JAKARTA – Pembebasan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI), termasuk empat jurnalis, dari penahanan aparat Israel setelah misi kemanusiaan Global Shumud Flotilla II memunculkan sorotan luas terhadap eskalasi konflik kemanusiaan di Gaza.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Hidayat Nur Wahid (HNW) menyebut pembebasan tersebut bukan hanya kemenangan diplomasi Indonesia, tetapi juga bukti besarnya tekanan internasional terhadap tindakan Israel yang dinilai melanggar hukum internasional dan prinsip-prinsip kemanusiaan.
Dalam pernyataannya, HNW menilai keberhasilan pemulangan para aktivis tidak terlepas dari langkah cepat dan efektif Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia yang melakukan koordinasi lintas negara meski Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel.
“Kami tentu mengapresiasi langkah-langkah diplomatik Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia yang tanpa hubungan diplomatik dengan Israel tetap mampu melakukan koordinasi efektif dengan negara-negara sahabat seperti Turki, Mesir, dan Yordania hingga akhirnya sembilan WNI berhasil dibebaskan,” ujar HNW dalam keterangannya, Jumat (22/5).
Ia menambahkan, keberhasilan tersebut menunjukkan negara hadir melaksanakan amanat konstitusi untuk melindungi seluruh warga negara Indonesia di luar negeri, terutama dalam situasi konflik bersenjata dan krisis kemanusiaan.
Misi Kemanusiaan yang Berujung Penahanan: Aktivis dan Jurnalis Jadi Korban Ketegangan Politik Gaza
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebanyak 428 aktivis kemanusiaan dari 45 negara tergabung dalam komunitas Global Shumud Flotilla II. Mereka membawa misi simbolik dan kemanusiaan untuk menembus blokade Gaza serta menyalurkan bantuan kepada warga sipil Palestina yang terus menghadapi dampak perang berkepanjangan.
Namun misi tersebut berubah menjadi polemik internasional setelah aparat Israel mencegat rombongan dan menahan sejumlah aktivis, termasuk sembilan WNI. Empat di antaranya merupakan jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan kemanusiaan.
HNW menyebut tindakan Israel sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan kebebasan sipil internasional.
“Apa yang dilakukan para aktivis tersebut seharusnya dilindungi oleh masyarakat hukum internasional. Mereka membawa bantuan kemanusiaan, bukan senjata. Bahkan Mahkamah Internasional telah menegaskan bahwa akses bantuan ke Gaza harus dibuka,” tegasnya.
Menurutnya, penahanan para aktivis memperlihatkan bagaimana ruang kemanusiaan di Gaza semakin menyempit di tengah tekanan militer dan blokade yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Tekanan Dunia Internasional Menguat
Negara-Negara Barat Mulai Bereaksi Keras terhadap Israel
Kasus penahanan para aktivis Global Shumud Flotilla II turut memicu reaksi keras dari berbagai negara. Sejumlah pemerintahan di Eropa dan kawasan Barat dilaporkan memanggil duta besar Israel untuk meminta penjelasan atas tindakan aparat keamanan mereka.
Negara seperti Italia, Prancis, Belanda, Kanada, hingga Australia disebut menyampaikan protes diplomatik setelah beredarnya video Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, yang dinilai merendahkan martabat para aktivis kemanusiaan.
Video tersebut memicu kecaman luas karena memperlihatkan perlakuan yang dianggap tidak manusiawi terhadap relawan internasional yang membawa misi kemanusiaan.
HNW menilai respons dunia internasional tidak cukup berhenti pada kecaman verbal.
“Dunia internasional harus mendorong sanksi yang keras kepada Israel agar tindakan semena-mena seperti ini tidak terulang. Bila di depan kamera saja perilaku mereka seperti itu, maka publik dunia tentu mempertanyakan bagaimana perlakuan terhadap tahanan Palestina yang tidak mendapat sorotan media,” katanya.
Ia bahkan menyebut tindakan tersebut menunjukkan wajah nyata kebijakan Israel terhadap isu kemanusiaan dan tahanan sipil.
“Ini bukan sekadar perilaku oknum. Ini memperlihatkan nilai yang dipraktikkan Israel, yakni merendahkan martabat manusia dan bertindak sewenang-wenang,” tambahnya.
Indonesia Didorong Ambil Peran Lebih Besar
Momentum Penguatan Diplomasi HAM di Forum Internasional
Dalam pernyataannya, HNW juga menyoroti posisi strategis Indonesia di forum internasional, termasuk dalam isu hak asasi manusia global. Ia meminta pemerintah memanfaatkan momentum ini untuk memperkuat tekanan diplomatik terhadap Israel melalui jalur hukum internasional.
Menurutnya, Indonesia bersama puluhan negara lain yang warganya turut menjadi korban penahanan perlu membangun langkah kolektif agar kasus tersebut tidak berhenti pada pembebasan semata.
“Langkah ini akan semakin bermakna apabila Indonesia bersama negara-negara lain terus mengupayakan langkah hukum internasional hingga dikenakannya sanksi atas pelanggaran HAM dan hukum internasional yang dilakukan Israel,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa perjuangan kemanusiaan terhadap Gaza bukan hanya isu solidaritas keagamaan, tetapi menyangkut nilai universal tentang perlindungan sipil, kebebasan pers, dan hak hidup manusia.
Krisis Gaza dan Blokade yang Belum Berakhir
Bantuan Kemanusiaan Masih Terhambat
Di tengah pembebasan para aktivis, situasi Gaza disebut masih berada dalam kondisi memprihatinkan. Blokade yang berlangsung lama membuat distribusi bantuan kemanusiaan berjalan lambat, sementara kebutuhan dasar warga sipil terus meningkat.
Organisasi-organisasi kemanusiaan internasional berkali-kali memperingatkan ancaman kelaparan, runtuhnya layanan kesehatan, serta meningkatnya korban sipil akibat keterbatasan akses logistik dan medis.
HNW menegaskan bahwa keberanian para aktivis internasional harus menjadi alarm moral bagi dunia.
“Sekalipun ada risiko besar yang mereka hadapi, para aktivis tetap berusaha membantu Gaza. Ini menunjukkan bahwa nurani kemanusiaan dunia belum mati,” pungkasnya.
Ia berharap pembebasan para relawan internasional menjadi awal dari tekanan global yang lebih serius untuk menghentikan kekerasan, membuka akses bantuan kemanusiaan, dan mendorong perdamaian permanen di Palestina.






