hukum dan pemerintahan. Hubungan antara pemerintah pusat dan daerah , antara pemerintah dan rakyatnya juga diatur secara baik.
Tantangan ke depan tentu masih Ada. Kita tidak menafikan persoalan dan tantangan yang sedang kita hadapi. Bangsa Palestina sampai dengan saat ini Belum juga merdeka, keadilan sosial, kemakmuran masyarakat, perekonomian bangsa, penegakan hukum dan sistem demoktrasi untuk menjalankan pemerintahan perlu menjadi perahtian bersama kita.
Program makanan bergizi yang dicanangkan pemerintah adalah program yang lansung mengenah pada tujuan berdirinya negara bangsa, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, pemerintah melihat bahwa tingkat gizi masyarakat perlu mendapat perhatian serius agar kita dapat melahirkan generasi emas menyongsong kemajuan bangsa.
Meski demikian, kita juga harus mengakui bahwa terdapat kekuarangan di sana sini. Kekurangan itu bukan karena ide dasar yaitu makanan bergizi bagi rakyat, kekurangan itu terletak pada sistem yang belum bagus, terjadi human error, dan terdapat beberapa pelanggaran. Terhadap hal itu, tentu pemerintah akan memperbaikinya.
Dalamnya, hal hubungan antara pemerintah dan rakyat, hubungan antara sesama warga masyarakat, dari Tahun ke tahun kita mencoba perbaiki. Pemilu yang berkualitas dan demokratis sedang dirancang dengan sistem dan pola yang baik, demokratis, berbiaya rendah dan membawa keterwakilan daerah.
Parliamentary threshold perlu dipikirkan baik-baik. Kita tentu menghargai dan mengakui hak warga negara untuk berkumpul, berserikat dan bebas mengeluarkan pendapat, namun dalam sistem partai politik yang terlalu liberal, dapat membawa petaka dan hambatan bagi demokrasi kita. Maka Hal yang terbaik adalah simple majority dalam sistem kepartaian perlu kita pikirkan dengan matang.
Pancasila yang menjadi landasan hukum perlu diejawantahkan Lebih baik dari hari ke hari. Bangsa kita baru Saja menghasilkan 2 (dua) produk undang-undang yang menjadi landasan penegakan hukum yang humanis, menghargai hak-hak asasi manusia, pembatasan dan keseimbangan kewenangan, serta transparansi, membawa bangsa kita menjadi bangsa yang maju, modern dan demokratis.
Salah satu cirri negara hukum adalah adanya rule of law baik itu di bidang penegakan hukum sipil maupun perlindungan harta benda. Kita sedang menyempurnakan hal-hal yg berkaitan antara kepemilikan harta kekayaan dan transparansi kepemilikan harta kekayaan. RUU Perampasan asset diharapkan dapat menjembatani dan memberikan perlindungan yang memadai, baik bagi masyarakat dan negara.
Uraian di atas memberikan indikasi yang jelas, arah pembangunan negara kita, baik di bidang pendidikan, pemerintahan, hukum dan kebijakan politik lunar negeri kita. Semoga dengan memeringati Hari lahirnya Pancasila menjadi momentum kita melangkah ke depan.
Sekali lagi, selamat hari Lahir Pancasila. Dirgahayu Bangsa Indonesia.






