Pakar Hukum Taufik H. Nasution Gugat Masa Percobaan 10 Tahun Hukuman Mati, Predator Anak di Majalengka Tak Layak Diberi Celah Amnesti

MAJALENGKA ~ Kasus kekerasan seksual disertai pembunuhan terhadap anak di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat kembali mengguncang nurani publik. Vonis pidana mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Majalengka terhadap pelaku dipandang sebagai bentuk ketegasan hukum atas kejahatan yang oleh banyak kalangan disebut sebagai extraordinary crime. Namun di balik ketukan palu yang terdengar keras itu, muncul kegelisahan baru di tengah masyarakat: apakah jeda masa percobaan 10 tahun dalam implementasi KUHP baru justru berpotensi mereduksi makna hukuman mati itu sendiri?

Secara normatif, negara memang memiliki landasan hukum untuk menjatuhkan pidana berat terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, yang mempertegas keberpihakan negara terhadap perlindungan anak sebagai amanat konstitusi Pasal 28B ayat (2) UUD 1945. Namun ketika pidana mati disandingkan dengan peluang perubahan hukuman menjadi pidana seumur hidup melalui mekanisme masa percobaan, publik mulai mempertanyakan arah moral dan konsistensi politik hukum nasional.

Pakar Hukum sekaligus Praktisi Hukum, Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes., menilai bahwa jeda 10 tahun tersebut menyisakan ruang tafsir yang berbahaya dalam penegakan hukum pidana modern Indonesia. Menurutnya, regulasi yang membuka peluang perubahan hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup berpotensi melahirkan kompromi hukum yang melukai rasa keadilan masyarakat, khususnya keluarga korban.

“Ketika kejahatan dilakukan secara keji terhadap anak di lingkungan tempat ibadah, maka negara tidak boleh hadir setengah hati. Hukum harus menjadi benteng terakhir moralitas publik, bukan ruang negosiasi bagi predator anak,” tegasnya kepada awak media BelaRakyat.com, Jum’at (15/5/2026).

Ia menyoroti bahwa penderitaan keluarga korban tidak mengenal masa percobaan. Luka psikologis, trauma sosial, dan kehancuran masa depan korban bersifat permanen dan tidak dapat dipulihkan oleh mekanisme hukum apa pun. Dalam perspektif viktimologi, negara seharusnya menempatkan hak korban sebagai pusat orientasi keadilan, bukan justru memperluas ruang rehabilitasi terhadap pelaku kejahatan yang dinilai telah merampas hak hidup dan martabat anak secara brutal.

“Jangan sampai negara terlihat lebih sibuk menjaga peluang hidup pelaku dibanding menjaga marwah keadilan bagi korban,” ujar Taufik H. Nasution.

Kritik tajam juga diarahkan pada parameter “berkelakuan baik” di dalam lembaga pemasyarakatan yang menjadi salah satu pintu evaluasi perubahan hukuman mati. Menurut Taufik, indikator tersebut sangat subjektif dan rawan menimbulkan praktik transaksional di lapangan. Dalam banyak kasus, ukuran perilaku baik di balik tembok penjara tidak selalu mencerminkan penyesalan moral yang sesungguhnya. Imbuh Taufik.

“Jika seorang predator anak yang bertindak sadis dan berbelit-belit di persidangan masih diberi peluang kompromi hukum hanya karena dinilai patuh selama di lapas, maka esensi pidana mati telah runtuh bahkan sebelum dieksekusi,” katanya dengan nada kritis.

Lebih jauh, konsep pemasyarakatan yang bertujuan melakukan rehabilitasi pelaku dinilai tidak dapat diterapkan secara serampangan terhadap pelaku kejahatan seksual predatorik berskala berat. Dalam doktrin hukum pidana modern, terdapat batas etik ketika negara berhadapan dengan kejahatan yang menyerang kelompok rentan, terutama anak-anak. Di titik inilah, perdebatan mengenai hak hidup pelaku dan hak keadilan korban menjadi ujian serius bagi arah pembaruan hukum pidana nasional Indonesia.

Taufik H. Nasution juga menyoroti putusan restitusi sebesar Rp31,9 juta yang dibebankan kepada pelaku. Menurutnya, angka tersebut tidak akan pernah sebanding dengan nyawa korban dan penderitaan keluarga yang kehilangan masa depan anaknya. Bahkan dalam praktik penegakan hukum, pelaksanaan restitusi kerap tersendat akibat lemahnya mekanisme eksekusi dan minimnya pengawasan negara.

“Restitusi jangan hanya menjadi simbol administratif di atas kertas. Negara wajib memastikan hak-hak keluarga korban benar-benar terpenuhi secara konkret,” tuturnya.

Menutup pandangannya, Taufik H. Nasution mendesak aparat penegak hukum, khususnya jaksa eksekutor, agar mengawal kasus ini secara konsisten tanpa kompromi politik hukum maupun tekanan kepentingan tertentu. Ia menegaskan bahwa kasus di Majalengka harus menjadi momentum pembuktian bahwa negara benar-benar hadir melindungi anak sebagai generasi penerus bangsa.

“Keadilan tidak boleh berubah menjadi formalitas prosedural. Ketika hukum kehilangan ketegasannya terhadap predator anak, maka yang runtuh bukan hanya putusan pengadilan, melainkan kepercayaan rakyat terhadap wajah keadilan negara,” pungkasnya.
(CP/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *